MOJOK.CO – Skema royalti karya jurnalistik melalui LMK dikhawatirkan menambah beban media lokal yang sudah kesulitan bertahan, sekaligus mengancam trafik dan pendapatan mereka.
Media lokal Indonesia menghadapi tantangan keberlanjutan di tengah perubahan lanskap digital dan wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Keberlanjutan industri media membutuhkan kebijakan yang melindungi distribusi konten, menolak kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan karya jurnalistik, serta mendorong kemitraan sukarela antara media dan platform digital.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Forum ini menyoroti bahwa keberlanjutan media lokal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan pers mencari sumber pendapatan baru, tetapi juga oleh ekosistem yang mendukung distribusi konten, jangkauan audiens, dan keberlangsungan pendapatan.
Dalam forum tersebut, wacana perubahan regulasi hak cipta dinilai belum menyentuh akar persoalan media lokal. Perubahan itu justru dikhawatirkan membuka celah intervensi pemerintah untuk memusatkan penarikan kompensasi karya jurnalistik dari platform digital melalui pihak perantara, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kehadiran birokrasi LMK dinilai berisiko mempersempit ruang gerak media lokal dan menciptakan krisis arus kas. Padahal, kelancaran arus kas menjadi urat nadi operasional harian perusahaan media.
Sentralisasi melalui LMK juga dikhawatirkan membuka peluang eksploitasi berupa pemotongan persentase kompensasi secara sepihak untuk biaya manajemen LMK.
Selain itu, kewajiban pembayaran atas tautan atau link tax dinilai dapat mendorong platform global menghentikan pengindeksan (de-indexing) dan distribusi konten karya jurnalisik secara instan.
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengatakan kondisi industri media saat ini jauh berbeda dan sangat kritis. Jika regulasi yang kaku tersebut disahkan, ia khawatir sumber trafik dan pendapatan media lokal dari platform digital global akan terputus.
“Beberapa teman sudah report, ‘Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?’” katanya.
Menurut Suwarjono, pendapatan dari aktivitas jurnalistik semakin sulit membiayai seluruh operasional media. Kondisi tersebut membuat perusahaan media harus mencari dukungan pendapatan dari usaha lain.
“Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain,” ujarnya.
Media lokal tolak wacana sentralisasi royalti karya jurnalistik melalui LMK
Senada dengan kekhawatiran tersebut, CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menegaskan bahwa wacana sentralisasi royalti melalui LMK bertentangan dengan kebutuhan industri media independen di akar rumput.
“Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen,” tegas Ruddy.
Ia menuntut agar hubungan komersial antara media dan platform digital bertumpu pada kesepakatan business-to-business (B2B) yang murni, sukarela, dan setara. Menurutnya, hubungan tersebut harus berlangsung tanpa intervensi negara yang berlebihan.
Di sisi lain, CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti bahaya regulasi kaku seperti link tax. Ia khawatir kewajiban tersebut justru membuat platform global menghentikan pengindeksan atau memblokir tautan berita lokal.
“Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik,” ujar Subagja.
“Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita,” tambahnya.
Media lokal masih bergantung pada distribusi trefik pada platform digital
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut memperingatkan potensi runtuhnya trafik media lokal. Menurutnya, media lokal selama ini sangat mengandalkan ekosistem distribusi konten dari platform digital.
Satrya menilai penerapan link tax berpotensi membuat platform enggan mengindeks media-media kecil karena muncul biaya tambahan. Padahal, media lokal justru berlomba-lomba mencari cara agar dapat terindeks oleh platform demi mendapatkan trafik.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menegaskan bahwa dampak regulasi yang kaku tidak berhenti pada keberlangsungan industri media.
Ia mengkhawatirkan regulasi tersebut pada akhirnya dapat meruntuhkan ekosistem informasi publik dan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sumber tepercaya di daerah.
Kekhawatiran tersebut memperlihatkan bahwa tautan dan cuplikan berita bukan sekadar persoalan kompensasi atas penggunaan konten. Keduanya juga menjadi bagian dari jalur distribusi yang mempertemukan penerbit dengan pembaca.
Kebijakan yang mengubah insentif platform untuk menampilkan tautan berita dinilai dapat berdampak langsung pada trafik rujukan, jangkauan audiens, dan kemampuan media lokal menghasilkan pendapatan.
Karena itu, peserta forum menekankan perlunya kebijakan hak cipta yang mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem distribusi berita secara menyeluruh.
RUU masih dibahas, pemerintah menyebut penguatan perlindungan
Kritik tersebut muncul ketika pemerintah dan DPR masih membahas RUU Hak Cipta. Badan Legislasi DPR membentuk Panitia Kerja pembahasan RUU itu pada Selasa (6/10/2026).
Dalam penjelasan resminya, Kementerian Hukum menyebut RUU Hak Cipta diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan dan tata kelola royalti, baik di bidang musik maupun nonmusik. DPR juga menyebut pengaturan kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta sebagai salah satu materi yang disiapkan.
Sementara itu, pengelola media lokal dalam FGD Bandung menekankan perlunya mempertimbangkan dampak pengaturan tersebut terhadap distribusi berita. Mereka mendorong perlindungan hak ekonomi berjalan seiring dengan keberlanjutan hubungan antara media, platform, dan pembaca.
Selain diversifikasi bisnis, para pengelola media dalam forum tersebut mendorong kemitraan dengan pelaku usaha lokal dan kerja sama langsung dengan platform digital. Subagja menegaskan bahwa media daerah membutuhkan mekanisme negosiasi yang transparan dan efisien.
“Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung) antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien,” katanya.
Bagi Harapan Rakyat yang berbasis di Banjar, Jawa Barat, keberlangsungan distribusi berita melalui platform menjadi kebutuhan penting. Subagja khawatir hilangnya jalur tersebut membuat media harus kembali mencari pembaca dengan cara yang jauh lebih sulit.
“Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah,” paparnya.
Penulis: Agung Purwandono
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA LMKN Kalah Telak sama Panitia Kurban Masjid Jogokariyan: Kalah Kelas dan Penuh Tanda Tanya