Merunut Campur Tangan Asing di Balik Kampanye Antirokok Menentang Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok yang tentang kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok 2026 MOJOK.CO

Ilustrasi - Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok yang tentang kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok 2026. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Sejumlah pihak antirokok menentang kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Mereka mengirimi karangan bunga berisi ungkapan “duka cita”.

Sebab, bagi pihak antirokok, jika cukai rokok tidak naik, maka produksi rokok bisa lebih longgar tanpa himpitan. Hal itu dianggap bisa menaikkan jumlah perokok. Terutama perokok anak.

Cukai rokok naik, pihak antirokok merasa tak didengar

Salah satu pihak yang menentang dan mengirim karangan bunga adalah Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC).

“Kalau alasan Pak Menteri membatalkan kenaikan cukai rokok karena mendengar masukan dari industri rokok, lalu kapan Bapak akan mendengar suara kami yang terdampak?,” ujar Ketua Umum IYCTC dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

IYCTC juga menguraikan sejumlah narasi bahwa cukai rokok seharusnya naik tinggi. Sebab, bagi Manik, kenikan cukai rokok merupakan cara efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat hingga solusi ekonomi.

Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok

Saat dihubungi, Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencoba mengajak untuk merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok—yang kini getol menentang tidak naikknya cukai rokok oleh Purbaya.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang, menyebut bahwa ada sekian jawaban untuk membantah siaran pers dari IYCTC. Sebagian besar bisa dilihat di kanal resmi Komunitas Kretek.

Nah, balik ke penekanan Komunitas Kretek dan KNPK di atas—perihal campur tangan asing. Merujuk kanal resminya, IYCTC merupakan organisasi kepemudaan yang diinisasi pada 2021 silam. Beranjak dari seminar bertajuk “Peran Pemuda dalam Estafet Pengendalian Tembakau di Masa Kini dan Masa Depan” pada tanggal 30 Januari 2021, IYCTC lantas menaruh concern pada advokasi pengendalian tembakau.

“Lalu mari kita lihat. Ada program IYCTC yang berkolaborasi dengan Yayasan Lentera Anak. Yayasan Lentera Anak ini sudah dipastikan menerima donor asing dalam misi pengendalian tembakau,” ujar Rizky di Rumah Kretek Indonesia, Rabu (1/9/2025).

Tabir yang terungkap di tengah kisruh PB Djarum

Pada 2019 silam, Audisi Umum PB Djarum—gelaran audisi untuk bibit-bibit atlet bulu tangkis nasional—divonis oleh Yayasan Lentera Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan eksploitasi dengan menjadikan anak sebagai media iklan rokok dalam audisi di Bandung Juli 2019.

Situasi itu sampai membuat Djarum Foundation memutuskan menghentikan Audisi Umum PB Djarum per 2020. Namun, saat itu, tidak sedikit publik yang berdiri di sisi PB Djarum.

“Sebab, publik melek, audisi itu murni kepentingan olahraga. Atlet-atlet jebolan PB Djarum juga telah menyumbang atlet-atlet yang mengharumkan nama bangsa,” kata Rizky.

Di tengah riuh-rendah situasi tersebut, mencuat desas-desus kalau KPAI dan Yayasan Lentera Anak menerima donor dari Bloomberg—pendonor untuk kampanye antirokok internasional. KPAI saat itu menegaskan tidak menerima donor sepeserpun dari Bloomberg.

Namun, tersebar bukti bahwa Yayasan Lentera Anak mengajukan proyek ke Tobacco Control Grants untuk menekan angka perokok usia dini. Tobacco Control Grants sendiri merupakan sebuah proyek untuk mereduksi penggunaan produk tembakau yang didanai oleh Bloomberg.

Kepalang tanggung, Ketua Umum Yayasan Lentera Anak saat itu, Lisda Sunardi, mengakui kebenaran dari desas-desus tersebut. Bahkan, merujuk laporan Tirto dalam “Polemik Beasiswa PB Djarum, KPAI Bantah Dapat Dana dari Bloomberg”, Lisda menyebut ada banyak LSM di Indonesia yang juga menerima donor serupa.

Antirokok sarat kepentingan asing, sejak dulu kala

Sementara itu, Koordinator KNPK, Khoirul Atfifudin membeber, kampanye antirokok memang sudah sejak dulu kala sarat dengan kepentingan asing. Buku Nicotine War karya Wanda Hamilton, menurutnya, sudah sangat gamblang mendedahnya, di samping buku-buku lain.

