MOJOK.CO – Iuran BPJS Kesehatan akan benar-benar naik kali ini. Meski tidak menjadikan tarifnya semahal asuransi swasta, tetap saja kenaikan ini diprotes. Efeknya, orang-orang mulai bertanya-tanya cara berhenti jadi anggota.
Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik. Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen diberlakukan untuk mengatasi defisit. Meski kenaikan mencapai 100 persen, tarifnya masih relatif terjangkau. Namun, tetap saja kenaikan tersebut dianggap memberatkan.
Ada banyak situasi ketika bayar iuran BPJS jadi terasa sangat berat. Habis di-PHK sementara kita menanggung iuran BPJS 4 kepala, misalnya. Kalau semuanya digolongkan PBPU dan didaftarkan kelas I, Rp640 ribu per bulan jelas mencekik.
Kenaikan tarif tersebut membuat orang banyak bertanya, bagaimana cara agar kita berhenti berlangganan?
Padahal, pertanyaan yang lebih tepat adalah, bisakah kita berhenti berlangganan BPJS?
Tentu saja bisa. Tapi kita baru bisa berhenti menjadi anggota saat kita sudah meninggal. Itu pun harus diurus dulu ke kantor BPJS.
Jelas alasan ini akan membuat kesal ketika kita berhadapan dengan pelayanan BPJS Kesehatan yang pilih-pilih. Misal, tidak semua kebutuhan pengobatan akan dilayani; jika berobat pada faskes di luar domisili KTP, dibatasi maksimal setahun tiga kali; cara rumah sakit melayani pasien BPJS yang diskriminatif kalau dibandingkan dengan pasien asuransi swasta atau bayar sendiri; dan seterusnya.
Intinya, gimana ceritanya warga negara dipaksa ikut dan tidak bisa berhenti sementara pelayanan BPJS Kesehatan empot-empotan begitu?
Baik. Kita sudah tahu kita tak bisa berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana jika kita tidak mampu bayar iuran?
Jika Anda bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan, Anda akan diseret ke sejumlah urusan administratif yang menyebalkan. Misal, Anda akan disuruh turun kelas. Jika tadinya kelas I, turun jadi kelas III. Andaikata turun ke kelas III pun kondisi dompet masih terlalu menyedihkan, Anda akan disarankan mengurus status keanggotaan Anda menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan status ini, iuran Anda akan dibayari oleh pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan memang menyebalkan—satu dari banyak hal yang mestinya bagus untuk rakyat, tapi dikelola dengan tidak becus. Hanya saja, kita juga tidak bisa mengabaikan bahwa ada banyak sekali orang yang terbantu oleh asuransi kesehatan nasional ini dan tidak perlu bangkrut gara-gara sakit.
Dengan demikian, sebaiknya sepanjang Anda masih mampu, bayarlah iuran Anda tepat waktu. Terus ingat bahwa BPJS memakai prinsip gotong royong sehingga Anda tak perlu merasa rugi harus bayar iuran padahal tidak pernah sakit. Anggap saja iuran sedekah sebagai rasa syukur karena selalu diberi kesehatan.
Dan ketika Anda sudah menjadi pembayar iuran yang patuh, artinya Anda jadi sangat, sangat berhak mengkritik, komplain, dan marah-marah ketika BPJS Kesehatan diselenggarakan dengan cara yang buruk dan tidak profesional.
BACA JUGA Melihat BPJS dari Logika Kesehatan, Bukan Logika Untung Rugi serta artikel menarik lainnya di rubrik POJOKAN.