MOJOK.CO, TEGAL – Mengurus perizinan kapal bagi para nelayan kecil di wilayah pesisir Jawa Tengah (Jateng) dipastikan gratis.
Hal itu ditegaskan sendiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan di sela kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6/2026).
Oleh karena itu, jika para nelayan di pesisir Jateng masih mendapati adanya praktik pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut, Luthfi meminta agar para nelayan langsung membuat laporan.

Layanan jemput bola mudahkan nelayan kecil dengan keterbatasan di Jawa Tengah (Jateng)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, layanan tersebut menyasar nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah di bawah 12 mil laut. Menurutnya, kewenangan perizinan untuk wilayah tersebut berada di tingkat provinsi.
“Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton). Hari ini kami melakukan jemput bola layanan perizinan. Kami ada inovasi Jebol Ikan (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan), dan ini menyasar nelayan-nelayan,” kata Sakina.
Ia menjelaskan, layanan jemput bola diperlukan karena masih banyak nelayan kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital seperti OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach.
“Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu kurang, sehingga kami yang mendatangi. Ini bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam layanan tersebut, petugas mendampingi nelayan mulai dari pembuatan email, pengisian data OSS RBA, hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sakina menegaskan, seluruh proses layanan tidak dipungut biaya. Layanan jemput bola tersebut telah dilakukan di sejumlah wilayah pesisir, antara lain Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Klidang Lor, Kabupaten Batang.
“Dengan memiliki izin, nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah. Kalau ada pengawasan kelautan atau perikanan, mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin,” jelasnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono menyambut baik program tersebut. Menurutnya, layanan jemput bola sangat membantu nelayan dalam mengurus legalitas usaha.
“Untuk Kabupaten Brebes sendiri kurang lebih sudah ada 500-an lebih yang terlayani perizinannya. Tapi masih ada beberapa yang belum, karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi,” katanya.
Selain itu, sekitar 1.500 kapal di bawah GT 6 di Brebes juga telah terlayani melalui penerbitan dokumen pas kecil dan Elektronik Buku Kapal Perinakan (E-BKP). Ia menyebut nelayan sangat antusias karena layanan tersebut memudahkan mereka mendapatkan izin tanpa biaya.
“Dengan adanya jemput bola itu nelayan merasa terbantu. Tidak ada biaya sepeser pun. Nelayan akhirnya memiliki izin semua,” ujarnya.***(Adv)
BACA JUGA: Kesadaran Sertifikasi Tanah Wakaf Warga Jateng Tertinggi Nasional, Karena Sertifikat Tempat Ibadah Penting agar Tak Jadi Masalah atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan