Napas Lega Mahasiswa, Bisa Dapat Ijazah setelah Tertahan Lama karena Kampusnya Ditutup Kemendikbud

Ilustrasi kampus tutup (Ega/Mojok.co)

Mahasiswa yang nyaris gagal dapat ijazah karena izin kampus dicabut Kemendikbudristek bisa bernapas lega. Meski perlu penantian panjang setelah kampusnya tutup.

***

Pada Oktober 2023 lalu, saya mencoba menghubungi kembali Agung Wijanarko, kenalan yang saya jumpai saat mengunjungi sebuah kampus tutup di Jogja. Ia mengaku bisa bernapas lega setelah akhirnya mendapat berkas yang ia nantikan sejak Maret 2022. Penantian panjang lebih dari setahun.

“Akhirnya sudah bisa saya ambil,” ujarnya lewat pesan singkat.

Pertemuan kami terbilang unik. Pada Rabu (8/3) silam, saat saya sedang menunggu Rektor STISIP Kartika Bangsa yang ditutup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Agung tiba dengan dua orang rekannya.

Raut kekhawatiran terlihat jelas di wajahnya. Saat itu, ia hendak meminta kepastian mengenai ijazah yang harusnya ia dapat. Agung datang jauh-jauh dari Gunungkidul ke Jalan Gambiran No 74, Giwangan, Umbuharjo, Kota Yogyakarta.

Sejak 2017, Agung menempuh studi S1 Jurusan Ilmu Administrasi Negara di STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta. Perguruan tinggi yang berdiri sejak 20 Oktober 1987 ini memiliki tiga program studi yakni Sosiologi, Ilmu administrasi Negara, dan Magister Administrasi Publik.

Lelaki ini mengambik kelas karyawan. Aktivitas perkuliahan hanya di akhir pekan. Ijazah ia butuhkan demi kenaikan jabatan di kantornya.

Setelah melewati proses perkuliahan panjang, ia akhirnya lolos sidang skripsi pada Maret 2022. mendapat lampu hijau untuk mendapatkan sebuah ijazah demi menunjang pekerjaannya.

“Saat itu kampus mengabarkan kalau acara wisuda di bulan Oktober 2022,” terangnya.

Namun, sampai bulan yang ia nantikan, belum ada kejelasan dari kampus terkait tanggal wisuda. Alih-alih kabar bahagia, tiba-tiba ia justru mengetahui kalau Kemendikbud Ristek melalui LLDIKTI menutup kampusnya. SK penutupan STISIP Kartika Bangsa resmi diterbitkan pada 2 November 2022.

Kalang kabut ijazah nyaris gagal diraih setelah kampus tutup

LLDIKTI menutup STISIP Kartika Bangsa karena tidak melakukan pembelajaran secara benar dalam kurun waktu lama. Sekolah tinggi tersebut juga tidak memiliki data mahasiswa. Jam mata kuliah dan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut juga tidak jelas. Bahkan, ada indikasi plagiarisme parah terjadi di kampus.

Saat itu, ia kalang kabut. Pasalnya, ia sudah lulus sidang skripsi sehingga berhak mendapat ijazah. Namun, justru kampusnya harus gulung tikar.

Sepengakuan Agung, selama ini ia menjalani perkuliahan dengan normal. “Selain memang kampusnya tidak ramai, saya melihatnya biasa saja. Wajar dan normal. Nggak ada istilahnya menyimpang gimana gitu,” terangnya.

Beruntung, setelah melewati masa penuh ketidakpastian, ijazah berhasil ia rengkuh. Sejauh ia yang tahu, rekan-rekan seangkatan yang sempat mengalami kendala serupa juga sudah mendapat sertifikat tanda kelulusan tersebut.

Ilustrasi. Setelah lulus, mahasiswa menantikan ijazah (Charles DeLoye/Unsplash)

Cara Kemendikbud membantu mahasiswa 

Kasus kampus tutup memang bukan hal baru. Bahkan, pada Mei 2023 lalu, Kemendikbudristek kembali mencabut izin operasi 31 perguruan tinggi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat lewat Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Melansir Detik, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST MHum menjelaskan, LLDIKTI sebagai UPT Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya. Syaratnya harus ada bukti pembelajaran otentik.

Lukman mengatakan, proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait. Demi membantu prosesnya,  LLDIKTI di berbagai wilayah kampus yang ditutup membantu pemindahan dengan membuka berbagai pos layanan.

Berdasarkan informasi dari Instagram @lldiktiwilayah4, perpindahan mahasiswa menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni LLDIKTI dalam hal PTS. Ketentuan ini sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3.

“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi swasta, 14 April 2023 lalu.

Melansir BBC, pemerhati pendidikan, Supriadi Rustad berpendapat langkah Kemendikbud menutup kampus yang bermasalah merupakan langkah yang tepat. Sebab, keberadaan kampus semacam ini dapat merugikan masyarakat.

Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih cermat memilih perguruan tinggi. Supriadi menilai kampus dengan mahasiswa kurang dari 1000 adalah salah satu cirinya.

“Jumlah kampus di Indonesia teramat banyak. Menurut saya tidak perlu buka kampus lagi. Apalagi di daerah yang sudah padat dengan perguruan tinggi. Kecuali di daerah terpencil,” katanya.

Mengingat peliknya situasi ini, Agung tentu beruntung akhirnya bisa menyandang ijazah penanda gelar sarjana. Di luar sana, mungkin ada mahasiswa dari kampus tutup yang tidak mujur sepertinya.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sungguh-sungguh Terjadi di UNY, Mahasiswa Undang Orang Tua Datang Wisuda, Padahal Belum Lulus

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version