Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

A-Z Omnibus Law: Panduan Memahami Omnibus Law Secara Sederhana

Nia Lavinia oleh Nia Lavinia
18 Februari 2020
A A
omnibus law
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet biar siapa aja bisa ngerti pentingnya isu ini.

Senang sekali rasanya mendengar Omnibus Law sekarang banyak dikaji dan mulai jadi pembicaraan. Itu artinya, lebih banyak orang yang mulai perhatian mengenai nasib kelas pekerja—alias diri mereka sendiri—di mata negara.

Iklan

Tapiii, sejauh yang saya lihat, perdebatan mengenai isu ini masih didominasi oleh kelas menengah terdidik yang memang sudah paham atas isu ini. Buktinya, perdebatan yang muncul masih dibahas secara ndakik-ndakik. Padahal, isu ini penting sekali untuk dibicarakan oleh semua kelas pekerja termasuk juga buruh-buruh pabrik industri, hingga lulusan SD/SMP/SMA/SMK yang sedang mencari kerja karena merekalah kelompok yang paling akan terdampak atas aturan ini karena tidak bisa mengadvokasi dan mengorganisir diri.

Nah, biar ketubirannya bisa melibatkan lebih banyak orang, saya akan mencoba membuat sebuah panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet sehingga siapa pun bisa mengerti betapa pentingnya isu ini.

Langsung saja, mari kita ~

Omnibus Law tuh apa yah?

Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Bedanya sama aturan bukan omnibus, yang bukan omnibus fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang, Kalau yang ada omnibus, dia mengatur buanyak hal dalam satu undang-undang saja.

Kalau Omnibus Law ini dibuat, dia akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat dan disebut sebagai UU Sapu Jagad karena (((kehadirannya))) menyapu jagad raya yang ada sebelumnya.

Yang lagi rame dibicarain nih Omnibus Law yang apa?

Omnibus Law tentang kemudahan investasi di Indonesia. Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

Emangnya kenapa harus ada Omnibus Law?

Karena menurut orang yang punya ide bikin aturan ini (dibaca: Pemerintah) aturan yang ada sebelumnya dianggap terlalu kaku dan menghambat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, makanya butuh aturan baru deh. Oh iya, penjelasan kenapa kita butuh investor bisa dibaca di sini.

Apa aja yang diatur di Omnibus Law ini?

Ada 9 aturan yang bakal jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Sudah sejauh apa perkembangannya?

Sudah mulai masuk DPR sejak rabu, 12 Februari 2020 kemarin.

Ooo gitu. Terus apa yang jadi masalah?

Yang jadi masalah, Omnibus Law ini kontroversional bagi beberapa pihak. Jadinya bikin berantem orang yang mendukung sama yang menolak undang-undang itu disahkan.

Kenapa bisa ada yang mendukung dan menolak?

Ya karena ada yang diuntungkan dan dirugikan atas kehadiran aturan ini lahh.

Oh iya, penting untuk memahami bahwa Omnibus Law ini nggak hitam putih (jelek semua atau bagus semua) keberpihakan orang untuk mendukung atau menolak RUU ini tergantung pada seberapa banyak dia dirugikan dan seberapa banyak dia diuntungkan.

Bagi pekerja, aturan ini merugikan karena: banyak hak buruh yang tercerabut. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti haid dan melahirkan, jumlah pesangon yang diturunkan, diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak dan alih daya yang bikin mereka rentan diputus kontrak begitu saja, sampai tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.

Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.

Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena: mereka nggak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja wqwq.

Siapa yang paling diuntungkan dengan adanya Omnibus Law ini?

Kalau diperhatikan baik-baik, sebenarnya terlihat sekali kalau pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal emang ditujukan untuk bikin ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, jadinya Isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor.

Iklan

Lagian wajar aja pengusaha yang paling diuntungkan, lha wong satuan tugas yang menggodok Omnibus Law ini isinya pengusaha, pemilik modal, dan investor kok.

Emang gimana caranya kok bisa pengusaha yang diuntungkan dan pekerja dirugikan? 

Dengan adanya Omnibus Law, pengusaha bisa mengurangi banyak ongkos produksi. Mereka juga bisa berkelit dari banyak aturan tanpa harus takut dipidanakan karena dalam RUU ini, pekerja tidak lagi bisa melaporkan perusahaan dengan delik pidana karena sanksi yang diatur di sini hanya sanksi administratif. Wow wow wow sangat melindungi para pengusaha.

Belum lagi, dalam draf RUU Omnibus Law ini banyak pasal-pasal—yang demi mengakomodasi kemudahan bikin usaha, diperbolehkan mengabaikan isu lingkungan, sosial, dan budaya.

Contohnya, salah satu usulan dalam draf RUU tersebut adalah mekanisme penilaian mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dulunya ada di pasal 29 UU No.32 tahun 2009 diganti cuma jadi mekanisme assessment aja, itu pun dilakukan pihak ketiga dengan penunjukan oleh pelaku usaha :)) yang kayak gini nihhh jelas rentan praktek main belakang yang mana perusahaan bisa saja membayar orang untuk membuat laporan bahwa usahanya tidak membahayakan lingkungan.

