Buya Hamka Tidak Pernah Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal

fatwa haram muslim mengucapkan selamat natal buya hamka mui mojok.co

fatwa haram muslim mengucapkan selamat natal buya hamka mui mojok.co

MOJOK.COSaking seringnya Buya Hamka disebut memfatwa haram orang Islam mengucapkan selamat Natal, keluarga beliau harus turun tangan untuk mengklarifikasi disinformasi ini.

Bagi orang awam, status fatwa haram bagi muslim untuk mengucapkan selamat Natal terasa simpang siur. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang.

Demikian juga kalau merujuk keterangan MUI. Pada hari Natal 2018, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa MUI tidak membuat fatwa apa-apa soal ini. “MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” ujar Zainut dikutip dari Tempo.

Akan tetapi jika mencari di mesin pencari, Anda juga akan menemukan berita berjudul “Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal” dari situs web Hidayatullah.com. Berita dari tahun 2010 ini mengutip perkataan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya’qub bahwa MUI sudah memfatwa haram orang Islam mengucapkan selamat Natal. Menurut Aminuddin, fatwa haram itu sudah ada sejak MUI dipimpin oleh ketua pertamanya, ulama Buya Hamka.

“MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. ‘Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,’ tegasnya,” demikian saya kutip berita dari Hidayatullah.

Berita bernada sama juga bisa Anda temukan dari situs web nahimunkar.org di berita berjudul “Fatwa Tegas dari Ulama Buya Hamka”.

“Buya Hamka pilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI ketimbang mencabut ‘Fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal dan ikut merayakannya’,” seperti itu bunyi kepala berita di Nahimunkar.

Berita-berita yang saling kontradiktif ini tentu bikin bingung. Sebab, di saat yang sama kita juga akan menemukan di mesin pencari berita Tempo pada 2014 yang memuat pernyataan ketua MUI saat itu, Din Syamsuddin.

“Fatwa MUI pada 1981 itu tentang Perayaan Natal Bersama. Hal yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama,” ujar Din yang dikutip Tempo.

Jadi sebenarnya boleh nggak sih umat Islam mengucapkan selamat Natal? Dan apa sebenarnya yang dikatakan Buya soal ini?

Jumat kemarin (20/12), salah seorang cucu ulama yang bernama asli Abdul Malik Karim Amrullah ini meluruskan informasi pengharaman mengucapkan selamat Natal oleh Buya. Berikut kami kutip status Facebook Naila Fauzia yang memang sangat berguna untuk memastikan apa kata sang ulama tentang problem tahunan yang sering bikin orang adu urat leher ini. Tautan status Mbak Naila bisa dilihat di sini.

Saya kira udh gak ada yg berani, eh bbrp hari terakhir masih nemu bbrp orang yg mencatut nama Kakek saya. Jadi tulisan saya ini akan saya share sekali lagi, dan bagi yg ingin menyebarkannya sudah saya izinkan.

Sejak dunia media sosial menggantikan cara kita berkomunikasi dan bersilaturahmi sehari-hari, setiap menjelang Natal, saya kerap mendapatkan pertanyaan yang sama dari beberapa teman-teman, “Apakah benar Buya Hamka mengeluarkan fatwa mengharamkan memberi ucapan selamat Natal?” Selama itu pula saya selalu harus meluruskan pendapat yang beredar tersebut, hingga akhirnya, salah seorang kakak sepupu saya mengusulkan agar saya membuat tulisan ini.

Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, beliau menegur Mentri Agama pada saat itu, dikarenakan sang Mentri yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Kristen di gereja. Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, ikut misa dan bernyanyi bersama, yang memang merupakan tata cara beribadah umat Kristen. Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat. Maka, karena itulah, Buya Hamka mengeluarka fatwa bahwa haram bagi umat Islam untuk mengikuti Natal bersama. Saya jelaskan lagi di sini, haram untuk “MENGIKUTI NATAL BERSAMA”, seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa.

Karena Mentri Agama menekan Buya Hamka untuk menarik fatwa tersebut, maka Buya Hamka memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pd 19 Mei 1981. Jadi, Buya Hamka sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya untuk mengucapkan ucapan selamat Natal.

Saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga2 beliau kebanyakan beragama Kristen dan setiap Natalan, Nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bhs Minang untuk panggilan Nenek) rutin memasak rendang dan oleh Ibu saya, paman- dan bibi2 saya, makanan itu dikemas untuk para tetangga yang merayakan Natal, lalu diantar ke rumah mereka masing-masing dan sekalian utk memberikan ucapan selamat merayakan Natal. Tradisi yg sama itu sampai kini masih diteruskan oleh Ibu saya sendiri (Ibu saya putri ke 7 dari Buya Hamka).

Jadi, dengan adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya Hamka yang mengeluarkan fatwa haram untuk mengucapkan selamat Natal.

Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi kedamaian. Indonesiaku satu.

Naila Fauzia (cucu kandung dari Buya Hamka) – Sadrah Prihatin Rianto (cucu kemenakan dari Buya Hamka)

Jadi, karena keluarga udah ngomong, mestinya klir ya bahwa yang dilarang Buya adalah ikut merayakan, bukan memberi ucapan selamat Natal. Namun, seperti kata Pak Zainut Tahuid di awal tadi, keputusan untuk ikut menyelamati atau tidak, ikut merayakan atau tidak, ya tergantung pada keyakinan Anda pada ulama yang mana.

BACA JUGA Tiga Argumentasi Paling Sahih Mengapa Ucapan Selamat Natal itu Haram atau artikel menarik lainnya di rubrik POJOKAN.

Exit mobile version