Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Istilah Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dalam Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 April 2023
A A
pelanggaran pemilu mojok.co

ilustrasi surat suata pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Istilah pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), begitu akrab dengan momen-momen pemlihan umum (Pemilu). Namun, tahukah kamu apa itu TSM, serta pelanggaran atau kecurangan seperti apa yang tergolong sebagai TSM?

Seperti kita ketahui, pada dua edisi pilpres sebelumnya, yakni 2014 dan 2019, ada tuduhan pihak pemenang melakukan kecurangan TSM. Proses pemungutan serta penghitungan suara yang KPU lakukan pun digugat.

Pada Pemilu 2014, kubu Prabowo-Hatta mengajukan permohonan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan TSM. Sayangnya, MK menolah permohonan itu dan kemenangan Jokowi-JK tak tergoyahkan.

Lima tahun berselang, kubu Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, kembali mengajukan sengketa serupa. Lagi-lagi, kita tahu kelanjutannya: akar rumput jadi berkonflik, polarisasi menajam, dan Prabowo-Sandi tetap kalah di persidangan.

Mengenal TSM

Istilah TSM muncul dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif.

Secara terminologi, pelanggaran “terstruktur” sendiri artinya sebagai kecurangan yang aparat lakukan secara struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sementara pelanggaran “sistematis” maknanya sebagai pelanggaran yang berencana, secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran “masif” adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa Bawaslu sidangkan jika ada bukti yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Bukti dan jenis TSM

Seperti yang telah kita singgung sebelumnya, bahwa salah satu syarat pelanggaran pemilu masuk kategori TSM adalah dengan adanya bukti bahwa kecurangan terjadi paling sedikit setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan merujuk 38 provinsi, artinya pihak pelapor harus memberikan bukti kecurangan minimal di 19 provinsi yang ada di Indonesia.

Melansir laman bawaslu.go.id, alat bukti untuk menunjukkan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut antara lain keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau terlapor dalam sidang pemeriksaan, dan keterangan ahli.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelanggaran TSM sendiri terbagi menjadi dua objek. Pertama, perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Iklan

Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mutlak, Capres Cuman Bisa Ikut Pemilu kalau Direstui Parpol

Terakhir diperbarui pada 24 April 2023 oleh

Tags: kecurangan Pemilupelanggaran pemilupelanggaran TSMPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!
Video

Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!

23 Februari 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.