Dipuji Mahfud MD, Lurah Panggungharjo Blak-blakan: Desa Tidak Maju karena Negara Terlalu Mengatur

Lurah Panggungharjo di Nonton Bareng Debat Cawapres Mojok (Januar Dhika)

Lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul Wahyudi Anggoro Hadi menanggapi Mahfud MD yang saat Debat Cawapres menyebut Panggungharjo sebagai percontohan desa maju. Bagi Wahyudi, desa bisa maju selama negara tidak terlalu mengatur dan cara pandangnya tidak ingin menundukkan.

Pada Debat Cawapres, Minggu (21/1/2024), segmen pertanyaan mengenai desa, panelis menanyakan strategi agar desa tidak kehilangan SDM terbaiknya. Pasalnya, saat ini banyak warga desa yang memilih melakukan urbanisasi.

Ketiga Cawapres memberikan jawabannya masing-masing. Namun, jawaban Mahfud yang mencontohkan Desa Panggungharjo di Bantul sebagai desa maju cukup menarik perhatian.

“Bapak Ganjar Pranowo punya catatan menarik, ada program 1000 embung, program desa mandiri energi dan pangan, program pembangunan irigasi,” jelas Mahfud MD.

“Di DIY, ada daerah Panggungharjo yang dikenal sangat maju. Koperasi jalan, irigasi jalan, UMKM jalan, dikelola oleh desa dengan sangat baik,” imbuhnya.

Mahfud juga memaparkan filosofi deso mowocoro negoro mowototo. Ia menekankan bahwa sejatinya negara tidak perlu terlalu mengintervensi desa dalam hal administratif.

Pernyataan Mahfud MD lantas membuat arena nonton bareng Debat Cawapres yang diselenggarakan Mojok di Tjondrogeni Resto, Sleman riuh seketika. Pasalnya Lurah Panggungharjo Bantul sedang menjadi narasumber penanggap debat.

nobar debat cawapres.MOJOK.CO
Suasana nobar Debat Cawapres Mojok.co (Januar Dhika)

“Ini jadi pembuktian. Tapi pembuktian bahwa njenengan itu benar mengundang saya. Artinya njenengan lebih benar dari saya, yang pintar njenengan bukan saya,” kelakar Wahyudi kepada pembawa acara Nobar Debat Cawapres, Puthut EA.

Lurah Panggungharjo Bantul kritik negara yang berusaha menundukkan desa

Selanjutnya, Lurah Panggungharjo Bantul menanggapi substansi isu desa yang dibahas di Debat Cawapres. Baginya, selama ini negara menggunakan cara pandang yang terkesan ingin membuat desa tunduk dengan segenap tuntutan administratifnya.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurutnya sudah mengatur dengan baik soal kemandirian dan kemajuan desa. Namun, dalam praktiknya masih banyak aspek yang tidak sesuai dengan konstitusi.

UU Desa sudah bagus. Tapi implementasinya dalam rangka untuk menundukkan ini mengingkari hal-hal baik yang sudah digariskan konstitusi,” paparnya usai segmen soal desa di Debat Cawapres.

Sebelumnya, saat debat belum berlangsung, Wahyudi sempat menjelaskan bahwa UU Desa sebenarnya cukup untuk menjadi landasan bagi desa membangun kemandirian dan kedaulatan. Kemandirian desa ia nilai dari kemampuan dalam mengelola aset.

Salah satu asas yang melahirkan UU Desa adalah asas rekognisi negara terhadap desa lantaran desa hadir lebih dahulu darinya. UU Desa mewajibkan negara meredistribusi sebagian aset yang kini kita kenal dengan sebutan Dana Desa.

“Semangat UU Desa sebenarnya berangkat dari ‘deso mowocoro negoro mowototo’,” kata Wahyudi sebelum Mahfud menyebut istilah tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan adagium tersebut berarti negara berjalan berdasarkan teknokrasi namun desa punya kelenturan caranya tersendiri. “Pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan karakter lokal,” ungkapnya.

Ia mencontohkan misalnya soal tata ruang. Kewenangannya ada di tingkat kabupaten/kota padahal baginya desa perlu memiliki. Sehingga, jika level kabupaten menghendaki desa menjadi kawasan industri atau tambang, ruang hidup warga bisa tergusur.

Isu Debat Cawapres ada di desa semua

Bagi Lurah Panggungharjo Bantul, isu paling utama di desa yakni tanah, air, udara, dan pangan. Semua hal itu sumbernya berada di tanah. Sayangnya, masalah tanah dan tata ruang desa tidak memiliki kewenangan.

Selain itu, semua isu yang ada di Debat Cawapres malam tadi areanya berada di ranah desa. Tema yang diangkat di Debat Cawapres yakni Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.

Wahyudi menambahkan bahwa saat ini ada banyak aturan yang tumpang tindih dengan UU Desa. Hal itu menurutnya mendorong sejumlah kalangan untuk merevisi UU Desa.

“Hari ini banyak masyarakat adat yang kehabisan akses ke hutan adatnya, karena ditetapkan menjadi hutan lindung misalnya. Sehingga hari ini kalau desa jadi tumpang tindih kewenangan itu, semuanya mengatur, merasa bahwa dia punya kewenangan mengatur desa,” tegas Lurah Panggungharjo.

Wahyudi Anggoro Hadi merupakan Lurah Panggungharjo dua periode pada 2012-2018 dan 2018-2024. Oleh banyak kalangan, ia mendapat julukan “Lurah Rasa Menteri” karena kemampuannya mengembangkan desa menjadi maju di berbagai sektor.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Beratnya Hidup Mahasiswa Kelaparan, Bertahan di Kos Murah Sudut Gang Sempit Sekitar UGM dan Kampus Jogja Lain

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version