Permohonan ICW Sudah Terkabul, tapi Puluhan Mantan Koruptor Masih Bisa Nyaleg

Mantan Koruptor Banyak yang Maju Caleg Pemilu 2024 MOJOK.CO

Mantan Koruptor Banyak yang Maju Caleg Pemilu 2024 (Ilustrasi Mojok)

MOJOK.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terkait pasal-pasal yang memudahkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Beberapa nama mantan koruptor terancam gagal maju menjadi caleg, tapi masih banyak pula nama yang bisa bertahan. Catat nama-namanya!

Apabila mengacu pada pemilu sebelumnya, mantan koruptor baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai penjara. Itu tertulis dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun kini, kehadiran PKPU 10/2023 memungkinkan mantan koruptor tidak melalui masa jeda itu. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, PKPU 10/2023, tepatnya Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (2) seolah-olah memberikan karpet merah bagi mantan koruptor untuk maju menjadi caleg. Oleh karena itu, bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad mengajukan permohonan uji materi. 

MA pun mengabulkan uji materi itu, Senin (2/10/2023). MA kemudian memerintahkan KPU mencabut dua pasal itu.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023″ seperti dikutip  dari keterangan resmi MA.

Putusan MA mengungkapkan, KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan. Persyaratan yang lebih berat itu bisa berupa pencabutan hak politik. Sementara itu MA melihat, jangka waktu lima tahun setelah pidana dinilai cukup bagi mantan koruptor untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat.

15 mantan koruptor akan gagal maju caleg

Berkat keputusan MA terkait PKPU 10/2023 di awal Oktober ini, setidaknya ada 15 mantan koruptor  terancam tidak bisa melanjutkan prosesnya. Melansir dari Katadata.co.id dan sumber-sumber lain, 15 nama itu adalah:

  1. Abdullah Puteh
  2. Rahudman Harahap
  3. Abdillah
  4. Susno Duadji
  5. Nurdin Halid
  6. Budi Antoni
  7. Al Amin Nasution
  8. Rokhmin Dahuri
  9. Eep Hidayat
  10. Patrice Rio Capella
  11. Dody Rondonuwu
  12. Emir Moeis
  13. Irman Gusman
  14. Cinde Laras Yulianto
  15. Ismeth Abdullah

Masih ada puluhan lainnya

Terlepas dari belasan nama-nama di atas, masih ada puluhan mantan koruptor lain yang masih bisa nyaleg di Pemilu 2024.  Melansir dataindonesia.id, ada 39 mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Mereka maju di berbagai tingkatan. Rinciannya, 9 nama mantan koruptor maju jadi caleg tingkat DPR. sebanyak 6 caleg maju sebagai tingkat DPD. Sementara itu 24 nama mantan koruptor tercatat maju jadi caleg DPRD.

Di bawah ini adalah nama-nama caleg mantan koruptor berdasar tingkatannya. Data ini diambil dari Daftar Calon Sementara (DCS) per akhir Agustus 2023:

DPR : Abdullah Puteh, Rahudman Harahap, Abdillah, Susno Duadji, Nurdin Halid, Budi Antoni Aljufri, Al Amin Nasution, Rokhmin Dahuri, dan Eep Hidayat.

DPD : Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu, Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, dan Ismeth Abdullah.

DPRD

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

 

Exit mobile version