Merujuk buku tersebut, kata Atfi, kampanye antirokok gencar dilakukan sejak 1990-an. Saat itu industri farmasi sedang berupaya merebut pasar nikotin dari industri hasil tembakau. Caranya, yakni dengan membangun narasi-narasi menjatuhkan IHT.

Kampanye antirokok ini menggandeng WHO, lembaga kesehatan lain, lembaga swadaya internasional, hingga lembaga negara. Kampanye itu tentu butuh donor besar untuk beroperasi. Nah, Michael Bloomberg masuk sebagai salah satu pendonor besar melalui Institute for Global Tobacco Control yang berdiri pada 1998.

“Lembaga itu mendanai riset-riseta untuk mempengaruhi kebijakan WHO mengenai masalah tembakau. Salah satu output-nya adalah Framework Convention Tobacco Control (FCTC). FCTC ini diadopsi Indonesia menjadi regulasi-regulasi yang mencekik IHT,” beber Atfi.

Bukti lain…

Kalau mau bukti lain, Atfi menyinggung laporan Kontan pada 2021 silam. Disebutkan, Vital Strategies, entitas bisnis dari The International Union Against Tubercolusis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Sokongan dana tersebut digunakan untuk mendorong terbentuknya regulasi larangan promosi rokok, sebagaimana terungkap dari dokumen pajak (Form 990) Vital Strategies kepada Internal Revenue Service (IRS): Otoritas pajak di Amerika Serikat.

Dalam Form 990 tahun 2017, Vital Strategies mengklaim regulasi terkait larangan promosi dan iklan rokok di Jakarta dan Bogor merupakan hasil kerja mereka bersama pemerintah daerah setempat.

Bahkan sempat viral juga surat dari Gubernu DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, tertanggal 4 Juli 2019. Surat tersebut berisi ucapan terima kasih Anies atas kerja sama dengan Bloomberg Philanthropies yang sudah terjalin. Anies juga melaporkan capaian-capaian Pemda DKI dalam memerangi rokok.

“Saya mau bilang begini. IHT itu simbol kedaulatan ekonomi nasional. Negara bergantung dari industri ini. Rakyat bergantung. Dan perlu digarisbawahi: Ini industri legal. Jadi jangan sampai ada kepentingan asing masuk buat merusak kedaulatan kita,” tegas Atfi.

Cukai rokok, kesehatan, dan jalan tengah agar industri tak mati

Atas riuh-rendah kenaikan cukai rokok Komisi XI DPR, Misbakhun, menyebut bahwa keputusan Menkeu Purbaya tidak menaikkan cukai rokok adalah langkah tepat demi menjaga roda ekonomi. Ia menilai, Purbaya mengerti permasalahan fundamental di persoalan cukai IHT. Namun, Misbakhun mengatakan, perlu ada kajian ulang menyangkut cukai IHT.

“Misalnya bagaimana cukai rokok itu bisa turun, tapi tetap menjaga kondisi ekonomi, tapi juga ada regulasi soal kesehatan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang Mojok terima, Selasa (30/9/2025).

“Termasuk perlu dievaluasi total terhadap izin-izin yang berkaitan dengan tata cara mendapatkan CHT untuk pengusaha-pengusaha kecil, masyarakat-masyarakat UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya di Industri Hasil Tembakau,” sambungnya, sebagai tawaran solusi memberantas rokok ilegal.

Kesehatan dan ekonomi masyarakat adalah dua hal yang sama-sama prioritas. Oleh karena itu, dalam kapasitasnya sebagai Menkeu, Purbaya mencoba memastikan keberlangsungan ekosistem ekonomi nasional. Salah satunya lewat kebijakan tak menaikkan cukai rokok.

Untuk konteks kesehatan, Purbaya mendorong agar semua pihak di sektor kesehatan harusnya lebih banyak membuat program yang lebih konkret untuk perokok. Bukan serta-merta mematikan industrinya.

“Kalau Anda mau ajarin agar mereka nggak ngerokok ya, diajarin lah pengertian supaya nggak ngerokok, dan harusnya bertahap. Saya belum lihat ada program bertahap yang ciptakan lapangan kerja yang gantikan orang di industri rokok kalau itu tutup semua,” ujar Purbaya mengutip Detik Finance.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: 4 Alasan Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok Tak Perlu Ditentang atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

 

Exit mobile version