Sampah puntung rokok masih sering mengotori kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, kawasan tersebut sudah jelas-jelas menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu menunjukkan masih banyak pengunjung Malioboro yang abai dengan kepentingan bersama di ruang publik. Tidak mempertimbangkan orang lain bisa terganggu dengan keberadaan para perokok.
Meski begitu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyadari bahwa realisasi KTR seharusnya juga mempertimbangkan kepentingan perokok, dalam hal ini adalah terkait ketersediaan Tempat Khusus Merokok (TKM).
“Makanya untuk membuat Malioboro ini supaya bebas dari polusi rokok yang kalau mau melarang (merokok), harus sudah mengukur apakah warga pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum,” ujar Hasto di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).
Menambah TKM di Malioboro
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama pelaku usaha di kawasan Malioboro menambah jumlah TKM guna mendukung Malioboro sebagai KTR.
Terlebih, penyediaan TKM merupakan amanah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang KTR, yakni agar tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu sehingga melindungi masyarakat yang tidak merokok.
Ada enam TKM di kawasan Plaza Malioboro yang diluncurkan. Lokasinya tersebar di enam tenant di Plaza Malioboro. Selain enam lokasi itu, TKM Malioboro juga terdapat di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King dan Solaria, Starbuck Malioboro, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan, dan Benteng Vredeburg.
“Terima kasih sekali atas dukungan teman-teman dari pengusaha. Terima kasih, sudah menyediakan tempat merokok di Hotel Malyabhara dan Plaza Malioboro. Saya cek, bagus tempatnya,” kata Hasto.
Hasto mengakui jika Pemkot Yogyakarta yang menyediakan TKM sendiri, tentu tidak mudah karena mencari tempatnya susah di kawasan Malioboro.

TKM harus penuhi ketentuan
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat, per 2 Juli 2025, total ada 17 TKM di kawasan Malioboro dari sebelumnya yang hanya di beberapa titik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani membeberkan, sebetulnya sudah ada 22 TKM di kawasan Malioboro. Hanya memang baru sekitar 14 TKM yang sudah memenuhi ketentuan.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama para pihak terkait akan mengupayakan penambahan TKM dengan melakukan monitoring dan evaluasi untuk lokasi yang belum memenuhi syarat atau belum dikunjungi tim.
“Tempat khusus merokok ketentuannya itu tempatnya terbuka langsung dengan udara, tidak untuk tempat atau jalan lalu lalang orang, bukan di area pintu masuk dan keluar gedung. Kemudian ada penanda tempat khusus merokok,” jelas Emma.
Fasilitas dan sanksi harus imbang
Hasto menyatakan akan menambah TKM terutama di sisi barat Malioboro. Pihaknya meminta Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan dinas terkait lainnya untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro.
Pihaknya juga akan menambah petugas pengawas terkait penerapan KTR di Malioboro. Sementara terkait penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan di KTR Malioboro masih akan dilakukan bertahap.
“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” papar Hasto.
Merokok tertib sambil menikmati Malioboro
Sementara itu General Manager Cluster Plaza Ambarrukmo dan Plaza Malioboro Surya Ananta menyampaikan dalam penyediaan TKM di Plaza Malioboro, pengelola berkolaborasi dan berkoordinasi bersama dengan tenant-tenant.
Termasuk mengimbau tenant untuk menjaga kebersihan dan keamanan di TKM Plaza Malioboro. Lokasi TKM Plaza Malioboro sebagian berada di balkon lantai 1, sehingga bisa melihat kawasan Malioboro dari atas atau saat ada pertunjukan di Jalan Malioboro.
“Jadi kita sukseskan area merokok ini tetap akan menjadi tujuan utama dan favorit. Bisa kita kendalikan dan bersihkan sehingga meskipun itu area merokok, tapi tetap bersih,” tegas Surya.***(Adv)
BACA JUGA: Panduan Menjadi Perokok Santun di Kawasan Bebas Rokok (KTR) Malioboro Biar Nggak Didenda Rp7,5 Juta atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan