Debt Collector Itu Sebenernya Nggak Boleh Narik Motor Kita, Ini Sebabnya

debt collector, leasing, kredit motor mojok.co

debt collector, leasing, kredit motor mojok.co

MOJOK.COKetika kita memutuskan untuk menempuh jalan kredit barang, kita harus siap berhadapan dengan debt collector. Orang-orang sangar ini adalah jenis orang yang tidak ingin Anda temui.

Tahun 2013 untuk pertama kali saya berhadapan dengan debt collector dari leasing. Motor saya disita saat saya mau makan bersama mantan, yang saat itu masih pacar. Proses menyitanya sangat tidak manusiawi. Di Demangan saya dipepet 3 motor dan sedikit dibentak, lalu diminta untuk ikut mereka. Sadar karena ini masalah kredit motor, saya manut saja agar masalah selesai. Begitu sampai di markas mereka, saya disuruh pergi meninggalkan motor karena belum bayar cicilan sama sekali. Lha jancuk, padahal motor sudah 3 tahun, mana mungkin tidak dibayar sama sekali.

Tapi karena yang saya hadapi orang bertubuh gempal-gempal dan gondrong sedangkan saya saat itu cuma bocah bertubuh kurus, saya memilih pergi setelah dipesankan taksi oleh para debt collector tersebut. Pacar saya saat itu menenangkan diri saya yang memilih menenggak alkohol karena stres dan malu. Orang tua saya bingung tapi nggak bisa apa-apa, mereka bayar tapi tetep saja kena ciduk.

Baru 4-5 tahun kemudian saya tahu tentang hukum fidusia. Ketika kita menempuh jalan kredit, katakanlah motor, lazimnya pihak leasing akan menyertakan perjanjian jaminan fidusia. Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai utang piutang biasa. Jadi motormu tidak bisa ditarik oleh debt collector atau leasing, dan jika mereka nekat menarik paksa maka itu tergolong tindak perampasan.

Kalau motormu didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia pun, tetap saja leasing tidak bisa mengambil paksa. Yang bisa mengeksekusi motormu tetap badan hukum resmi, bukan debt collector. Tapi tetap cicilan aliasutang harus dibayar, ya itu kan udah kewajiban.

Meski jelas dalam hukum sudah dinyatakan bahwa debt collector tidak boleh mengambil paksa, tetap saja praktek ini tidak serta merta hilang. Banyak orang yang mengeluh didatangi debt collector meski cicilan mereka dibayar tepat waktu, dan bahkan ada yang motornya dibeli lunas pun didatangi oleh para penagih utang. Bahkan pada beberapa kasus ada kasus penarikan barang yang berujung ricuh karena kedua belah pihak berseteru hingga main kontak fisik.

Tidak jarang orang yang tertib dalam membayar cicilan terpaksa menyerahkan barangnya kepada debt collector, karena mereka sudah ketakutan lebih dulu. Siapa juga yang tidak keder melawan orang-orang berbadan tinggi besar, belum efek malu yang ditimbulkan karena seringnya kejadian pengambilan barang biasanya dilakukan di depan umum.

Ketakutan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum fidusia dimanfaatkan para manusia bajingan yang mengambil kesempatan. Ada kasus di mana segerombolan orang yang mengaku debt collector yang diperintahkan untuk menarik unit kendaraan padahal mereka ternyata maling yang memanfaatkan celah. Sudah malu tertimpa tangga ini namanya, Lek.

Demi keselamatan bersama, sebaiknya ketika kita didatangi pihak (yang mengaku) debt collector kita meminta surat izin dari Pengadilan atau surat perintah penarikan unit dari otoritas hukum yang berlaku. Jika mereka memaksa, kalian bisa menghubungi polisi atau kalau memang punya mental yang turah-turah, pasang tampang melawan dan ngotot juga. Jangan takut dengan argumen dan tampang seram, karena secara hukum, debt collector tidak punya hak untuk mengambil motor kalian.

Ketika kita berutang pada leasing, berhadapan dengan debt collector adalah risiko yang harusnya sudah Anda kalkulasi. Lebih baik Anda pastikan komunikasi dengan leasing berjalan baik, jadi debt collector pun tidak akan menyentuh Anda meskipun pada titik ekstrem Anda telat membayar. Pengalaman dari keluarga saya sih sering banget DC datang untuk mengingatkan secara baik-baik agar jangan lupa bayar. Kalau telat bayar, leasing juga mumet, Bos.

BACA JUGA Yang Membunuh Kita Bukan Corona Virus, tapi Kelakuan Kita Sendiri dan artikel menarik lainnya di POJOKAN.

Exit mobile version