Tugas dan Wewenang DPD Diniliai Tidak Kuat, Benarkah Demikian?

tugas dan wewenang dpd mojok.co

Ilustrasi kursi parlemen (Mojok.co)

MOJOK.COJumlah calon DPD dari tahun ke tahun terus merosot. Penurunan terjadi salah satunya karena minimnya peran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia. Lantas, sebenarnya apa saja sih tugas dan wewenang DPD itu? 

Jumlah calon yang masuk daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari waktu ke waktu mengalami penurunan. Mengutip data KPU, Pemilu 2019 mencapai 807 calon dan 2014 ada 945 calon. Sementara periode sebelumnya di Pemilu 2009 dan 2004 ada 1.116 kandidat dan 920 calon. 

Sementara itu melansir Kompas, turunnya peminat kursi DPD ada dugaan karena minimnya peran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia. Sepinya animo DPD salah satunya karena kewenangan DPD yang lemah membuat lembaga ini tak mampu berperan banyak dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. 

Di samping itu, dalam praktiknya, banyak terjadi konflik antara anggota DPD sehingga masyarakat lebih mengenal lembaga ini karena kontroversinya bukan karena prestasi kerja sesuai tugas dan kewenangannya. 

Tugas dan wewenang DPD

Berbicara soal tugas dan wewenang, sebenarnya apa saja sih tugas dan wewenang DPD? Mari kita lihat kembali.

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah

Kendati sudah rinci, tugas dan wewenang DPD nyatanya masih dianggap kurang kuat. Melansir laman Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), DPD memang memiliki kedudukan kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena terbentuk berdasarkan amanat konstitusi. Namun kenyataannya, DPD tidak mampu menjadi jaminan bagi lembaga yang menjadi representasi politik daerah di parlemen. 

Kewenangan DPD terbatas, membuat seolah-olah DPD hanya menjadi lembaga pelengkap. DPD memang diberi kewenangan ikut dalam pembahasan berupa menyampaikan pandangan/pendapat dan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Hasil akhir dalam ranah legislasi itu seluruhnya tergantung pada DPR. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Merugikan Caleg Perempuan, Peraturan KPU 10/2023 akan Direvisi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News.

Exit mobile version