Puasa Ramadan baru masuk pertengahan, tapi orang-orang sudah mulai riweh mempersiapkan keperluan menyambut lebaran (Idulfitri). Salah satunya yakni tukar uang baru yang nantinya penukaran uang tersebut digunakan untuk bagi-bagi THR ke sanak-saudara.
Memang, ada yang—setidaknya secara kasat—tampak antusias untuk berburu lembar-lembar rupiah yang masih kinyis-kinyis. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa tradisi tukar uang baru, yang senyampang dengan tradisi bagi-bagi THR, ternyata juga tidak disukai oleh sebagian orang.
Tukar uang baru seolah “kewajiban” saat lebaran, tidak melakukannya jadi keanehan
Salah satu orang yang mengaku menolak keras melanggengkan tradisi tukar uang baru untuk bagi-bagi THR adalah Jauhari (26), seorang pemuda asal Karanganyar yang bekerja di Jogja.
Belakangan ini, Jauhari mengaku mendapati teman-teman sekantornya sudah sibuk menyiapkan skema penukaran uang baru. Seolah sudah menjadi kewajiban setiap lebaran.
“Emang kamu nggak pernah nukar?” Tanya salah seorang teman heran kepada Jauhari yang terkesan tidak peduli dengan riuh-rendah soal tukar uang.
“Aku udah dua tahun terakhir ini nggak ikut tradisi begitu-begitu.” Jawab Jauhari santai.
Teman Jauhari tersebut langsung mengernyit: kok bisa? Bukannya tradisi tersebut sudah mengakar kuat dan turun-temurun di masyarakat Indonesia. Tidak hanya orang yang mudik jauh. Orang yang mudiknya sepelemparan batu seperti Jogja-Karanganyar juga tetap akan dikenai hukum tradisi itu. Dalam pemahaman teman Jauhari, tentu dari apa yang ia alami selama ini, begitulah yang terjadi.
“Terus kamu nanti bagi-bagi THR-nya gimana kalau nggak tukar uang?” Kejar si teman Jauhari.
Sebelum Jauhari menjawab bagian ini, ia ingin berbagi cerita dulu perihal kenapa ia akhirnya menolak betul tradisi tukar uang baru yang ujung-ujungnya adalah bagi-bagi THR ke sanak-saudara.
Bagi-bagi THR: tradisi toksik yang mencekik
Secara fikih, hukum bagi-bagi THR memang mubah (dibolehkan). Bahkan bernilai pahala. Namun, perlu dicatat, hukum asalnya adalah mubah, bukan wajib.
Nah, persoalannya, di tengah masyarakat Indonesia, bagi-bagi THR seolah menjadi perkara wajib: tidak melakukannya seperti telah berbuat dosa—bagik dosa agama maupun dosa sosial—sehingga jadi bahan gunjingan orang lain.
Bagi Jauhari, tradisi yang semula diniatkan untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan di momen hari raya ini sudah bergeser menjadi tradisi toksik yang mencekik.
Jauhari mengaku menemukan banyak konten bertebaran di media sosial: isinya tentang keluh kesah orang yang sehabis kerja mati-matian, eh uangnya harus ludes untuk dibagi-bagikan. Sementara ia sendiri belum tentu bisa menikmati hasil keringat sendiri.
“Ah sudah biasa aku denger teman kantor ngeluh, THR belum cair, tapi sudah dihitung pembagiannya gimana. Dan lebih sering nombok loh. Karena kalau nggak cukup, akhirnya bisa ambil uang dari rekening lagi, di luar uang yang memang disiapkan buat THR,” kata Jauhari saat berbagi cerita kepada Mojok, Senin (2/3/2026).
Mojok pun sudah beberapa kali memuat cerita serupa: betapa menderitanya orang yang tercekik tradisi bagi-bagi THR. Pekerja formal, yang bisa mengalokasikan jatah THR dari kantor untuk bagi-bagi itu, saja mengeluh. Karena merasa tidak bisa menikmati uang hasil jerih-payah sendiri untuk memanjakan diri sendiri. Apalagi pekerja informal yang tidak mendapat jatah THR dari atasan. Alhasil, setiap menjelang lebaran mereka harus kerja lebih keras untuk cari uang tambahan.
Itu pun kadang harus berhadapan dengan saudara tak tahu diri: sudah dikasih, tapi karena nominalnya kecil, eh malah mencaci alih-alih berterima kasih.
Memilih menjadi pelit soal THR: dibacotin orang tapi merasa lebih bahagia
Jauhari semula juga terjebak dari jeratan tradisi yang menurutnya toksik tersebut. Setelah melalui perenungan, ia pun memutuskan: sejak Ramadan/Idulfitri 2024 ia sudah tidak mau lagi mengikuti tradisi tersebut. Tidak ada lagi tukar uang baru. Jangan harap pula saudara atau bocil-bocil tidak dikenal yang datang ke rumahnya akan mendapat amplop THR.
