Perang Tafsir antara Polisi dan Netizen tentang Definisi Hal yang Mengganggu Konsentrasi Berkendara

Dilarang-GPS-MOJOK.CO

MOJOK.COSebulan ini polisi menuai kritik karena menafsirkan pasal tentang konsentrasi berkendara dengan melarang pengendara mendengar musik saat berkendara, merokok, serta menggunakan GPS. Netizen membalasnya dengan membuat tafsir tandingan.

Setelah heboh larangan mendengarkan musik selama menggunakan kendaraan bermotor, Indonesia kembali dibuat ramai dengan adanya larangan menggunakan GPS (Global Positioning System) di hape selama berkendara, seperti yang disebutkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara. Baik pengguna motor ataupun mobil disebut harus mematuhi aturan ini.

FYI aja nih, my lov, maksud Pak Polisi ini ternyata yang dilarang bukan GPS-nya, melainkan hapenya. Menurut Halim, GPS yang melekat di dalam mobil dan bisa melacak keberadaan mobil masih bisa digunakan. Namun, tyda demikian dengan GPS pada hape yang dipakai pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Ternyata, aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Peraturan larangan penggunaan GPS di HP saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Menurut Halim, penindakan akan dimulai seusai Operasi Keselamatan Jaya 2018, yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 25 Maret 2018.

Larangan ini langsung disambut kritik yang bejibun dari netizen Indonesia. Kebanyakan, mereka menyayangkan karena GPS adalah simbol kepraktisan hidup. Simpel. Gampang. Tapi, kenapa dilarang, Paaaak, kenapa??? 🙁

Tenang dulu, gaes-gaesku sekalian~

Seperti halnya peraturan larangan mendengarkan musik yang lalu, sebuah konfirmasi kemudian datang dari pihak kepolisian. Kalau sebelumnya disebutkan bahwa penggunaan GPS di HP dilarang, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kemudian muncul dan menyatakan bahwa penggunaan GPS di HP itu… diperbolehkan!!!

Ha piye sih???

Menurut Setyo, selama tyda mengganggu konsentrasi pengemudi, penggunaan GPS di HP memang diperbolehkan. Namun, syaratnya adalah si pengemudi harus menepikan kendaraannya terlebih dulu untuk membuka GPS, alih-alih berkendara dengan satu tangan memegang HP. Menurutnya, hal itulah yang akan mengganggu konsentrasi dan tyda diperbolehkan.

Hmmm~

Sepertinya, yang menjadi PR di sini adalah cara komunikasi antara polisi dan kita-kita, yha?

Anyway, peraturan ini tyda melulu diikuti dengan kekesalan netizen. Pengguna kendaraan bermotor pun, setelah membaca UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, mulai berkontemplasi.

Yha, Bapak-Bapak Polisi, jika Anda sekalian sedang membaca tulisan ini, ketahuilah bahwa yang mengganggu konsentrasi itu bukan HP, melainkan…

Ah, simak saja dulu keluh kesah netizen ini, Pak.

Isma Wanto: Ngganggu konsentrasi yen kendaraan + surat2 gag beres

Ranu: Dan juga rambu rambu. Rambu rambu lalulintas juga mengganggu konsentrasi.
Garagara lihat rambu “HATI HATI RAWAN KECELAKAAN”, pengendara jadi nggak konsen. Jadi grogi, sntara takut nubruk, phobia njlungup, mengo ngiwo karo mbatin “kae mau tulisane opo yo?”. Grobyak!!!!!

Ina Minasaroh: apalagi kalo polisinya gantenk. wah, iso ambyar bathukku.

Mustofa Mustofa: Cewek seksi dg baju yg berkibar kibar kena angin mnjadi penyebab utama kecelakaan…..

Bilven Sandalista: Dan hal yang lebih mengganggu lagi adalah keberadaan polisi pada saat kita sendiri tak ada uang.

Begitu nggih, Pak Polisi?

Exit mobile version