Persoalan gerebek-menggerebek pabrik distributor beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago bikin sebagian orang marah. Sebab, alasan polisi dan Kementerian Pertanian, setidaknya lewat pernyataan yang beredar di media, ialah karena PT Indo Beras Utama (IBU) membeli gabah terlalu mahal. Lo, menguntungkan petani kok disalahkan?
Dari sekian pernyataan pihak berwenang, ada tiga persoalan utama yang membuat PT IBU dicokok polisi karena dianggap menipu konsumen.
Pertama, karena membeli gabah panen belum giling di atas harga acuan Menteri Perdagangan, yakni yang harusnya Rp3.700 per kilo, dibeli PT IBU seharga Rp4.900 per kilo. Ini dianggap mematikan usaha penggilingan kecil yang seharusnya masuk dalam rantai produksi.
Kedua, PT IBU dituduh mencampur beras premium dengan beras medium subsidi IR64, lalu menjualnya dengan harga tinggi, Rp13.700 per kilo untuk merek Maknyuss dan Rp20.400 per kilo untuk merek Cap Ayam Jago. Padahal Menteri Perdagangan mengatur harga acuan jual ke konsumen sebesar Rp9.500.
Ketiga, menurut pemeriksaan Satgas Pangan, kualitas beras dua merek itu berada di bawah angka yang dicantumkan di kemasan.
Polisi memang belum menetapkan tersangka atas kasus ini, tapi tanggapan netizen dan pakar cenderung menempatkan PT IBU tidak bersalah. Terlepas dari salah benarnya PT IBU, hikmah dari kasus ini, warga Internet jadi belajar ekonomi beras.
Berikut dua penjelasan yang bisa membantu netizen memahami sengkarut istilah dan perkara beras tersebut. Untuk keterangan Muhammad Said Didu, Staf Khusus Menteri ESDM 2014—2016, dipetik dari kultwitnya yang lebih lengkap dan sudah disusun ulang agar lebih ramah dibaca dan hanya berfokus ke penjelasan soal subsidi.
Rizky Dwinanto: BERAS DAN POLITIK
Definisi
Beras IR64: di kemasan sering disebut beras Setra Ramos. Familier kalau sering iseng baca karung beras. Di Indonesia, lebih dari 90% beras ini ditanam karena cocok dengan mulut orang indonesia yang ceriwis.
Variannya banyak, termasuk mekongga, inpari, dan yang paling terkenal, ciherang.
Beras premium: kelembaban maksimal 14%, bulir utuh 100%.
Beras medium: kelembaban maksimal 14%, actually ada 3 kategori beras medium, bulir utuh 90—100%, benda asing 0,02%. Note: tidak ada korelasi beras IR64 atau pandan wangi dengan premium mediumnya beras.
Beras medium bisa diolah jadi premium dengan cara giling sortasi menyingkirkan kotoran dan bulir yang pecah. Perlu biaya.
Kemasan plastik untuk beras: dengan printing rotogravure minimal 5 warna, bahan nylon dilapisi LLDPE. Harga mencapai Rp2.500 per biji jika pesannya sedikit. Makin banyak makin murah per lembarnya
Subsidi pupuk: produsen pupuk BUMN menjual lebih murah dan pemerintah membayar selisihnya. Tidak semua petani menggunakan pupuk subsidi karena keterbatasan stok.
Subsidi/bantuan benih: ini barang sampah sebenarnya. Petani enggan menggunakan karena kualitas buruk dan kedaluarsa akibat permainan dinas pertanian provinsi, kabupaten hingga oknum kelurahan. Petani beli sendiri atau menanam dari gabah panenan sebelumnya.
Harga gabah: ditetapkan HPP (Harga Patokan Pemerintah) Rp3.700/kg untuk melindungi petani. Itu harga terendah, kalau dibeli Rp4.500 petani lebih senang dan tidak melanggar aturan.
Harga beras kemasan: ada 17 merek beras berjenis IR64 yang dijual di supermarket ini (lihat foto). Tidak satu pun, tidak satu pun yang dijual di bawah 10 ribu/kg. Kalau membeli eceran di pasar tradisional harganya 8 ribu sampai 12 ribu untuk IR64.
Biaya transportasi: jelas lebih murah jika dalam karung 50 kg daripada dibungkus per 5 kg.
1. Jika disebut beras IR64 adalah beras subsidi, tidak semua petani pakai pupuk subsidi. Bagaimana cara memilah beras satu gudang itu disubsidi atau tidak? Mustahil bukan? Apa mau dipilah bulir per bulir?
2. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) hadir, berarti ada keluhan kompetitor, bukan konsumen (YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Padahal, ketika IBU jual mahal harusnya kompetitor senang karena mudah disaingi. Kompetitor kartel baperan cengeng suka melapor.
3. Bagaimana jika gabahnya dibeli Rp3.700 dan berasnya dijual Rp9.500 sesuai keinginan? Apakah pemerintah tidak jadi “rugi” ratusan triliun akibat subsidi benih dan pupuk? Sama saja “rugi”.
4. Sekarang dicari kesalahan kadar gizinya. Kalau betul begitu, itu urusan izin Kemendag, izin merek, dan desain label yang tidak sesuai dengan isi. Kalau gitu, jangan buru-buru bilang (pemerintah) rugi ratusan triliun ya.
5. Pokoknya sudah mbully PKS dan Gerindra (komisarisnya). Puas? Lak yo mending dipakai mencari butiran gabah di dalam beras yang akan kita masak toh. Lebih bermanfaat.
Muhammad Said Didu (@saididu): Subsidi di pertanian ada dua bentuk, yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat dua jenis tersebut. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor dan lain-lain bukan subsidi, tapi bantuan pemerintah.
Subsidi output adalah subsidi untuk beras bagi rakyat miskin yang dulu dinamai raskin dan sekarang diubah namanya jadi rastra. Subsidi input ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar petani bisa sejahtera, bukan untuk menekan harga jual produk petani.
Setiap ada perubahan subsidi input atau kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan HPP gabah/beras. HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. Ingat, ini harga terendah!!! Karena yang diatur harga terendah, sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal.
Saya sangat kecewa dengan pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi, maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal. Yang lebih aneh lagi pernyataan bahwa karena varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan. Subsidi petani padi diberikan bukan berdasarkan varietàs, tapi berdasarkan luas lahan. Terserah mau menanam padi apa saja.
Untuk melindungi konsumen rakyat miskin, disiapkan beras subsidi yang sekarang dulu dinamai raskin dan sekarang beras sejahtera (rastra). Raskin/rastra inilah yang harganya diatur. Selain itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar. Beras nonsubsidi ini dikenal dengan nama umum beras kualitas premium yang harganya bebas lewat mekanisme pasar, tidak diatur. Maksud harga beras premium tidak diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal.