Jagat media sosial kembali digemparkan oleh beredarnya video sebuah booth minuman keras (miras) yang memberikan satu botol miras gratis kepada pengunjung yang mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada festival musik The Sounds Project di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Dalam video yang viral, tampak seorang pengunjung melantunkan Surah Adh Dhuha melalui mikrofon di booth merek Newport.
Merendahkan kesucian Al-Qur’an
Tindakan ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Tokoh agama, Ustaz Hilmi Firdausi, menyebut insiden ini telah menjurus pada penistaan agama. Sejumlah praktisi hukum, seperti Jibril dan Dimas Saputra, langsung melayangkan somasi terbuka dan mengancam akan memidanakan pihak merek jika tidak segera memberikan klarifikasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengecam keras kejadian tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menjadikan bacaan ayat suci sebagai syarat mendapatkan miras adalah bentuk pelecehan terhadap agama.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun hukum. Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” tegas Niam, Senin (10/8/2026).
Gelombang klarifikasi
Menghadapi gelombang protes penistaan Al-Qur’an itu, klarifikasi beruntun pun bermunculan. Ega, selaku MC di booth Newport, meminta maaf dan beralasan bahwa sayembara tersebut adalah aksi spontan dari seorang pengunjung yang tiba-tiba mengambil alih mikrofon saat jeda.
Melalui media sosial pribadinya, ia mengakui kelalaiannya karena gagal mengontrol situasi.
Senada dengan itu, pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa insiden tersebut sepenuhnya di luar kendali mereka.
View this post on Instagram
Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga merilis permohonan maaf resmi kepada umat Islam. Ia memastikan bahwa aktivitas tersebut bukanlah konsep promosi dari perusahaan, melainkan murni insiden spontan di lapangan. Pihaknya berjanji akan menindak tegas personel yang lalai dalam pengawasan.
Mengingatkan pada kasus Holywings 2022
Kegaduhan yang dianggap sebagai penistaan Al-Qur’an ini seolah membuka luka lama dan berpotensi mengulang blunder fatal yang pernah dilakukan oleh Holywings pada pertengahan tahun 2022 silam. Empat tahun lalu, tempat hiburan tersebut memicu kemarahan nasional lantaran membuat promosi miras gratis khusus bagi pengunjung yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Meski Holywings telah menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf, publik terlanjur marah. Berbagai ormas mendesak penutupan outlet, dan polisi langsung bergerak cepat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkap bahwa motif awal promosi nyeleneh itu adalah untuk mendongkrak target penjualan yang lesu di bawah 60 persen.
Akibat dari strategi marketing yang menabrak isu SARA tersebut, polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings, mulai dari direktur kreatif hingga admin media sosial, sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Dakwah Kreatif ala Miko Cakcoy Lewat Wayang, Jembatani Tradisi dan Agama di Era Modern atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














