Celah Politik Uang: Warga yang Menerima Tidak Dapat Sanksi

penerima politik uang

Ilustrasi penerima politik uang di tahun politik (Mojok.co).

MOJOK.COPolitik uang kerap mewarnai pemilihan umum. Sudah ada aturan dan sanksi bagi mereka pelaku politik uang, namun tidak diatur secara jelas bagi warga yang menerima uangnya. Ini bisa tetap membuat politik uang langgeng menjelang pemilihan umum.

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Melansir Rumah Pemilu, dalam Pemilu 2019 terdapat sekitar 19,4 persen hingga 33,1 persen pemilih yang terlibat politik uang. Angka ini cukup tinggi sehingga menempatkan Indonesia di peringkat ketiga politik uang tertinggi di dunia. Adapun sepanjang Pemilu serentak 2019 saja terdapat 12 kasus dugaan politik uang yang terjadi dari 14 April hingga 16 April 2019.

Politik uang sudah menjadi hal yang dianggap wajar dalam pemilu. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan sebanyak 47,4 persen masyarakat membenarkan politik uang terjadi dalam pemilu 2019 dan 46,7 persen menganggap politik uang sebagai hal yang dapat dimaklumi. Ini mungkin bisa menjelaskan, mayoritas responden dalam Litbang Kompas 2020 terkait politik uang menjawab tidak melaporkan praktik politik uang ini kepada pihak berwenang.

Padahal politik uang sudah diatur secara jelas dan tegas dalam UU 7/2017 mengenai Pemilihan Umum. Pada pasal 280 dijelaskan, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Apalagi pemberiannya berada di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pelaku politik uang dikenai kurungan dan denda

Apabila terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan, maka mereka dapat dikenai sanksi. Di antaranya, dapat dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Sanksinya akan berbeda apabila politik uang dilakukan ketika masa tenang, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Sementara apabila politik uang dilakukan pada hari pemungutan suara bisa dikenai denda paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta. Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang berwenang memeriksa, mengkaji, memutus pelanggaran politik uang ini.

Akan tetapi, UU 17/2017 itu hanya mengatur dari sisi sisi pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Tidak ada aturan yang mengatakan warga biasa yang menerima politik uang dapat dikenai sanksi. Menurut Fortunatus Hamsah Manah, anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dalam tulisan berjudul “Politik Uang dan Solusinya dalam Hukum”, ketiadaan sanksi bagi penerima politik uang merupakan celah regulasi, oleh sebab dapat melanggengkan politik uang di Indonesia.

Waspadai berbagai modus politik uang

Celah lain yang membuat politik uang langgeng adalah penetapan presidential threshold (ambang batas). Aturan ini mengakibatkan kecenderungan partai politik melakukan negosiasi dan mengarah kepada mahar politik. Selain itu, subjek pemberi uang yang diatur dalam UU hanya disebut pelaksana, peserta atau tim kampanye pada tahap kampanye dan masa tenang. Ini berdampak kepada tidak terjeratnya pelaku lain yang ada di luar kategori itu.

Sementara itu, Bawaslu menilai aturan main demokrasi yang ada saat ini relatif sudah mempersempit peluang terjadinya politik uang. Oleh karenanya, yang bisa dilakukan saat ini adalah menegakkan aturan tersebut secara maksimal. Di samping itu, pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu perlu dikuatkan.

“Penegakkan sejumlah UU terkait dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan melaksanakan regulasi pengawasan pemilu, menjadi kunci dalam mencegah politik uang sekaligus memperkuat kinerja pengawasan oleh Bawaslu,” kata Bagja dalam Rakor Tahunan 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kamis (19/1/2023), seperti dikutip dari laman resminya.

Pihaknya pun akan memperkuat kampanye dan sosialisasi bahaya pelanggaran politik uang. Ia menekankan agar masyarakat semakin mewaspadai modus operandi politik uang. Modus yang biasa digunakan di antaranya pemberian hadiah kepada pemilih melalui undian berhadiah, pemberian beasiswa, hingga pemberian sumbangan kepada rumah ibadah atau lembaga keagamaan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Mengenal Wasingatu Zakiyah, Aktivis Perempuan yang Konsisten Suarakan Bahaya Politik Uang

 

Exit mobile version