Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

kasus kdrt mojok.co

Ilustrasi - Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan (Mojok.co)

MOJOK.COAnggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf atau BY terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). BY diduga telah telah melakukan KDRT terhadap istrinya sejak 2022. 

Istri BY atau korban yang berinsial M telah melaporkan BY ke MKD atas kasus KDRT, Senin (23/5/2023). Kuasa hukum korban, Srimiguna mengungkapkan, korban telah mengalami kekerasan baik secara fisik, psikis maupun seksual sejak 2022. 

Sebenarnya korban sudah ingin melaporkan kasus kekerasan ini sejak awal. Namun, korban mengurungkan niatnya karena bujukan dari BY. 

Akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kasus KDRT ini ke Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada November 2022. Korban sudah tidak tahan lagi dengan perlakukan yang diterimanya dan tidak melihat adanya perubahan perilaku BY ke dirinya. Korban juga meminta perlindungan LPSK. 

“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik Melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (23/5/2023). 

Melihat lambatnya tindak lanjut yang diambil pihak kepolisian, korban akhirnya melaporkan BY Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Asal tahu saja, MKD DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga dan menegakkan kehorman dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. 

Nasib laporan ketika terduga pelaku tidak lagi menjabat

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan bahwa MKD sudah bersiap melakukan pemeriksaaan atas laporan yang diterima dari korban. Namun, BY sudah mengundurkan diri. 

Pengunduran diri BY terjadi berbulan-bulan sebelum laporan kasus KDRT ini masuk ke MKD pada Senin (22/5/2023). Pengunduran diri itu menandakan status BY kini sudah menjadi warga biasa dan bukan anggota partai. 

Asal tahu saja, BY merupakan bagian dari komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS yang membidangi isu agama dan sosial. Di partai, ia mengemban tugas di  Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025) dan Ketua Dewan Perencanaan DPP PKS (2015-2020). 

Sebelum masuk ke Senayan, BY juga pernah menjabat sebagai Deirektur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012). Sebelumnya, sempat bertugas menjadi Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010). 

Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri dalam keterangan resmi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal terkait hal ini. Ia juga mengungkapkan bahwa BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Saat ini PKS sedang menyiapkan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) atas kadernya itu. 

MKD menghentikan proses laporan kasus KDRT BY yang diterima karena yang bersangkutan sudah bukan anggota DPR RI. Saat ini kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kepala Biro Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan penanganan kasus ini.  Sebelumnya kasus dugaan KDRT ini ditangani oleh Polresta Bandung, Polda Jawa Barat.

“Saat ini, berkas perkara mengenai perkara tersebut masih dipelajari oleh penyidik di Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Republika

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Terjun ke Politik, Anak Venna Melinda Ingin Angkat Isu Milenial hingga KDRT

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Exit mobile version