Butuh Pembenaran kalau UU KPK Memang Perlu Revisi? Kayak Gini Argumennya

MOJOK.COMemang kenapa sih kalau DPR RI ngebut mengesahkan revisi UU KPK? Kenapa seolah-olah DPR kayak dimusuhi banget gitu sih? Suudzon semua pasti ini.

Alhamdulillah. Setelah melalui waktu 15 hari yang singkat dan penuh dengan sentimen negatif dari publik, akhirnya DPR RI bersama Pemerintah berhasil mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cukup paripurna saat Sidang Paripurna.

Sejak tanggal 3 September 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar dua rapat tentang revisi UU MD3 dan UU KPK. Lalu setelah revisi ini disepakati di Baleg, DPR melanjutkan untuk menggelar rapat revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR pada 5 September 2019.

Melansir dari laporan Tirto, rapat ini hanya berlangsung selama 20 menit dengan semua anggota DPR (hanya 70-an orang), dan semua anggota DPR langsung menyatakan “setuju”. Tak sampai seminggu kemudian, draf revisi UU KPK ini sudah sampai ke Presiden Jokowi. Lalu semua begitu cepat diproses sampai akhirnya revisi ini diketok palu pada 16  September 2019.

Semua dilakukan dengan cepat, sedikit transparan, dan tak perlu melibatkan pihak KPK sama sekali. Benar-benar sebuah terobosan revolusioner.

Masalahnya, sentimen negatif langsung muncul dari publik berhari-hari ini. Mengingat ada dugaan bahwa revisi UU KPK ini merupakan bentuk pelemahan. Lho, lho, ente semua jangan ngomong sembarangan ya. Revisi ini dilakukan dengan penuh kesadaran dan hati nurani. Semata-mata agar KPK makin kuat ke depannya.

Ini kan udah sesuai dengan pepatah kita sejak lama, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Dengan bergabungnya KPK menjadi Lembaga Eksekutif di bawah Dewan Pengawas. DPR dan KPK akan semakin akrab dan punya kemistri ke depannya. Aksi-aksi pencegahan akan bisa diperkuat ketimbang aksi tangkap tangan.

Makanya itu, kalau udah diawasi begini kan jadi adem nanti. Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden bisa tahu KPK lagi mengawasi siapa. Nggak jadi OTT deh. Dicegah deh akhirnya status koruptornya.

Kalau menurut laporan dari KataData, dari 2004 sampai September 2018, KPK memang dikenal galak sekali sama DPR RI. Jadi kedua lembaga ini memang harus “didamaikan”. Lha gimana? Tercatat ada sampai 229 anggota DPR dan DPRD yang terciduk KPK karena kasus korupsi dan suap. FYI aja sih, itu angka yang paling banyak di antara oknum lembaga negara lainnya sih.

Jadi, udah deh, jangan suudzon dulu sama DPR RI. Mereka ini sudah bekerja mati-matian. Coba bayangkan, mereka kerja cepat hanya dalam 15 hari untuk mengesahkan revisi UU KPK. Ini jelas sebuah capaian yang patut diapresiasi. Bahkan saking cepetnya, publik sampai belum bisa merespons dengan argumentasi yang proposional untuk melawan.

Pantes lah kalau publik pembela KPK layak dikatain, “Ealah, kalian aja belum baca isi drafnya. Belum meneliti detail isi draf UU KPK-nya kok.” Ya gimana bisa baca dan mengkaji kalau waktunya singkat banget begini, Bambaaang?

Lho, lho, tapi nyatanya DPR RI bisa tuh mempelajari dan bikin draf itu dengan singkat? Artinya DPR lebih jago dari rakyat kebanyakan. Jadi hilangkan deh penghakiman-penghakiman seolah-olah DPR itu sedang berupaya melemahkan KPK. Itu narasi sesat. Sst, hati-hati, dianggap makar lho ente nanti.

