Momen Lebaran 2026 tak hanya disambut meriah oleh mereka yang bisa mudik, tapi juga umat muslim yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tak sekadar merayakan kemenangan usai berhasil ‘menahan diri’ di bulan puasa, mereka juga mendapat remisi khusus karena berperilaku baik serta aktif sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
1.381 WBP di Yogyakarta dapat remisi saat Lebaran 2026
Sebanyak 1.381 WBP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta keaktifan WBP dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total tersebut, ada 1.365 narapidana dan 16 anak binaan. Berdasarkan jenisnya, remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (tidak langsung bebas) sebanyak 1.369 narapidana dan 16 anak binaan, serta Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 17 narapidana.

Penerima remisi tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain:
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 344 narapidana
- Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 413 narapidana
- Lapas Kelas IIB Sleman: 178 narapidana
- Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 109 narapidana
- Lapas Kelas IIB Wonosari: 124 narapidana
- Rutan Kelas IIB Bantul: 72 narapidana
- Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 80 narapidana
- Rutan Kelas IIB Wates: 42 narapidana
- LPKA Kelas II Yogyakarta: 19 orang (3 narapidana dan 16 anak binaan)
Hadiah untuk mereka yang berperilaku baik di lapas Yogyakarta
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DIY, Lili, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku WBP.
Membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Lili menyampaikan bahwa remisi Idulfitri merupakan “hadiah atas kemenangan” bagi WBP yang telah menunjukkan perbaikan diri, khususnya selama bulan Ramadan.
“Ini merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat,” ujar Lili, dikutip dari keterangan resmi Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Sabtu (21/3/2026).
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto menjelaskan ada sebanyak 213 WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang menerima remisi. Ia menyebut, 3 orang di antaranya langsung bebas pada hari pemberian pengurangan masa hukuman.
“Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi oleh Ibu Kakanwil. Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ada tiga orang yang langsung bebas,” jelasnya.
Momen yang dinanti penghuni lapas Yogyakarta
Pemberian pengurangan masa hukuman ini, kata Marjiyanto diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Salah satu WBP yang langsung bebas, AB, mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut dan berkomitmen untuk memulai kehidupan baru. Ia pun tak sabar untuk bertemu keluarganya di rumah.
“Alhamdulillah, saya senang sekali. Setelah ini saya ingin pulang, bertemu keluarga, dan menata hidup kembali dari nol,” ujar AB.
Pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.***
Sumber: Lapas IIA Yogyakarta
BACA JUGA: Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal