Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Apa karena Pernyataan Anggota DPR Ini?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
20 September 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jokowi akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Duh, gimana sih, Pak? DPR udah ngebut ngerjain malah ditunda. Nggak berperasaan banget sih.

Geger soal RUU KUHP agak reda ketika Presiden Joko Widodo meminta agar DPR RI menunda dulu pengesahannya. Jokowi menilai ada beberapa pasal yang lumayan bermasalah di sana.

“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi siang tadi dari Istana Bogor.

Tentu saja kabar ini membuat banyak orang merasa lega, meski bagi saya ini bukan bikin lega sama sekali. Soalnya beberapa poin dari DPR itu sangat luar biasa menarik dan revolusioner.

Okelah, beberapa pasal di dalam RUU KUHP memang bikin geli, tapi apa yang sudah DPR lakukan dalam menyusun RUU KUHP ini benar-benar terobosan dalam dunia parlemen. Bukan tidak mungkin hal ini jadi inspirasi bagi negara-negara lain (dan bisa menghancurkan mereka dari dalam, HUAHAHAHA).

Setidaknya ada dua fakta terbaru mengenai RUU KUHP ini. Salah satunya adalah menggunakan “perasaan” sebagai tolak ukur untuk menentukan beberapa bobot hukuman dalam penyusunan RUU KUHP. Serius ini, fakta ini muncul dari anggota Panja RUU KUHP DPR sendiri, Nasir Djamil.

“Memang harus diakui, dalam dialog di Panja itu, rasionalisasi pemidanaan memang belum sempurna,” kata Nasir.

Beberapa bobot hukuman menjadi pelik karena ada kemungkinan—misalnya—terpidana kasus korupsi cuma dipidana minimal 2 tahun, sedangkan pelaku aborsi bisa dihukum dengan maksimal selama 4 tahun. Artinya, bisa saja muncul anggapan kalau pelaku korupsi dianggap lebih ringan kejahatannya ketimbang pelaku aborsi.

Menanggapi kemungkinan ini, DPR sebenarnya sudah mendapat kritik dari Institute for Criminal and Justice System (ICJR) mengenai penilaian bobot hukuman. Uniknya, jawaban dari kritik itu malah memunculkan ide yang sangat brilian dan baru dalam penyusunan undang-undang pidana.

“Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka saja begitu, contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa (perasaan) dia, tetapi kenapa segitu ya tidak ada penjelasan. Itu bukan umum ya, itu pendapat saya,” kata Nasir.

Belum ada sejarahnya dalam bagian dunia mana pun menetapkan undang-undang pidana, apalagi yang sekelas KUHP, memakai patokan yang tanpa bisa dijelaskan karena hanya bisa dirasakan. Jelas cara penyusunan ini merupakan hal yang patut diapresiasi karena menjadi metode terbaru.

Ketika negara-negara lain mampu melakukan penemuan terbaru seperti bikin mobil listrik sampai kereta api cepat, negara kita ternyata mampu menemukan cara baru dalam menyusun undang-undang, yakni dengan menggunakan perasaan.

Lho, lho, lho, jangan tertawa. Ini serius. Sebab ketika ukuran terlalu jelas, hal ini malah membatasi kreativitas pengadilan dalam memutus perkara. Dengan menggunakan perasaan, maka ukurannya jadi abstrak sehingga RUU KUHP ini kayaknya layak juga kalau dinobatkan sebagai karya seni.

Lha piye? Beberapa poinnya ada yang pakai perasaan jeh. Dalem banget nih. Saya aja sampai terharu pingin nangis ketika mendengarnya.

Iklan

Di sisi lain, nada protes yang ditanggapi dengan ajaib juga sempat muncul dari publik saat mengomentari mengenai penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan. Dalam pasal 432 RUU KUHP Buku II disebutkan, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Menurut Nasir, pidana ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah ke warga negaranya.

“Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara,” katanya dalam kesempatan yang berbeda.

“Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek (hukum),” kata Nasir lagi.

Sebagai undang-undang yang beberapa poinnya menggunakan perasaan, sebenarnya hal ini tak perlu jadi polemik berkepanjangan kalau publik mau bersikap khusnudzon sedikit saja sama DPR. Misalnya seperti tudingan, bagaimana mungkin gelandangan bisa bayar denda maksimal 10 juta itu? Buat ngekos aja mereka nggak mampu?

Lho, lho, ini justru merupakan bentuk optimisme dari DPR kita, bahwa ke depannya, orang yang menggelandang di jalanan itu bakal bisa bayar denda karena ekonomi kita bakal meroket. Masa mau bikin pasal sebagai wujud optimisme gitu nggak boleh sih? Hadeh, dasar golongan pesimistis.

Selain itu, kalaupun akhirnya ekonomi nggak jadi bagus, dan gelandangan masih banyak serta nggak bisa bayar denda. Ya udah deh, tinggal masuk penjara aja kan beres?

Lagian daripada menggelandang nggak jelas begitu kan lebih baik di penjara. Terbebas dari udara dingin malam, bisa berteduh kalau hujan deras, bahkan dapat ruang tidur gratis, dan dapat jatah makan tiap hari lagi. Coba, kurang baik apa negara ini kepada warga negaranya?

Apalagi RUU KUHP yang disusun oleh DPR tentang gelandangan ini sebenarnya merupakan amanat UUD 45 pasal 34 ayat 1. “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Artinya negara menjamin dan memelihara gelandangan juga. Dipelihara di dalam penjara tapi ya. Ya nggak apa-apa dong, yang penting kan dipelihara dulu. Itu.

Nah, hal itulah yang kemudian dimaksud dari hukum tidak bisa berdiri sendiri. Sebab selalu ada keterkaitan satu sama lain. Dan kalau kita mau melihat ini pakai prasangka baik, kita akan melihat betapa baiknya DPR RI terhadap rakyatnya.

Masalahnya memang Presiden Jokowi malah meminta pengesahan RUU KUHP ini ditunda dulu. Waduh, Pak Jokowi ini gimana sih? RUU KUHP udah disusun pakai perasaan begini kok malah main ditunda-tunda aja. Hadeh, dasar Presiden nggak peka.

BACA JUGA Fyuh, Untung di RUU KUHP Cuma Ada Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal Kritik Hakim atau artikel Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 20 September 2019 oleh

Tags: jokowiKUHPkuhp 2019kuhp baruruu kuhp
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cerita kecil nan hangat di tengah gemuruh bulu tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan MOJOK.CO

Cerita-cerita Kecil nan Hangat di Tengah Gemuruh Istora, Orang Tua dan Anak Saling Memperjuangkan Masa Depan

21 Januari 2026
Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi "Konsumsi Wajib" Saat Sidang Skripsi

Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi

17 Januari 2026
Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO

Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina

20 Januari 2026
2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Gotong royong atasi tumpukan sampah Kota Semarang MOJOK.CO

Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang

16 Januari 2026

Video Terbaru

Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

20 Januari 2026
Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayakan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.