Ada 50 Ribuan ODGJ yang Bakal Nyoblos di Jogja, KPU DIY: Faktor Penentu Ada di Pendamping

Ada 50 Ribuan ODGJ yang Bakal Nyoblos di Jogja, KPU DIY: Faktor Penentu Ada di Pendamping MOJOK.CO

KPU DIY memberikan keterangan tentang persiapan Pemilu 2024. Diperkirakan ada sekitar 50 ribu ODGJ di DIY yang akan memberikan hak suaranya. (Ahmad Effendi/Mojok.co)

MOJOK.CO Belakangan, isu soal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh nyoblos di Pemilu 2024 sedang jadi perbincangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pun memastikan para ODGJ tetap akan dijamin hak pilihnya. Menurut mereka, keberadaan pendamping bakal menjadi faktor penentu.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, kelompok ODGJ sendiri memang masuk dalam data pemilu di DIY. Kata Shidqi, secara administratif kelompok ini memenuhi semua syarat untuk bisa nyoblos.

“Kami mendata semua warga negara yang punya hak memilih. Semua yang berumur 17 tahun, atau dia sudah pernah menikah. Dalam proses pemutakhiran data pemilu, semua kita data,” kata Shidqi dalam acara Media Gathering KPU DIY di Kota Yogyakarta, Kamis (28/12/2023).

“Persoalan penggunaan hak pilihnya itu sesuai situasi dan kondisi di lapangan, karena ODGJ itu ‘kan beda-beda berapa derajatnya, sekitar 20 persen mungkin ini masih bisa menggunakan hak pilihnya,” sambungnya.

Kriteria ODGJ yang bisa nyoblos

Soal kriteria ODGJ yang bisa memilih, seperti yang telah Shidqi singgung, sebelumnya juga pernah Komisioner KPU RI Idham Holik jelaskan. Kata dia, ketentuan soal ODGJ boleh untuk nyoblos telah tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. 

Menurut Idham, aturan ini menjelaskan bahwa selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, ODGJ tetap punya hak pilih.

“Sepanjang frasa ‘terganggu jiwa/ingatannya’ tidak dimaknai sebagai ‘mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Ahmad Shidqi sendiri juga menjelaskan bahwa nantinya surat keterangan ODGJ memenuhi kriteria nyoblos atau tidak sepenuhnya tergantung pada dua pihak.

Pihak pertama adalah dokter yang punya kuasa memberi diagnosis. Dan pihak kedua adalah pihak keluarga yang punya hak memberi persetujuan.

“Nanti dokter akan serahkan surat keterangan kesehatan ODGJ ke KPU, jadi KPU tidak punya kompetensi, kalau dia dalam perawatan dokter maka harus ada surat keterangan karena dokter yang lebih tahu,” jelasnya.

Faktor penentu ada di pihak pendamping

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, juga menyebut kalau dalam persoalan ini, faktor penentu ada di pihak pendamping.

Seperti yang ia jelaskan, sama halnya dengan pemilih difabel tuna netra, misalnya, saat pemungutan suara nanti ODGJ bakal didampingi seorang pendamping.

“Jadi, tidak kita lepas begitu saja. Sama seperti pemilih minoritas seperti penyandang disabilitas, mereka akan mendapata pendamping di kotak suara nanti,” kata Rani, Kamis (28/12/2023).

Namun, jika pendamping lain biasanya hanya mendampingi saat pemungutan suara saja, untuk kasus ODGJ teknisnya lebih kompleks. Kata Rani, para pendamping ODGJ ini akan lebih diutamakan dari pihak keluarga karena dianggap lebih memahami kondisi pemilih.

“Sebisa mungkin pendamping ini adalah orang-orang yang memahami kondisi ODGJ, bisa jadi pihak keluarga. Untuk memastikan, misalnya, pas pemungutan suara tidak tantrum dan sebagainya,” ujarnya.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan para pendamping. Kami juga terus mensosialisasikan terkait tahapan-tahapan pemilu dan informasi yang mereka butuhkan,” pungkasnya.

Jumlah ODGJ di DIY yang bisa nyoblos

Berdasarkan data dan perkiraan dari Dinas Kesehatan DIY, bakal ada 50 ribu ODGJ yang bakal nyoblos melalui TPS-TPS di Jogja. Hal ini karena menurut data per 2023, ada 56 ribu ODGJ di DIY. Angka ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan provinsi lain.

Dari 56 ribu ini, mayoritas berada di jenjang umur dewasa hingga lansia alias bisa nyoblos. Bahkan, kebanyakan berada di kisaran usia 55-64 tahun.

Sekadar informasi, provinsi lain yang masuk kategori “lumbung suara” memiliki daftar pemilih tetap (DPT) ODGJ lebih sedikit ketimbang DIY. Jawa Barat ada 32 ribu ODGJ yang bisa nyoblos, sementara Jawa Tengah 44 ribu.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pengamat Politik: Debat Cawapres Lebih Berkualitas dari Debat Capres Pertama, Gibran Mengejutkan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version