Kinerja yang sangat cepat ini seolah menjawab tudingan rapor merah DPR RI yang pernah dilaporkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Di mana dalam periode 2014-2019 daftar RUU prioritas berjumlah 55 RUU dan baru selesai 2 RUU saja pada akhir 2018 silam.

Jika ditambahkan dengan revisi UU KPK, artinya sudah ada 3 RUU yang disahkan. Eit, eit, tunggu dulu, revisi UU KPK ini nggak termasuk prioritas ding. Jadi nggak bisa masuk itungan tadi.

Tapi kan ini jadi tanda kalau DPR RI itu nggak doyan pencitraan. Semua RUU tetep dikerjain meski itu bukan termasuk RUU prioritas yang mereka tetapkan sendiri. Hanya selesai dalam kurun waktu 2 minggu lebih dikit lagi. Luwar biyasa memang Wakil Rakyat kita satu ini. Mengerjakan sesuatu yang bukan prioritas, dengan mengabaikan 50-an RUU yang ditetapkan prioritas oleh mereka sendiri.

Di sisi lain, menanggapi soal bakal dibentuknya Dewan Pengawas, ahli hukum Dr. Refly Harun sempat menyebut, dalam wawancara bersama CNN, bahwa penggunaan kata “Dewan Pengawas” ini misleading.

“Karena ternyata ini bukan hanya pengawasan, tapi perizinan. Jadi isinya bukan hanya pengawasan tapi juga perizinan. Dewan Perizinan. Jadi yang namanya Dewan Pengawasan dalam RUU ini, dia memberikan izin untuk tiga kegiatan yang penting bagi KPK. Yaitu, izin penyadapan, izin penggeledahan, dan penyitaan,” kata Dr. Refly Harun.

Hal yang menurut Dr. Refly Harun bakal merumitkan birokrasi dalam penanganan kasus korupsi. Karena baru kali ini Dewan Pengawas punya kuasa langsung untuk mengintervensi kinerja lembaga yang diawasi.

Di sisi lain, Tama Satryan Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW), melihat bahwa di negara mana pun di dunia, Lembaga Independen Negara itu tidak memerlukan Dewan Pengawas. Sebab, Lembaga Independen Negara seperti KPK sudah memiliki kewenangan membentuk Komite Etik yang melibatkan masyarakat.

Lho, lho, Bang Tama ini bagaimana. Kan itu dulu, ketika KPK masih sebagai Lembaga Independen Negara. Dengan disahkannya revisi UU KPK ini, KPK kan nanti akan menjadi Lembaga Eksekutif. Pegawainya pun akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPR RI juga nggak sebodoh itu dong bikin Lembaga Independen punya Dewan Pengawas. Kalau kayak gitu, nanti dari KPAI dan KPI juga bakal harus dibikin Dewan Pengawas dong. Makanya itu, bebarengan dengan aturan didirikannya Dewan Pengawas, KPK diubah dulu menjadi lembaga eksekutif.

Nah, kalau udah begitu kan KPK sudah bukan Lembaga Independen lagi nih. Kalau melakukan penindakan independen sih masih, tapi secara struktural kan KPK menjadi bagian dari Pemerintah. Dan ketika ia nggak independen, jadi ya boleh dong kalau diawasi oleh Dewan Pengawas. Hadeh. Masa logika begini aja nggak paham seeh.

Jadi DPR RI nggak salah dong soal ini. Semua sudah sesuai prosedur kok. Lagian toh, kalau memang rakyat banyak yang nggak terima, tinggal ajukan saja judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Beres to?

Orang kalau diajukan ke MK juga anggota DPR udah mulai kukut masa baktinya. Biar itu jadi urusan anggota DPR RI periode selanjutnya. Hm, jenius bener memang Wakil Rakyat kita satu ini. Salut.

BACA JUGA Surat Terima Kasih untuk DPR dan Jokowi atas Revisi UU KPK atau baca tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Exit mobile version