Sudah lebih dari 300 kali lamaran kerja dikirim Salma Dwi, tapi tak ada perusahaan yang mau menerimanya. Padahal, Salma juga tak muluk-muluk memilih perusahaan, karena ia sadar ijazahnya hanya sebatas lulusan SMA. Tentu kalah saing dengan mereka yang punya gelar S1. Namun, Salma meyakini bukan itu saja alasan dia ditolak kerja. Ada masalah yang teramat serius, ada juga yang nyeleneh.
Ditolak kerja bukan karena lulusan SMA
Sebagian besar lamaran kerja, Salma kirim ke perusahaan administrasi. Sebagian lagi ia kirim sebagai content creator. Baru-baru ini Salma sadar, minatnya ada di bidang media sosial. Sayangnya, tak ada satupun portofolio yang dapat menunjangnya untuk menjadi media sosial spesialis atau marketing.
Wong, mau cari pengalaman kerja saja (belum kerja betulan) selalu ditolak. Belum lagi ada rasa minder karena harus bersaing dengan lulusan S1. Sementara, ia belum pernah mengecap bangku kuliah dan hanya punya modal ijazah sebagai lulusan SMA.
“Wah, sudah banyak sekali aku apply untuk kerjaan, ada sepertinya 300 kali,” kata Salma saat dikonfirmasi Mojok, Selasa (7/10/2025).
Pernah suatu kali Salma mendaftar sebagai media sosial spesialis sekaligus content creator. Ia pun lolos tahap administrasi dan lanjut ke proses wawancara. Dua hari kemudian dia dinyatakan lolos.
“Lewat pesan chat, mereka bilang bakal kasih gaji Rp2 juta per bulan dalam 3 bulan pertama. Awalnya aku senang banget meskipun underpaid sampai aku tanya hal paling krusial,” ujar lulusan SMA tersebut.
“Yak, jam kerja karena waktu wawancara aku cuman dikasih tahu jamnya, bukan harinya. Dan ternyata kerjaku Senin sampai Sabtu dari jam 08.00 WIB-17.00 WIB,” lanjutnya.
Masalahnya, Salma merasa gaji yang ditawarkan tak sebanding dengan beban kerja yang diberikan. Dan entah kenapa banyak perusahaan yang menormalisasinya.
Padahal, ia pun tahu secara aturan hak jam kerja karyawan maksimal 8 jam sehari selama 5 hari kerja per minggu, atau 7 jam sehari selama 6 hari kerja per minggu. Aturan itu tertulis jelas dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Mencoba negosiasi tapi gagal
Akhirnya, Salma mencoba bernegosiasi lewat chat. Bukan untuk menaikkan gaji, melainkan mengurangi jam kerja. Ia berharap bisa kerja dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Sayangnya, tawaran itu malah ditolak mentah-mentah.
“HR-nya langsung jawab gini, ‘kami belum bisa jika pertimbangannya seperti itu Kak, tq (red: terima kasih),” ujar lulusan SMA tersebut.
Pengalaman itu bikin Salma heran, mengapa begitu sulit dapat gaji layak di Indonesia? Bahkan untuk gaji berstandar UMR Kota Malang senilai Rp3,5 juta. Sebab sejauh ini, ia banyak melihat lowongan kerja dengan gaji underpaid.
“Aku masih maklum kalau underpaid tapi nggak menormalisasi ya. Cuma kalau sudah underpaid, overwork lagi, artinya pekerjaan itu redflag. Sesuka-sukanya aku sama uang, aku tetap lebih ingin usahaku dihargai dengan layak,” kata Salma.
Baca Halaman Selanjutnya












