Jumlah Caleg Perempuan Terungkap, Partai Ummat Paling Banyak

caleg perempuan mojok.co

Ilustrasi surat suara (Mojok.co)

MOJOK.COKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap jumlah calon legislatif (caleg) perempuan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Data menunjukkan, setiap parpol sudah memenuhi target afirmasi yang ditetapkan atau sudah di atas 30 persen.  

Di bawah ini jumlah caleg perempuan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di 84 daerah pemilihan (dapil) seperti melansir dari antaranews.com

1. Partai Ummat (49,66 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 292 orang

2. Partai Garuda (45,52 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI:  580 orang
Bakal calon perempuan: 264 orang

3. Perindo (42,93 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan:  249 orang

4. Partai Kebangkitan Nusantara (41,03 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 238 orang

5. Partai Bulan Bintang (40,52 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 235 orang

6. Partai Buruh (38,28 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 222 orang

7. Partai Hanura (37,41 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 217 orang

8. Partai Amanat Nasional (37,07 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 215 orang

9. Partai Persatuan Pembangunan (36,90 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 214 orang

10. Partai Gerindra (35,86 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 208 orang

11. Partai Keadilan  Sejahtera (35,86 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 208 orang

12. Partai Kebangkitan Bangsa (35,69 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 207 orang

13. Partai Demokrat (34,66 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 201 orang

14. Partai Nasional Demokrat (34,31 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 199 orang

15. Partai Golongan Karya (33,97 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 197 orang

16. Partai Gelora (33,91 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 157 orang

17. PDI Perjuangan (32,76 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 190 orang

18. Partai Solidaritas Indonesia (32,24 persen)

Total bakal calon anggota DPR RI: 580 orang
Bakal calon perempuan: 187 orang  

Buka data

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sempat mendesak KPU RI untuk membuka data bakal calon anggota DPR RI. Desakan ini bersumber dari kritikan atas Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU 10/2023 terkait penghitungan kuota perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Pasal itu bisa mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Desakan itu muncul lantaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), dan Kementerian dalam Negeri  (Kemendagri) yang digelar Rabu (17/5/2023) menyeopatati tidak akan mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, PKPU 10/2023 sudah relevan dengan UU 7/2017 sehingga tidak perlu diubah. Di sisi lain, Doli mengungkapkan, parpol peserta Pemilu 2024 sudah memenuhi kepesertaan 30 persen untuk bakal calon anggota perempuan. 

Kecewa dengan hasil RDP itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU tetap setia pada komitmen untuk merevisi Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023. Mereka bahkan sempat melayangkan somasi ke tiga lembaga pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kabar terbaru, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023). Ada dua gugatan yang disiapkan yakno keterwakilan 30 persen perempuan dan syarat calon mantan terpidana yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pro Kontra Proporsional Tertutup, Pakar UGM Malah Sebut Sistem Ini Punya Keunggulan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Exit mobile version