“Kalau pengakuan beberapa temanku ya, sering kali boncos di bocil-bocil yang banyak banget. Saudara dekat lah, jauh lah, sampai anak-anak kampung, kalau ke datang ke rumah, ya dikasih amplop,” tutur Jauhari.
Pilihan untuk tidak mengikuti tradisi yang Jauhari ambil jelas berisiko. Sebab, pada akhirnya ia menerima “bacotan” sebagai orang pelit, kikir, dan sombong.
Tapi Jauhari memilih tidak peduli. Demi kesehatan finansial dan fokus memberi pada orang-orang tersayang nan penting saja kok.
“Saya pasti kasih ke orang tua. Terus adik. Terus keponakan dari kakak. Satu lagi simbah yang masih hidup. Udah itu aja prioritasku. Sisanya, ya buat aku sendiri. Aku berhak loh menikmati uangku sendiri. Gendeng po dientekke nggo wong liya (Gila apa dihabiskan buat orang lain),” tegas Jauhari.
Dan itu benar-benar membuat Jauhari merasa lebih bahagia. Tidak merasa terbebani pula setiap menjelang lebaran. Tidak seperti teman-teman kantornya yang sibuk berburu tempat penukaran uang baru sekaligus puyeng membagi-baginya nanti di momen lebaran bersama keluarga.
“Sekarang memang era digital ya. Ada QRIS. Tapi psikologi orang, kalau nerima uang cash, apalagi masih kinyis-kinyis itu lebih berharga,” pendapat Jauhari.
Tukar uang baru: warisan Soekarno
Merujuk arsip data Kompas, tradisi penukaran uang baru disebut sudah ada sejak era Soekarno (pada masa awal kemerdekaan). Pada 1966, Bank Negara Indonesia menyiapkan bank keliling dan regu penukar uang beberapa hari sebelum Lebaran.
BNI menyiapkan pecahan Rp1 untuk penukaran. Tujuannya memang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berbagi ke kerabat.
Model seperti kemudian berlanjut hingga era Orde Baru. Tidak hanya BNI, pada 2002 bank swasta pun turut berpartisipasi dengan menyediakan pecahan Rp25, Rp50, dan Rp5.000.
Hanya saja, tradisi tukar uang baru menjelang lebaran Idulfitri tersebut pada dasarnya merupakan respons dari tradisi bagi-bagi THR yang sudah eksis lebih dulu.
Jadi keharusan bagi-bagi ke sanak-saudara bahkan siapa saja
Beberapa sumber menyebut, tradisi bagi-bagi THR—terutama ke anak kecil—secara prinsip meniru teladan Nabi Muhammad Saw: berbagi hadiah kepada anak kecil dan menganjurkannya.
Di Indonesia, tradisi ini pun diadopsi di era Mataram Islam (abad ke-16 sampai 18 Masehi). Sampai kemudian diformalisasi oleh Perdana Menteri Indonesia era 1950-an, Soekiman Wirjosandjojo.
Awalnya, pemberian THR (saat itu hanya bernama uang tunjangan) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para Pamong Praja (PNS). Tidak hanya sejumlah uang. THR yang diberikan kala itu juga berupa beras.
Kemudian pada 1952, terjadi protes dari kalangan buruh karena merasa tidak adil: kenapa THR hanya diberikan kepada PNS saja? Buruh menuntut agar mereka juga mendapat hak yang sama seperti PNS.
Protes tersebut hasilnya mulai bisa dirasakan pada 1954. Menteri Perburuhan Indonesia saat itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Isinya imbauan agar setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” terhadap para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.
Begitulah hingga akhirnya THR masuk dalam peraturan menteri. Pada 1994, istilah “Hadiah Lebaran” berganti menjadi “Tunjangan Hari Raya” (THR).
Lalu pada 2016, aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016: pemberian THR diperuntukkan kepada pekerja dengan minimal satu bulan masa kerja yang dihitung secara proporsional. Sementara bagi yang bermasa kerja 12 bulan (satu tahun), menerima THR sebesar satu kali gaji dalam satu bulan.
“Kalau THR perusahaan ke pekerja, secara formal kan itu hak. Ada Undang-Undang-nya. Nah, kalau dari kita ke saudara atau bocil-bocil, itu kan jatuhnya hadiah. Dan toh sedari awal itu anjuran kesunnahan, bukan fardlu atau wajib. Maka, aku pakai hukun prioritas: membagi ke siapa, dan ngukur kemampuan diri. Kalau nggak bisa ngasih ke semua saudara atau ke semua bocil, itu bukan perilaku tercela loh,” tutup Jauhari.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: THR Belum Cair tapi Sudah Jelas Ludes buat Dibagi-bagi, Yang Pasti Tak Ada Bagian untuk Diri Sendiri atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
