Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Sejumlah Catatan yang Perlu Diperhatikan kalau Peserta Pemilu Menggelar Kampanye di Kampus

Kenia Intan oleh Kenia Intan
22 Agustus 2023
A A
Peserta pemilu bisa menggelar kampanye di kampus

Peserta pemilu bisa menggelar kampanye di kampus (Ilustrasi MOJOK.CO)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Perlu aturan teknis kampanye yang jelas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menanggapi, perlu ada aturan yang jelas dalam pelaksanaannya kampanye di lembaga pendidikan, termasuk di kampus. Terlebih, pengetahuan yang tersebar di publik selama ini adalah lembaga pemerintah, pendidikan, dan agama tidak bisa menjadi ruang konstetasi politik. 

“Kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai untuk kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah,” kata dia di Detik.com.  

Kejelasan aturan juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah MK membacakan keputusan. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU akan menggandeng Bawaslu dalam revisi aturan mengenai kampanye. Aturan tersebut adalah Peraturan KPU15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Bawaslu pun mendorong adanya perbaikan aturan yang mengatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.  

“Lebih bagus revisi dilakukan terhadap peraturan KPU (PKPU) supaya jelas di mana saja yang boleh dan metode apa saja yang boleh,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Jumat (18/8/2023), melansir dari Republika.co.id. 

Lebih lanjut Bagja menjelaskan, terkait fasilitas pendidikan, perlu ada aturan yang jelas fasilitas pendidikan apa saja yang dimaksud. Apakan kampanye boleh terselenggara di TK, SD, SMP atau jenjang yang lebih tinnggi seperti perguruan tinggi. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan mengenai metode kampanye apa saja yang boleh diterapkan. 

“Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya,” kata dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kenali 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Bawa Anak ke Area Kampanye Bisa Kena Sanksi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2023 oleh

Tags: kampanyekampanye di kampusPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Lagu Sendu yang Mengiringi Banjir Bandang Sumatera Barat MOJOK.CO

Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat

6 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.