Pasal-Pasal Omnibus Law juga secara terang-terangan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha tambang mineral dan batu bara sektor yang menyumbang paling banyak kerusakan lingkungan.

Harus banget ada Omnibus Law?

Aslinya, kalau mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, kita bisa melakukannya tanpa harus pakai Omnibus Law, lho. Karena jika melihat apa yang terjadi di Indonesia, peningkatan sektor industri itu nggak selalu sebanding dengan penyerapan tenaga kerja.

Buktinya, jika melihat tren data yang ditunjukan BKPM, di tahun 2018 yang mana nilai investasi kita lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, penyerapan tenaga kerja hanya 0,8 juta tenaga kerja saja. Padahal di tahun-tahun sebelumnya selalu mencapai angka satu juta.

Lagian, kalau mau mengejar investasi, pertumbuhan investasi di Indonesia tuh udah tinggi kok, lebih tinggi ketimbang Malaysia, Afrika selata, juga Brazil. Di ASEAN kita yang paling tinggi. Di Asia, Indonesia juga jadi negara yang paling diminati investor setelah China dan India.

Tuh kaan kita tuh sebenarnya sudah baik-baik saja tanpa ada Omnibus Law.

Yang harusnya dilakukan oleh Indonesia itu, kalau kata Faisal Basri, bukan ngotak-ngatik aturan tenaga kerja, tapiiii membenahi regulasi dan melakukan pengelolaan keuangan negara dengan cara yang lebih ketat. Jangan malah ceroboh dan buang-buang uang kayak ke kasus Jiwasraya dan Asabri!

BACA JUGA Mencoba Memahami Alasan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan atau artikel lain soal PEKERJA.

Terakhir diperbarui pada 20 Mei 2021 oleh

Tags: omnibus lawtenaga kerja
Nia Lavinia

Nia Lavinia

Mahasiswa S2 Kajian Terorisme, Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

perppu ciptaker mojok.co

Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Pemerintah dan Menyulitkan Buruh

10 Januari 2023

DPR Nggak Salah, Ekspektasi Rakyat Aja yang Ketinggian

14 Desember 2021
Menteri Indonesia Sibuk Terlihat Bekerja, Rakyat Lelah Terlihat Baik-baik Saja MOJOK.CO

Menteri Indonesia Sibuk Terlihat Bekerja, Rakyat Lelah Terlihat Baik-baik Saja

7 Desember 2021
ilustrasi Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi mojok.co

Betapa Ngawur Instansi yang Bayar Gaji Karyawan dengan Pulsa dan Barang Produksi

30 Agustus 2021
jokowi dan kopassus mojok.co

Ada Rakyat Ogah Vaksin Itu Bisa Aja karena Tak Percaya Pemerintahan Jokowi Lagi

2 Agustus 2021
Dari Revisi UU ITE Kok Jadinya Pedoman Interpretasi? Nah Kan Kena Prank Jokowi Lagi

Dari Revisi UU ITE Kok Jadinya Pedoman Interpretasi? Nah Kan Kena Prank Jokowi Lagi

19 Februari 2021
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Alma Odai "Cucurella" Diburu Fans, Pemain Thailand Disukai karena Lucu-lucu MOJOK.CO

Alma Odai “Cucurella” Diburu Fans di Srikandi Merdeka Cup, Pemain Thailand Disukai karena Lucu-lucu

22 Agustus 2026
Shifana, pemain Timnas U-16 Indonesia dibayangi pemain Yordania, Alma Odai di pertandingan semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026. Indonesia menang dengan skor 3-0 di laga semifinal, Jumat (21/8).

Timnas Putri U-16 Indonesia Bungkam Yordania 3-0, Thailand Menanti di Final Srikandi Merdeka Cup

22 Agustus 2026
Melalui hidangan Buntil Salmon, Sasanti Restaurant menghadirkan telisik gastronomi dan permakultur yang memberi pengalaman mengesankan dalam mengeksplorasi kekayaan kuliner Nusantara. (Nusaplant)

Melalui Buntil Salmon, Sasanti Restaurant Tak Hanya Bicara Rasa tapi Pertemuan Kekayaan Pangan dan Flora Nusantara

21 Agustus 2026
Peserta dalam ajang Klaten International Motocross di Sirkuit Bokong Semar, kawasan Rowo Jombor. MOJOK.CO

Anak Muda Asal Jawa Barat Kalahkan Crosser dari Australia di Ajang Klaten International Motocross

25 Agustus 2026
pegawai BPO

Lulusan Magister Biologi Rela jadi Pegawai BPO di Tanah Rantau Agar Tidak Dianggap Pengangguran dan Bikin Orang Tua Menderita

26 Agustus 2026
Alfamart dan PGMM beri bantuan seragam ke 7 madrasah di Magelang sebagai wujud kepedulian sosial MOJOK.CO

Alfamart dan PGMM Beri Bantuan Seragam Sekolah di 7 Madrasah Magelang, Jadi Penunjang Semangat dan Kepercayaan Diri Siswa

24 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.