Abdoel Shomad: Keputusan pemerintah Jokowi-JK soal organisasi (terlarang) hanya HTI. Jd jgn berikan stempel yg sama ke organisasi islam lainnya.
Pembubaran HTI pun mash hrs nunggu putusan pengadilan. Bahkan, kpd HTI pun, pemerintah blm bisa membubarkan aktivitas/kegiatannya. Harus tunggu putusan pengadilan.
Statemen soal ormas anti Pancasila, intoleran, rusak NKRI, sebaiknya pemerintah mengeliminir utk saat ini. Pernyataan itu justru membuat masyarakat bermain di logika masing2 sesuai kadar keilmuannya dan justru bisa melahirkan sikap saling curiga kpd sesama ormas. Pada tingkat irasional tinggi justru melahirkan sikap masyarakat yg anarkitis.
Dandhy Dwi Laksono: Di Jerman, NAZI dilarang karena membantai jutaan orang. Di Indonesia, komunis yang lebih banyak dibantai, justru yang dilarang atas nama Pancasila. Kini ormas yang masih menjajakan ide, akan dilarang. Juga atas nama Pancasila.
Bilven Sandalista: Merusak hutan-hutan dan tanah-tanah adat di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, pemerintah seharusnya membubarkan HTI yang itu.
Muhammad Avan II: Membubarkan NU lebih gampang daripada membubarkan HTI atau FPI… Karena membubarkan NU cukup dengan mengucap kalimat “Allahummasholi’ala Muhammad…” maka mereka akan bubar… Muleh dewe dewe… sak berkat e… 😀
Aristides Wasesa: Pemerintah, tolong bubarkan rumah tangga mereka. Saya tunggu..