Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Menempel Stiker Kampanye Ternyata Tidak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 Oktober 2023
A A
Tidak Boleh Asal Menempel Stiker Kampanye MOJOK.CO

Tidak Boleh Asal Menempel Stiker Kampanye MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Stiker kampanye tidak boleh ditempel secara sembarangan lho. Benda yang termasuk ke Bahan Kampanye (BK) itu ternyata diatur dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye peserta pemilu.

Pesta demokrasi 2024 semakin dekat, begitu pula dengan masa Kampanye semakin dekat. Mengacu jadwal Pemilu, kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu bisa memanfaatkan masa kampanye untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Penyampaian visi dan misi selama masa kampanye dapat secara langsung ataupun menggunakan alat peraga (APK). Adapun contoh APK seperti baliho, billboard atau videotron, spanduk, umbul-umbul. Penggunaan APK selama masa kampanye ini tidak bisa boleh sembarang.

Selain APK sebenarnya ada juga Bahan Kampanye. Menurut KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau hal lain yang disebar atau dibagikan untuk keperluan kampanye. Nah, stiker merupakan salah satu bahan kampanye. Selain stiker, benda-benda lain yang termasuk BK ada selebaran (flyer), brosue (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Sama seperti APK, penggunaan bahan kampanye ini ternyata tidak bisa sembarangan. Lalu apa saja ketentuannya?

Bahan kampanye tidak boleh sembarangan

Ukuran dari masing-masing bahan kampanye ternyata punya ketentuan. Stiker misalnya, maksimal berukuran 10×5 sentimeter. Sementara untuk selebaran maksimal berukuran 10×5 cm. Isi bahan kampanye pun tidak bisa sembarang, mesti memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Begitu pula dengan bahan dasar untuk mencetak BK, harapannya menggunakan bahan-bahan yang bisa didaur ulang. KPU juga menekankan nilai setiap bahan kampanye paling tinggi Rp60.000 saja. Bahan kampanye bisa disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Seperti halnya APK, penyebaran bahan kampanye ternyata juga tidak sembarang. Bahan kampanye tidak boleh berada di beberapa tempat seperti:
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Tim kampanye atau pelaksana yang ketahuan melanggar aturan-aturan itu bisa kena sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. Pembersihan bahan kampanye itu bisa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kenali 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Bawa Anak ke Area Kampanye Bisa Dikenai Sanksi
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 8 Oktober 2023 oleh

Tags: kampanyeStiker kampanye
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar MOJOK.CO
Kotak Suara

Mengenal Arsjad Rasjid, Bos Kadin yang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

6 September 2023
kampanye di sekolah mojok.co
Kotak Suara

Polemik Kampanye Pemilu di Sekolah, Bisa Jadi Potensi Ancaman Kekerasan bagi Anak?

27 Agustus 2023
Peserta pemilu bisa menggelar kampanye di kampus
Kotak Suara

Sejumlah Catatan yang Perlu Diperhatikan kalau Peserta Pemilu Menggelar Kampanye di Kampus

22 Agustus 2023
puan maharani mojok.co
Esai

Baliho Puan Maharani di Desa Terdampak Semeru dari Kacamata Tukang Pasang Baliho

24 Desember 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

77 persen lulusan sekolah vokasi (sarjana terapan) tembus dunia kerja. Lebih dari dari lulusan S1 MOJOK.CO

Lulusan Sekolah Vokasi (Sarjana Terapan) Lebih Laris di Dunia Kerja dari S1, Industri Butuh yang Berketerampilan

7 Agustus 2026
Olive Chicken di Jogja sama saja dengan Karen Chicken di Surabaya. MOJOK.CO

Olive Chicken Menyelamatkan Lidah Orang Surabaya dari Kuliner Khas Jogja yang Overrated

6 Agustus 2026
Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko” MOJOK.CO

Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko”

3 Agustus 2026
Saat cerita/sambat ke teman berujung adu nasib dengan kalimat maut "Kamu masih mending". Meresponsnya dengan pura-pura tolol ternyata menyenangkan MOJOK.CO

Niat Cerita ke Teman Berujung Adu Nasib: Pura-pura Tolol saat Teman Bilang “Kamu Masih Mending” Ternyata Menyenangkan

6 Agustus 2026
Polemik IKAPI DIY dan toko buku Jogja perihal harga murah MOJOK.CO

Narasi “Harga Murah” Pameran Buku IKAPI DIY Singgung Toko Buku Jogja, Kalimat yang Tidak Seharusnya Keluar

5 Agustus 2026
Derita lansia pakai cashless seperti QRIS. MOJOK.CO

Derita Lansia Tak Bisa Beli Roti Hanya karena QRIS yang Menghantui

4 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.