Truk Nyangkut Portal, Pimpinan DPRD Depok Injak Sopir Saat Push Up

Kini terancam dipecat.

dprd depok mojok.co

Ilustrasi Kota Depok (Mojok.co)

MOJOK.CO- Video Wakil Ketua DPRD Depok menginjak sopir truk saat push up viral di media sosial. Kini, yang bersangkutan telah meminta maaf dan terancam mendapat saksi pemecatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok H Tajudin Tabri diduga melakukan penganiayaan dengan cara menghukum seorang sopir truk yang menabrak portal di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Jumat (23/9/2022). Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial. Perlakukannya dianggap tidak manusiawi.

Sopir truk yang bernama Ahmad Misbah pun tak terima. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Misbah melaporkan pria yang akrab disapa HTj itu atas dugaan penganiayaan. Surat laporannya teregister dengan nomor  LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

HTj diketahui menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok. Setelah videonya jadi perbicangan di media sosial, ia pun meminta maaf dan menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan dengan menginjak bahu sopir truk yang hendak push up tersebut.

“Tidak saya injak, tapi memang saya suruh guling-guling di jalan, dengan maksud memberikan efek jera,” katanya.

Menurut HTj, emosinya tersulut ketika warga menelepon dirinya karena ada truk yang menyangkut portal. Kejadian ini sudah berulangkali. “Saya mohon maaf atas kejadian ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyatakan akan segera mengambil langkah tegas terkait video viral Wakil Ketua DPRD Depok dari Golkar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk.

“Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar,” kata Faradi, Sabtu (24/9/2022).

Farabi mengatakan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Persoalan sopir truk melakukan kesalahan, silakan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar. “Kami sebagai partai pro-rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat,” ucapnya.

Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kena Macet di Kota Depok? Dengerin Lagunya Wali Kota Depok Dulu Dong

Exit mobile version