Begini Cara Mencoret Anak Durhaka dari Kartu Keluarga, Meski Kenyataannya Sulit Terjadi

ilustrasi Dugaan Penelantaran Orang Tua ke Panti Jompo Memang Perlu DIlihat dari Dua Sisi mojok.co

MOJOK.COOrang tua nggak bisa seenaknya “mencoret” anak dari Kartu Keluarga. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Baca tulisan ini dulu biar nggak jadi durhaka.

Pernah diancam bakal dicoret dari Kartu Keluarga (KK) sama orang tua? Kamu jadi gentar sama ancaman kayak gitu? Saya sih menyarankan kamu untuk khawatir. Pada kenyataannya, mencoret anak itu tidak mudah dilakukan. Namun, bukan berarti tidak bisa.

Dicoret dari Kartu Keluarga itu bakal bikin sulit hidupmu. Yang namanya “kartu”, tapi bentuknya kayak blanko ini punya banyak fungsi. Misalnya dibutuhkan kalau mau bikin KTP, daftar sekolah, sampai syarat berkas pernikahan. Sampai kamu punya KK sendiri, hal-hal di atas sulit dilakukan.

Nah, istilah “mencoret dari KK” sendiri sebetulnya juga kurang tepat. Istilah yang dikenal adalah menambah atau mengurangi anggota keluarga. Syarat-syaratnya kayak di bawah ini:

Menambah anggota di Kartu Keluarga karena kelahiran

Syarat yang perlu dikumpulkan adalah:

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Siapkan Kartu Keluarga yang lama.
  3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga yang mau ditambahkan.

Menambah anggota untuk keperluan “numpang KK”

Iya, ada istilahnya “numpang KK”. Nggak cuma numpang kamar mandi atau numpang pinjam duit tapi berlagak lupa kalau ditagih. Syaratnya kayak gini:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat.
  2. Kartu Keluarga lama yang akan ditumpangi.
  3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah).
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

Mengurangi anggota keluarga

Kalau mau mengurangi anggota, syaratnya kayak gini:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat.
  2. Kartu Keluarga lama.
  3. Surat keterangan kematian.
  4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).

Langkah-langkahnya gimana, nih? Simak penjelasannya di bawah:

  1. Salah satu anggota keluarga minta surat pengantar ke RT. Kalau sudah, lanjut ke RW untuk minta stampel. Jangan lupa ngisi kas desa. Seikhlasnya saja.
  2. Datang ke Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru.
  3. Kalau sudah, bawa formulir itu ke Kecamatan untuk mengajukan penerbitan Kartu Keluarga baru.
  4. Saya sarankan kamu fotokopi KTP, Kartu Keluarga yang lama, dan segala berkas. Jaga-jaga saja, meski konon sudah e-KTP, tapi kata “electronic” di depan KTP itu cuma mitos. You know, lah.

Oya, ada satu fakta penting yang perlu kamu ingat. Mengurus Kartu Keluarga itu gratis. Dijamin oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A. Kalau ada yang mau pungli, sebaiknya tempeleng saja matanya.

Ah jangan, maksud saya laporkan ke… ke mana ya enaknya. Terserah kamu saja. Karena kadang melaporkan tidak kejahatan itu lama diprosesnya. Malah keluarga duit segala. If you know what I mean….

Nah, lantas, bagaimana dengan kasus anak yang “dicoret” dari Kartu Keluarga?

Seperti yang saya jelaskan di atas, menambah dan mengurangi itu bisa dilakukan. Namun, orang tua tidak bisa dengan mudah mendepak anak durhaka dari Kartu Keluarga.

Orang tua itu tidak bisa dengan mudah mencoret anak. Sebagai anak, dirimu berhak atas identitas. Iya, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Kartu Keluarga memuat kedudukan atau status hubungan anak dan orang tua dalam keluarga.

Untuk “mencoret” seseorang harus memenuhi salah satu dari dua syarat utama. Pertama, terjadi peristiwa kependudukan. Misalnya, pindah-datang, kelahiran, dan kematian. Kedua, terjadi peristiwa penting. Contohnya, kelahiran, kematian, lahir-mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Perlu kamu ketahui, niat orang tua untuk mendepak anak durhaka itu TIDAK dianggap sebagai peristiwa kependudukan atau peristiwa penting. Jadi, catatan sipil nggak bisa melakukan perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga baru.

Lagian, anak itu punya hak untuk tidak ditelantarkan. Kalau ada orang tua yang semena-mena, justru orang tua itu yang bakal kena jerat hukum. Nah, kalau sudah begitu, siapa yang durhaka coba….

BACA JUGA Menangis sambil Ngecek KK karena Becandaan Jahat ‘Kamu Anak Tetangga’ dan tulisan lainnya dari Yamadipati Seno.

Exit mobile version