MOJOK.CO – Aturan terkait kekerasan seksual penting agar bisa mengakkan hak-hak korban bisa ditegakkan. Pasalnya, ribuan kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun.
Tahun lalu menjadi momentum yang melegakan bagi masyarakat, khususnya penyintas kekerasan seksual. Indonesia akhirnya memiliki UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah 10 tahun masyarakat memperjuangkannya. Harapannya, Undang-Undang itu bisa memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, UU tersebut bisa menghadirkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Lalu, apa yang saja yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual menurut undang-undang? Pada Pasal 4 Ayat 1 menggolongkan sembilan tindakan yang termasuk TPKS:
- Pelecehan non-fisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Selain sembilan poin di atas, pada pasal yang sama ayat ke-2 ditambahkan tindakan-tindakan lain yang termasuk TPKS:
- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang tujuannya untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan
Sebenarnya UU TPKS bukan yang pertama yang mencoba mendaftar jenis kekerasan seksual. Komnas Perempuan sebelumnya menjabarkan ada 15 bentuk kekerasan seksual berdasarkan hasil pemantauannya sejak 1998 hingga 2013, antara lain sebagai berikut:
- Perkosaan
- Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
- Pelecehan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- Prostitusi paksa
- Perbudakan seksual
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
- Pemaksaan kehamilan
- Pemaksaan aborsi
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
- Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
Menurut Permendikbudristek 30/2021
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga berusaha mendefinisikan jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek 30/2021. Aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu diharapkan bisa melindungi seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual.
Pada Pasal 5 aturan tersebut dituliskan bahwa jenis-jenis tindakan kekerasan seksual meliputi fisik maupun nonfisik, serta verbal maupun digital. Ada 21 perilaku yang termasuk kekerasan seksual:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video yang isinya bernuansa seksual kepada korban dan korban sudah melarangnya.
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
- Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
- Melakukan percobaan perkosaan, tapi penetrasi tidak terjadi
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
- Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
- Membiarkan terjadinya lekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Di atas adalah tindakan atau perilaku yang termasuk ke dalam kekerasan seksual menurut berbagai sumber kebijakan. Semoga aturan-aturan itu bisa memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda