MOJOK.CO – Puluhan orang yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) berunjuk rasa di Underpass Kentungan, Senin (08/05/2023). Aksi komunitas yang sebagian massa yang merupakan pengusaha disabilitas ini sempat membuat kemacetan karena mereka memblokir sisi timur underpass.
Aksi tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menyatakan PT Istaka Karya tidak membayar pekerjaan mereka atas pembangunan Underpass Kentungan.
Ketua Umum Perkobik Bambang Susilo di sela aksi menyatakan PT Istaka Karya masih memiliki utang sekitar Rp30 miliar pada pengusaha. Pemilik CV Dewi Sri ini menyebutkan, Istaka Karya belum membayar tunggakan sejak 2017. Dia hanya mendapatkan pembayaran dari PT Istaka Karya sekitar 25 persen dari total tunggakan.
Padahal, Underpass Kentungan secara resmi telah beroperasi sejak 2020. Tunggakan tersebut sebenarnya sudah mereka tagih. Bahkan mereka sudah berkorespondensi ke BUMN, tapi tidak juga mendapatkan respon.
“Padahal ada hak kami, kami membangun underpass ini, tidak boleh semena-mena. Mohon Presiden, kami sudah ke Kementerian BUMN. Menteri BUMN tidak bisa ngapa-ngapain,” tandasnya.
Istaka Karya pailit
Istaka Karya belum lama ini dinyatakan pailit. Perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menunggak gaji karyawan hingga miliaran rupiah. Perusahaan ini disebut-sebut berutang dalam hal pembayaran proyek pembangunan infrastruktur di Yogyakarta. Bahkan disinyalir tunggakan perusahaan tersebut mencapai Rp1 Triliun.
“Kami memang belum tercopy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya. Kan tadi ada Rp1,1 triliun kalau gak salah saya dengar. Kemungkinan itu adalah akumulasi dari semua tanggungan,” papar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY, Ersi Perdanala.
Ersi mengungkapkan, tunggakan tersebut terungkap saat warga yang mengaku korban pembangunan Istaka Karya memblokir underpass Kentungan, Kabupaten Sleman. Perusahaan BUMN itu juga masih meninggalkan utang di proyek di jalan nasional tersebut.
“Kalau di underpass [kentungan] sendiri tidak ada nilai segitu sih. Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ke kontraktor pertama yang bikin Underpass Kentungan,” jelasnya.
Ersi menambahkan, pihaknya melaporkan kasus itu ke pimpinan. Dengan demikian ada tindak lanjut terkait kasus tersebut. Namun, sebenarnya laporan proyek tersebut sudah selesai di Satker PJN dan saat ini dalam masa pemeliharaan.
“Dari satker sudah clear semua. Sebenarnya sudah melewati masa pemeliharaan juga. Itu di tahun kemarin masa pemeliharaan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Pakar Tata Kota UGM: Tanah Kas Desa Bisa untuk Membangun Rumah Murah di Jogja dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.