MOJOK.CO– Masyarakat dan warga asing di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, mengirimkan surat terbuka dan petisi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petisi itu menginginkan adanya aturan yang ketat dan menindak tegas bisnis bar yang mengganggu.
Hingga Senin (12/9/2022) pukul 11.00 WITA, petisi berjudul End Extreme Noise in Canggu itu sudah menggalang 6.854 dukungan. Mereka berharap Pulau Dewata yang identik dengan kedamaian, keindahan, dan budaya itu tidak dirusak dengan suara menggelegar bar-bar terbuka di Batu Bolong maupun di Brawa.
“Kami bersama-sama mewakili penduduk Bali dan terutama kami yang bekerja dan tinggal di Canggu, merasa trenyuh melihat Bali yang dirusak habis-habisan oleh bar-bar, beach club-beach club, night club-night club,” kata penggagas petisi, P Dian, di Denpasar, Senin (12/9/2022).
Surat terbuka dan petisi dari masyarakat Canggu itu tidak hanya diajukan kepada Presiden Jokowi, tetapi juga beberapa tokoh lain seperti Megawati Soekarnoputri, Menparekraf, Gubernur Bali, dan PHDI Pusat.
Dian mengatakan, gangguan suara bar hampir terjadi setiap malam hingga mengganggu waktu tidur masyarakat sekitar. Suara masih keras di atas pukul sepuluh malam, bahkan terkadang bisa mencapai pukul empat pagi.
“Hingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar,” imbuh dia.
Apalagi, kebanyakan bar terletak berdekatan dengan pura, salah satunya Pura Kahyangan Jagat yang dianggap suci. Bukan tidak mungkin, perilaku-perilaku tidak terpuji pengujung bar bisa terjadi di sekitar kawasan suci itu. Dian menceritakan, pernah terjadi perkelahian dan kebut-kebutan pengendara sepeda motor yang sudah mabuk pada pukul tiga dini hari. Kecelakaan yang cukup fatal pun tidak terhindarkan lagi.
Selain itu, beberapa bar-bar berdiri di daerah pantai dinilai terlalu dekat dengan laut dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
Berharap ada aturan dan tindakan tegas
Dian membandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki peraturan resmi dan jelas terkait operasional bisnis bar. Ia bilang, biasanya di atas jam sepuluh malam tidak diperbolehkan lagi adanya suara yang keras. Apabila dilanggar, oknum akan mendapatkan sanksi penalti yang berat. Bahkan, bukan tidak mungkin bisnisnya disegel dan dicabut izin operasionalnya.
Sebelum pandemi, Satpol PP sebenarnya sudah menegur keras dan mengancam akan menyegel sembilan bar di Canggu yang bising dan beroperasi hingga subuh. Akan tetapi, setelah pandemi, teguran tersebut tidak diindahkan lagi.
Dian berpendapat, apabila hal ini tidak segera diatasi, maka akan semakin banyak kerugian yang dirasakan oleh penduduk Bali, ekspatriat, maupun wisatawan mancanegara dan domestik. Mereka bisa langsung angkat kaki meninggalkan Canggu maupun Bali dan tidak akan kembali lagi.
“Pendapatan pemerintah dari wisata murahan yang merusak nama Bali habis-habisan di dunia internasional itu tentu tidak sebanding dengan hilangnya pendapatan dari villa-villa, hotel-hotel setempat,” jelas dia.
Oleh karenanya Dian dan mereka yang mendukung petisi itu memohon kepada pemerintah untuk segera menetapkan peraturan resmi dengan penegakan sanksi yang tegas, serta dipantau secara ketat oleh Satpol PP.
Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan