Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Menangkan Aduan Partai Prima, Bawaslu Tekankan 5 Poin Ini

Kenia Intan oleh Kenia Intan
21 Maret 2023
A A
partai prima

Logo Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aduan yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) digelar Senin (20/3/2023). Sidang yang berlangsung selama 40 menit itu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi Prima. 

Perkara ini berpangkal dari Prima yang mengadukan KPU yang telah melakukan pelanggaran proses verifikasi administrasi. Aduan yang diajukan Kamis (9/3/2023) itu diberi nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. 

Aduan itu menyebutkan Prima merasa dirugikan karena KPU menilai dokumen tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik. KPU disebut telah melanggar peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU memang bersalah. 

Majelis Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan putusan lengkap terkait pelanggaran KPU terhadap Partai Prima. Isi putusan tersebut sebagai berikut: 

  1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
  2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
  3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
  5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Inginnya Jadi Peserta Pemilu

Kendati Bawaslu sudah memutuskan KPU bersalah dan memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan, partai ini merasa belum puas. Oleh karenanya, Prima belum menerima putusan tersebut. 

“Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini. Belum (menerima putusan), karena belum sesuai dengan ekspektasi ya,” jelas Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktagianus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/3/2023). 

Sejak awal pihaknya hanya ingin ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, putusan Bawaslu dalam sidang kemarin berbunyi tidak demikian. Asal tahu saja, salah satu bunyi putusan mengungkapkan KPU memberi kesempatan Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor. Oleh karenanya, putusan itu belum sesuai dengan ekspektasi Prima. 

Wakil Ketua Umum Prima yang merangkap sebagai tim hukum, Mangapul Silalahi, menambahkan, putusan yang membuktikan kesalahan KPU itu akan dikaji ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Walau begitu, Prima tetap akan mengikuti putusan Majelis Bawaslu yang memerintahkan partai untuk memperbaiki dokumen. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda 

BACA JUGA Partai Prima Bikin Geger: Tiga Kali Gugatan Mentok, hingga Mengklaim Sengaja Dijegal

 

Terakhir diperbarui pada 21 Maret 2023 oleh

Tags: bawaslukpuPartai PrimaPemilu 2024Penundaan Pemilu
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Raja Dirgantara “Mengudara”, Dilepasliarkan di Gunung Gede Pangrango dan Dipantau GPS

13 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.