Ancaman Kebiri Kimia Niatnya Sih Biar Jera, tapi…

kebiri

MOJOK.CO Terdakwa pencabulan di Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia. Alih-alih didukung dokter dan instansi terkait, hukuman ini justru disebut melanggar HAM.

Seperti yang ditulis dalam Beritagar, eksekusi bagi terdakwa pencabulan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris (21), telah ditetapkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sudah memutuskan bahwa terdakwa bakal diganjar hukuman kebiri kimia, mengingat seluruh korbannya berada di bawah umur dan lebih dari satu.

Kebiri kimia sendiri merupakan hukuman dengan penyuntikkan obat-obatan yang berfungsi menurunkan hasrat seksual dan libido. Tindakan ini umumnya berlangsung selama tiga hingga lima tahun. Sejak tahun 1944, hukuman kebiri kimia dikenakan pada pelaku kejahatan seksual.

Pada kasus Muh Aris, siapkah terdakwa mempertanggungjawabkan tindakannya lewat hukuman ini?

“Daripada dikebiri, mending saya ditembak mati saja. Percuma saya hidup kalau nggak bisa ngaceng (ereksi) seumur hidup,” kata Aris.

Aris berniat tidak mau menandatangani (eksekusi) kebiri. Namun, di satu sisi, ia mengaku ragu untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Padahal, putusan pengadilan kebiri kimia ini tidak bisa dibatalkan kecuali lewat putusan yang sederajat dengan putusan MA.

Menariknya, bukan hanya Aris sebagai terdakwa yang keberatan dengan hukuman ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dengan tegas menolak sebagai eksekutor. Pasalnya, kebiri kimia ini disebut bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Alih-alih menyembuhkan, kebiri dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dikategorikan sebagai “menyakiti”.

Bukan cuma IDI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tidak setuju dengan kebiri kimia. Dikutip dari  CNN Indonesia, Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam menyebutkan bahwa hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia. Bahkan, lembaga ini telah menolak mendukung aturan hukuman kebiri sejak Perppu No. 1/2016 mengenai Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk.

Setidaknya, ada beberapa faktor yang semestinya diperhatikan jika hukuman kebiri kimia tetap akan ditegakkan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, merasa bahwa hukuman kebiri berpotensi menimbulkan dendam pelaku.

Untuk itu, YLBHI memberi beberapa alternatif hukuman, termasuk dengan memperberat hukuman lainnya. Tentu saja, kita semua sama-sama ingin pelaku diberi hukuman sesuai dengan apa yang semestinya ia dapatkan, tapi kalau para dokter saja menolak jadi eksekutor karena tindakan ini tergolong menyakiti, apa yang bisa kita lakukan, dong??? Apalagi, ia malah disebut-sebut sebagai hukuman yang melanggar HAM!

Hukuman kebiri kimia dan polemik yang ditimbulkannya agaknya menjadi reminder bagi kita untuk lebih peduli pada kasus kekerasan seksual. Permintaan untuk mengkaji ulang hukuman pada para tersangka dan terdakwa juga mulai bermunculan karena, menurut beberapa pihak, siapa sih yang senang kebutuhan biologisnya dirampas?

Tapi, yah, siapa juga sih yang senang masa depannya dirusak dengan aksi pencabulan, Mas?

Exit mobile version