Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Trader Binomo Dianggap Pemain Judi, Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 November 2022
A A
Trader Binomo Dianggap Pemain Judi Mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan trader Binary Option (Binomo) sebagai pemain judi. Oleh karenanya, aset dari salah satu afiliator Binomo, Indra Kenz, yang sebelumnya sudah disita diputuskan untuk diserahkan ke negara. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk membacakan putusan di PN Tangerang, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari detik. Indra juga didenda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan. 

Selain membacakan vonis, hakim juga menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo. Para korban dianggap secara sadar bergabung dan melakukan trading di platform ilegal itu. Oleh karenanya, barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo yang sebelumnya disita, diputuskan untuk diserahkan ke negara.

Sebelumnya para korban Binomo yang tergabung dalam Paguyuban Trader Indonesia Bersatu menuntut agar aset sitaan kekayaan Indra Kenz dikembalikan kepada korban. 

“Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata Rahman seperti dikutip dari detik.com. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, aset tersebut harus dirampas untuk negara agar tidak melestarikan permainan judi. Perampasan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bekerja keras untuk mendapatkan yang diinginkan, bukan menggunakan cara-cara instan seperti judi.  

Korban Binomo tentu kecewa dengan putusan hakim. Wakil ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang mempertanyakan alasan di balik keputusan-keputusan majelis hakim yang dibacakan. Ia membandingkan dengan kasus serupa di Medan yang dapat mengembalikan harta afiliator kepada korban. Ia juga menolak keras sebutan pemain judi terhadap pelaku trading Binomo. 

“Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, korban keberatan karena vonis yang diterima Indra Kenz lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menginginkan Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Binomo Terlalu Mulia untuk Dianggap Judi, Ia Penipuan Pakai Hipnotis

Terakhir diperbarui pada 16 November 2022 oleh

Tags: binomoindra kenzjuditrading
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

judi online.MOJOK.CO
Ragam

Cara Judi Online Memanipulasi Pikiran sampai Buat Angka Perceraian Meningkat

29 Juni 2024
Seorang Petani di Trenggalek Membangun Jembatan dari Uang Hasil Judi.mojok.co
Histori

Sungguh-sungguh Terjadi, Seorang Petani di Trenggalek Membangun Jembatan dari Uang Hasil Judi

20 Februari 2024
Judi Online, judol.MOJOK.CO
Esai

Iklan Judi Online Nikita Mirzani Itu Ganggu Banget, tapi Siapa yang Berani Melawan?

17 Februari 2024
Cerita Mereka yang Berhasil Stop Main Judi Online Setelah Kehilangan Segalanya: Kalah Puluhan Juta, Ingin Resign dari PNS, Tapi Bisa Taubat Gara-Gara Grup Facebook.MOJOK.CO
Esai

Tentang Sebuah Kampung yang Ketagihan Judi Togel

4 Januari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Di Balik Lanyard Startup Jaksel: Digembleng Target Tinggi, Digaji Pas-pasan MOJOK.CO

Di Balik Lanyard Startup Jaksel: Digembleng Target Tinggi, Digaji Pas-pasan

3 Agustus 2026
Derita jadi topping tongkrongan: niat bergaul biar tidak dicap nolep, tapi sering tidak dianggap saat nongkrong MOJOK.CO

Serba-serbi Jadi Topping Tongkrongan: Ikut Nongkrong biar Tak Dicap Nolep, Cuma Jadi Pelengkap dan Tak Dianggap

4 Agustus 2026
Karnaval sound horeg getarkan Jawa Timur tiap Agustusan. Dosa jariah di balik gengsi antardesa, dalih selawatan, hingga perputaran ekonomi di bawah MOJOK.CO

Jatim Bergetar Tiap Agustusan: Dosa Jariah Sound Horeg di Balik Gengsi Antardesa hingga Selawatan Sambil Berjoget Seksi

3 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Gandheng ATS untuk atasi masalah anak putus sekolah MOJOK.CO

Sleman Punya Aplikasi Pencegahan Dini Anak Tidak Sekolah

5 Agustus 2026
Seporsi kekalahan anak laki-laki pekerja swasta di Surabaya: merasa gagal karena kerja gaji kecil pas-pasan, tak kunjung sanggup ringankan beban orang tua di masa tua MOJOK.CO

Seporsi Kekalahan Anak Laki-laki: Kerja Ngoyo tapi Masih Begini-begini Saja, Tak Sanggup Ringankan Beban Ortu di Masa Tua

3 Agustus 2026
Tangan-tanga pembuat apem ya qowiyyu: alasan kue tradisional khas Jatinom, Klaten, tak lekang waktu MOJOK.CO

Tangan-tangan Pembuat Apem Ya Qowiyyu: Alasan Kue Tradisional Jatinom Klaten Tak Lekang Waktu

4 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.