Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
1 Juni 2023
A A
Beranda Liputan Geliat Warga
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagaimana mereka tergiur rumah murah di tanah kas desa

Putra mengaku para investor di JEW tergiur tawaran pengembang karena harga yang murah. Selain itu, saat awal mereka disodori sejumlah berkas-berkas dan jaminan legalitas yang mereka rasa meyakinkan.

Putra menjabarkan beberapa berkas yang ia lihat seperti izin menyewa TKD dari Pemdes Candibinangun tertanggal 4 Juli 2012, SK Bupati tertangal 2 Mei 2012, dikuatkan SK Gubernur 2 Mei 2012. Selain itu ada pula izin sewa TKD dengan PT JEW, membangun Jogja Eco Park yang dalam lahan TKD di dalamnya meliputi tanah kaveling pembangunan resort.

“Hal-hal itu yang kami jadikan landasan investasi dahulu,” paparnya.

Saat mengunjungi JEW, Mojok juga bertemu salah satu investor yang sedang mengecek bangunannya. Jaya* (49) mengaku sudah bertransaksi secara lunas sebesar Rp135 juta pada 2020 silam.

Ia enggan jika para investor mendapat sebutan pembeli. Jaya, sejak awal sadar kalau tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. 

“Kami adalah investor. Jadi pengembang maupun kami tidak melakukan transaksi jual beli. Kami tidak pernah membeli. Setelah masa pemakaian yang kami sepakati ya kami ngikut kebijakannya bagaimana,” ujarnya.

Baca Juga:

Rumah Subsidi Jogja.MOJOK.CO

Aku Si Rumah Kecil Seharga 150 Juta yang Selalu Diremehkan, Tapi Jadi Tempat Keluarga Muda Membangun Mimpi

20 Oktober 2025
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024

Saat ini, Jaya mengaku terus memantau informasi kelanjutan proses hukum. Ia hanya berharap kalau kawasan ini tidak dirobohkan sampai masa sewa habis.

Para korban memiliki harapan agar bangunan yang sudah jadi bisa mendapatkan legalitas sesuai masa sewa lahan. Jika tidak, mereka masih terus mengejar pihak pengembang supaya bisa memberikan restitusi sesuai nominal yang tertera di SPI.

Villa di tanah kas desa di Pakem, Sleman. MOJOK.CO
Villa di tanah kas desa di Pakem, Sleman. (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Pelaksana lapangan LKBH UP 45, Ana Riana mengaku pihaknya akan terus mendampingi para korban yang telah melapor. Namun, mereka fokus pada persoalan antara konsumen dan pengembang. Bukan pada persoalan kerugian negara pada permasalahan ini.

Upaya pertama yang Rian tempuh adalah dengan menjalankan langkah nonlitigasi terhadap pengembang. Besar harapan, pengembang dapat mengembalikan kerugian para korban secara utuh. Namun, jika proses itu terkendala maka LKBH UP45 siap menempuh jalur hukum.

Keunikan dan persoalan tanah kas desa di DIY

Ahli politik agraria UGM, Bayu Dardias mengungkapkan bahwa tanah kas desa di DIY memang punya sejumlah keunikan. Penggunaan lahan ini sebagian besar berasal dari Hak Anggaduh Kasultanan yang penggunaannya melalui izin gubernur yang tertuang pada Pergub.

Ia menilai pengawasan tanah kas desa harus terus dijaga lantaran adanya potensi pemanfaatan oleh individu oknum perangkat desa hingga pejabat. Upaya menjaga tanah ini terus dilakukan melalui penerbitan aturan sejak Sri Sultan HB X menjabat Gubernur DIY pada 1998.

Bayu menilai salah satu alasan penyalahgunaan tanah kas desa, karena harga tanah di Jogja yang terbilang mahal. Para investor mencari celah mendapat tanah murah agar lebih mudah menjual propertinya.

“Bertemunya penawaran dan permintaan yang meningkat, tanpa pengawasan yang kuat, menyebabkan kasus penyalahgunaan TKD akan berpotensi terus terjadi di masa depan,” jelas Bayu.

Iklan

Ia juga melihat para pengembang semakin lihai mencari cara untuk mengakali regulasi. Salah satunya dengan menawarkan instrumen investasi hunian vila untuk disewakan kembali dengan jangka waktu tertentu. 

Kehadiran regulasi terbaru lewat Pergub DIY Nomor Nomor 34 Tahun 2017 membuat banyak permasalahan tanah kas desa bermunculan. Praktik penyalahgunaan sebelum terbitnya aturan itu menurutnya sudah banyak terjadi.

“Aturan itu mendorong penindakan. Ada beberapa perangkat desa yang dipidana. Tapi jumlahnya masih sedikit dibanding penyalahgunannya,” jelasnya pada Mojok.

Ia menyarankan ada kajian ulang terkait proses izin pemanfaatan tanah kas desa. Selain itu, Bayu berharap masyarakat desa bisa lebih banyak terlibat dalam prosesnya sehingga tidak semata antara perangkat desa dan investor. Jika tidak maka kondisinya seperti sekarang, masyarakat tidak mengetahui bahwa alat berat sedang mengeruk tanah desa mereka tanpa izin yang jelas.

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Derita Mahasiswa Tinggal di Kos Kumuh dan Suram di Surabaya

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Hunian murahrumah murahsultan groundtanah kas desavilla
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Rumah Subsidi Jogja.MOJOK.CO
Ragam

Aku Si Rumah Kecil Seharga 150 Juta yang Selalu Diremehkan, Tapi Jadi Tempat Keluarga Muda Membangun Mimpi

20 Oktober 2025
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
TPU Samaan Malang: Misteri Sebuah Jalan yang Tak Berujung MOJOK.CO

TPU Samaan Malang: Misteri Sebuah Jalan yang Tak Berujung

Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.