MOJOK.CO – Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat, jumlah kasus KBGO dari tahun ke tahun terus meningkat. Sebenarnya apa itu KBGO?
Catahan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 mencatat, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. Jumlahnya meningkat jika membandingakannya dengan tahun 2019 yang tercatat 281 kasus. Angka tersebut naik hingga 300 persen.
Melansir buku saku tentang KBGO dari PurpleCode Collective, KBGO adalah kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online. Dengan kata lain, kekerasan ini menggunakan teknologi digital sebagai medium. Namun sebenarnya KBGO tidak terbatas pada yang ditransmisikan melalui internet saja.
KBGO merupakan perpanjangan dari kekerasan berbasis gender di ruang-ruang fisik (on-the-ground), dan kerap kali kedua kekerasan tersebut terjadi secara bersamaan. PurpleCode Collective menggolongkan KBGO ke dalam 14 jenis yaitu:
1. Trolling
Trolling adalah kekerasan/pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan/atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang kebutuhan dan seksualitas. Bentuknya dalam rupa kata maupun gambar baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup atau pribadi (Direct Message/Private Message).
2. Penyebaran Foto/ Video Intim Non-konsensual
Jenis KBGO ini kita kenal juga dengan revenge porn yaitu kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto/video intim korban tanpa persetujuan/consent. Foto/video itu bisa jadi pembuatannya secara konsensual oleh korban bersama pelaku atau oleh korban saja dan yang membagikannya pada pelaku, namun penyebarannya tidak konsensual.
Sebagai catatan, sebenarnya penggunaan istilah revenge porn kurang tepat. Revenge dalam bahasa Indonesia memiliki arti balas dendam, padahal kebanyakan kasus penyebaran foto/video intim tanpa persetujuan tidak berdasarkan balas dendam.
3. Pemerasan
Pemerasan terbagi menjadi extortion dan sextortion. Extortion adalah kekerasan berupa ancaman dalam bentuk apapun untuk membuat korban melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Sementara sextortion adalah kekerasan yang serupa dengan extortion, tetapi dalam bentuk yang melibatkan tindakan seksual.
4. Online Stalking atau Cyberstalking
Online stalking adalah kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman, bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.
5. Technabled Surveillance
Technabled Surveillance adalah kekerasan berupa pengawasan dengan menggunakan teknologi digital (aplikasi atau software). Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas dan komunikasi korban melalui penanaman aplikasi Spyware di gawai korban atau terhadap mobilitas korban dengan menggunakan tracking (penelusuran) lokasi korban secara konstan.
6. Doxing
Doxing adalah kekerasan berupa penyebaran informasi personal, seperti nama, alamat rumah, sekolah, tempat kerja, nomor telepon, no. identitas (misalnya KTP), informasi tentang keluarga, status kesehatan, dan informasi personal lainnya.
7. Outing
Outing adalah adalah kekerasan berupa pengungkapan secara publik identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa consent atau persetujuan.
8. Impersonasi
Impersonasi adalah kekerasan berupa pembuatan akun/profil palsu oleh pelaku, yang seolah milik seseorang (korban), yang digunakan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, subversif, ataupun seksual dengan tujuan merusak/mencemarkan nama baik dan memancing orang lain melakukan serangan bahkan kriminalisasi.
9. Peretasan
Peretasan atau Pengambilalihan akun adalah kekerasan berupa intrusi, akses atau pengambilalihan akun (email, media sosial, aplikasi chat, situs) tanpa otorisasi pemilik
dengan tujuan mencuri data, melanggar privasi, ataupun manipulasi berupa penyebaran informasi kepada orang lain menggunakan akun korban yang dapat membahayakan pemilik akun.
10. Pornografi
Pornografi adalah kekerasan yang menjadikan korban sebagai objek pornografi dengan cara memaksa korban untuk melakukan tindakan/hubungan seksual dan merekamnya untuk diunggah di situs-situs pornografi.
11. Manipulasi foto dan video
Kekerasan jenis ini berupa kekerasan berupa pemalsuan foto dan video seseorang (korban). Kasus yang sering terjadi adalah pemasangan wajah korban ke gambar tubuh orang lain yang mengandung unsur seksual dan menyebarkannya ke publik melalui beragam platform online.
12. Honey trap
Honey trap adalah kekerasan berupa dijebaknya korban oleh pelaku agar terlibat dalam relasi romantis/seksual yang berujung pada pemerasan.
13. Pornografi anak online
Pornografi anak online adalah kekerasan berupa eksploitasi anak untuk dijadikan objek materi pornografi (foto dan/atau video). Pengambilan materi bisa dilakukan secara luring dan disebarkan secara daring.
14. Cyber grooming
Cyber grooming adalah kekerasan di mana pelaku (biasanya orang dewasa) menyasar anak atau remaja dan membangun kedekatan emosional dan mendapatkan kepercayaan dari calon korbannya. Dalam proses ini, pelaku juga mempersiapkan korban untuk bersedia melakukan hubungan seksual di ranah luring dengan cara mempersuasi dan menormalisasi aktivitas seksualitas.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Mengenal Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS, Komnas Perempuan, dan Permendikbud Ristek