MOJOK.CO – Pulang nonton konser, kami sedikit terlunta-lunta waktu mencari taksi tengah malam. Kalau RKUHP disahkan, nasib kami gimana, ya?
Tanggal 28 April 2012, kami baru keluar dari MEIS Ancol menjelang tengah malam. Kami—saya dan seorang teman perempuan—berjalan kaki sambil menenteng sepatu dan mencari-cari taksi kosong. Aada banyak sekali orang yang sama “terlunta-luntanya” seperti kami—alias kelihatan lelah, ngantuk, dan sedikit acak-acakan karena make-up luntur dan baru saja menghabiskan banyak energi di dalam MEIS—lantas juga mencari taksi untuk pulang ke rumah.
Kami baru saja selesai bertemu Leeteuk, Siwon, Kyuhyun, dan lain-lain yang—kalau-kalau kamu belum paham—adalah anggota boyband Super Junior. Singkatnya, saya baru saja selesai nonton konser.
Beruntung, konser yang saya datangi saat itu berlangsung 7 tahun yang lalu. Saya nggak tahu apa jadinya kalau konser itu berlangsung di masa depan, apalagi kalau RKUHP yang lagi hot-hot-nya jadi pembicaraan itu berhasil disahkan. Coba tebak kenapa?
Dikutip dari Kompas, RKUHP kontroversial ini konon punya beberapa pasal yang dianggap meresahkan dan bikin geleng-geleng kepala. Pasal 419, misalnya, tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya. Namun, pasal lain yang paling sering muncul—setidaknya di lini masa saya—adalah Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.
Maksud saya, “wanita pekerja” saja bisa dianggap sebagai gelandangan, apalagi kami-kami yang baru selesai nonton konser?!
RUU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers dengan:
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai > 8 malam? Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam. Masa iya abis nonton konser ditangkep???— Pegawhy Udah Vaksin 😩🥰 (@msofyan) September 24, 2019
Sebagai orang yang pernah jadi Kpoper, saya sempat ketawa dulu membaca cuitan di atas karena—ya ampun—bener banget, Booorrr!!1!!!1!!!
Konser girlband dan boyband Korea Selatan kebanyakan berlangsung malam hari. Lantas, kalau konser berakhir “terlalu malam” dan penonton perempuannya masih sibuk nyari taksi kayak saya dan teman saya yang memilih untuk nyeker di pinggir jalan saking pegelnya, apakah bakal dianggap tindakan pidana dan meresahkan ketertiban umum???
Itu baru soal pulang konser. Kalau RKUHP benar-benar disahkan, saya juga nggak bisa menebak apa yang akan terjadi pada penggemar-penggemar yang hobinya baca fan fiction di Wattpad.
Bukan rahasia lagi kalau ada beberapa penggemar Kpop yang gemar menulis dan membaca fan fiction dengan tokoh utama berupa idola mereka sendiri yang dipasangkan dengan idola lainnya. Memang dasar suka sengklek, konten cerita di fan fiction ini tak jarang dianggap kelewat “liar” karena, yah, namanya juga fan fiction.
Dengan RKUHP, konten-konten fan fiction yang kelewat “dewasa” pun jadi ancaman. Gimana kalau ceritanya kita save di hape atau laptop? Udah mah dibacanya sambil diem-diem bae, eh malah digrebek dan ketahuan. Akhirnya? Kena juga, deh~
Jadi Kpoper memang berat. Bukan rahasia kalau penggemar-penggemar musik Korea ini dianggap masyarakat kelas sekian dan kerap bersikap bar-bar. Di media sosial, netizen dengan ava atau foto profil Korea pun sering diketawain. Kpoper sering dianggap fanatik dan jadi orang aneh yang nggak punya kehidupan normal. Sekarang, pasal-pasal di RKUHP juga jadi terancam mengusik kedamaian para Kpoper yang hobi nonton konser.
Iya, jadi Kpoper memang berat.
Tapi, ingat, jadi warga Indonesia—mau kamu Kpoper atau bukan—di hari-hari belakangan ini memang berat. Semua kabar dari DPR dan aksi pemukulan dari aparat pada para mahasiswa—bukankah itu membuat hati kita semua nyeri?
Memang, ya, DPR yang paling asyik buat diidolain itu cuma satu: DPR Live!
BACA JUGA Jadi Penggemar Kpop Memang Salah Banget Ya Buatmu? atau tulisan Aprilia Kumala lainnya.