Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Istilah Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dalam Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 April 2023
A A
pelanggaran pemilu mojok.co

ilustrasi surat suata pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Istilah pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), begitu akrab dengan momen-momen pemlihan umum (Pemilu). Namun, tahukah kamu apa itu TSM, serta pelanggaran atau kecurangan seperti apa yang tergolong sebagai TSM?

Seperti kita ketahui, pada dua edisi pilpres sebelumnya, yakni 2014 dan 2019, ada tuduhan pihak pemenang melakukan kecurangan TSM. Proses pemungutan serta penghitungan suara yang KPU lakukan pun digugat.

Pada Pemilu 2014, kubu Prabowo-Hatta mengajukan permohonan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan TSM. Sayangnya, MK menolah permohonan itu dan kemenangan Jokowi-JK tak tergoyahkan.

Lima tahun berselang, kubu Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, kembali mengajukan sengketa serupa. Lagi-lagi, kita tahu kelanjutannya: akar rumput jadi berkonflik, polarisasi menajam, dan Prabowo-Sandi tetap kalah di persidangan.

Mengenal TSM

Istilah TSM muncul dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif.

Secara terminologi, pelanggaran “terstruktur” sendiri artinya sebagai kecurangan yang aparat lakukan secara struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sementara pelanggaran “sistematis” maknanya sebagai pelanggaran yang berencana, secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran “masif” adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa Bawaslu sidangkan jika ada bukti yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Bukti dan jenis TSM

Seperti yang telah kita singgung sebelumnya, bahwa salah satu syarat pelanggaran pemilu masuk kategori TSM adalah dengan adanya bukti bahwa kecurangan terjadi paling sedikit setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan merujuk 38 provinsi, artinya pihak pelapor harus memberikan bukti kecurangan minimal di 19 provinsi yang ada di Indonesia.

Melansir laman bawaslu.go.id, alat bukti untuk menunjukkan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut antara lain keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau terlapor dalam sidang pemeriksaan, dan keterangan ahli.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelanggaran TSM sendiri terbagi menjadi dua objek. Pertama, perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Iklan

Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mutlak, Capres Cuman Bisa Ikut Pemilu kalau Direstui Parpol

Terakhir diperbarui pada 24 April 2023 oleh

Tags: kecurangan Pemilupelanggaran pemilupelanggaran TSMPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!
Video

Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!

23 Februari 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026 MOJOK.CO

Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026

19 Januari 2026
Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Adalah Daihatsu Sigra MOJOK.CO

Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Emak-Emak Petarung Adalah Daihatsu Sigra: Muat Sekampung, Iritnya Nggak Ngotak, dan Barokah Dunia Akhirat

20 Januari 2026
Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
Sebaiknya Memang Jangan Beli Rumah Subsidi, sebab Kamu Akan Rugi Berkali-kali

Sebaiknya Memang Jangan Beli Rumah Subsidi, sebab Kamu Akan Rugi Berkali-kali

20 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.