MOJOK.CO – Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai ini berharap bisa masuk sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan Partai Republik terdaftar dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST pada Kamis (13/4/2023). Selain menuntut agar masuk sebagai peserta, ini juga meminta ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar ke KPU RI dan Bawaslu RI. Totalnya Rp3 miliar.
Dalam gugatannya, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu tidak cermat, teliti dan profesional dalam melakukan administrasi sehingga mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut dinilai melawan hukum.
Profil dan perjalanan Partai Republik
Partai Republik berdiri setelah kejatuhan Orde Baru pada 21 Mei 1998. Partai yang kini dinahkodai oleh Ketua Umum Suharno Prawiro dan Sekretaris Jenderal Heru Bahtiar Arifin ini pernah berpartisipasi dalam Pemilu 1999. Hanya saja, pada saat itu tidak mampu meraih suara sesuai ambang batas pemilu.
Partai Republik sempat menggelar Kongres I pada 17 Agustus 1998 di Asrama Haji Cempaka Putih sebelum vakum. Kongres II baru digelar beberapa tahun setelahnya, yakni pada 2003. Keputusan kongres pada saat itu, mereka tidak akan mengikuti Pemilu 2004.
Di bawah kepemimpinan baru Ahmad Yani Wahid, para pengurus justru membentuk partai baru, yakni Partai Demokrat. Selanjutnya, mereka justru mendeklarasikan diri sebagai Relawan SBY dengan nama Tim Krishna. Tim ini dideklarasikan dalam Silaturahmi Nasional Tim Relawan SBY.
Pada 2008 ini kembali mendaftarkan diri kembali ke Departemen Hukum dan HAM. Mereka tidak maju pada Pemilu 2009 karena keterbatasan waktu. Baru pada 2014 partai mendaftar sebagai peserta Pemilu. Namun, niatan itu gagal karena mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Kepengurusan ditata kembali pada 2016. Saat itu, Ketua Umum Partai Republik Suharno Prawiro berupaya mengumpulkan data kepengurusan dan keanggotaan sistem informasi parpol. Partai kembali mencoba mendaftarkan sebagai calon peserta di Pemilu 2019, tapi masih juga gagal.
Tak lolos verifikasi faktual
Partai yang menggunakan logo burung Garuda itu mencoba berlaga di Pemilu 2024. Pada Jumat 12 Agustus 2022, Suharno membawa masa datang ke KPU RI untuk mendaftarkan partai Republik. Pada saat itu mereka optimis bisa lolos dan menargetkan 5 persen kursi di DPR RI.
Partai Republik menjadi satu dari 40 parpol yang mendaftar untuk Pemilu 2024. Nama partai tercantum dalam pengumuman 14 September 2022, mereka menjadi bagian dari 24 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Hanya saja partai ini gagal menembus verifikasi faktual yang diumumkan pada 14 Oktober 2022. Pada saat itu hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos sebelum akhirnya mengerucut menjadi 17 parpol yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Ini Sebab Perempuan Muda Tak Percaya Diri Buat Terjun ke Politik dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.