ADVERTISEMENT

Karhutla di Kalimantan Bukan Bencana Alam, Pakar UGM Desak Pembubaran Korporasi Pelanggar

Karhutla di Kalimantan Bukan Bencana Alam, Pakar UGM Desak Pembubaran Korporasi Pelanggar.MOJOK.CO

Karhutla di Kalimantan bukanlah bencana alam. Hal ini ditegaskan dalam dialog publik bertajuk “Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Senantiasa Berulang?” yang digelar oleh Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (4/9/2026) lalu. 

Menurut Dosen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, karhutla merupakan bencana ekologi yang bermuara pada kegagalan tanggung jawab negara serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha, sehingga tak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai takdir alam.

Bukti keterlibatan aktivitas manusia dan kelalaian korporasi dalam krisis ekologis ini sangat kuat. Dosen dan pakar Hukum Bisnis UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, membeberkan anomali data saat pandemi COVID-19 pada 2021-2022. Ketika aktivitas manusia di luar ruang dibatasi ketat, angka karhutla justru ikut merosot tajam. 

“Kalau karhutla ini murni karena faktor alam, seharusnya ketika aktivitas manusia menurun, angkanya tidak ikut turun signifikan,” tegas Karina, dikutip dari laman UGM, Senin (7/9/2026).

Titik panas Karhutla Kalimantan sebagian besar di wilayah konsesi perusahaan

Lebih memprihatinkan, Karina mencatat sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan pada tahun 2026 berada tepat di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Fakta ini sejalan dengan analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur. Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Rozikin, mengungkap bahwa sepanjang 1-25 Agustus 2026, mayoritas titik api bersarang di area perkebunan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), dan pertambangan. 

“Artinya, asap yang kita rasakan ini diproduksi secara lokal,” ujarnya. Imbasnya, anak-anak di Kalimantan dipaksa menghirup udara beracun dari wilayah konsesi yang perlahan merampas ruang hidup mereka.

Narasi cuaca ekstrem seperti El Nino atau kemarau panjang kerap dijadikan tameng oleh korporasi. Padahal, Dosen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Wahyu Yun Santoso, menegaskan fenomena cuaca tersebut selalu diprediksi dan diinformasikan oleh BMKG sejak jauh hari. 

Oleh karena itu, El Nino sama sekali tidak bisa dijadikan escape clause atau alasan pembenar bagi korporasi untuk lepas dari jerat hukum.

Siasat korporasi dan jerat oligarki

Terus berulangnya karhutla tidak lepas dari gurita oligarki lokal dan siasat hukum perusahaan. Dr. Hendry Julian Noor menyoroti kelindan antara jaringan kekuasaan di daerah dengan kepentingan ekonomi yang memicu lemahnya pengawasan lahan. 

Pembukaan lahan di area rentan gambut juga kerap didalangi pihak lokal yang kebal karena memiliki kekuatan sosial-ekonomi.

Saat hukum coba ditegakkan, korporasi sering merancang skema pelarian. Karina mencontohkan maraknya praktik perusahaan yang sengaja mengorbankan “direktur boneka” untuk dipenjara. 

Lewat celah ini, penindakan hanya menyasar individu, sementara operasional dan aliran profit korporasi pencemar dibiarkan berjalan tanpa hambatan.

Rekomendasi penindakan hukum yang progresif bagi pelaku Karhutla

Menghadapi kebuntuan sistemik ini, para pakar sepakat bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti pada pemadaman api. Melalui diskusi tersebut, dipaparkan empat langkah taktis yang direkomendasikan untuk menjerat korporasi nakal:

  • Pembubaran Korporasi: Memenjarakan individu terbukti tidak membuat korporasi takut. Sanksi progresif berupa pembubaran perusahaan harus diterapkan, baik sebagai instrumen perdata lewat UU Perseroan Terbatas maupun pidana tambahan.
  • Pencabutan Izin Administrasi: Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha dinilai lebih mematikan dan ditakuti oleh korporasi dibandingkan sekadar denda formal.
  • Penetapan Daftar Hitam (Blacklist): Korporasi pelanggar wajib masuk daftar hitam negara. Harus ada mekanisme ketat yang memblokir mereka untuk mendirikan badan usaha baru dengan nama berbeda.
  • Gugatan Hukum Taktis: Kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi diperlukan untuk merumuskan gugatan hukum baru yang dapat menekan praktik pembiaran oleh negara, serta menjamin dana ganti rugi lingkungan dipakai sepenuhnya untuk memulihkan ekosistem.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

Sumber: ugm.ac.id

BACA JUGA: WVI: Puluhan Anak Korban Karhutla Kalimantan Terkena ISPA, Mandi Hanya Bisa Sekali dalam 2 Hari atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 7 September 2026 oleh .

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.