Tarik Ulur Reklamasi Teluk Benoa dalam Babak Susi Pudjiastuti VS Luhut Panjaitan

MOJOK.CO Apa kabar reklamasi Teluk Benoa? Jawabannya cuma satu: masih menunggu kepastian dari Pemerintah.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, dikutip dari CNN Indonesia, telah membatalkan reklamasi Teluk Benoa, menyusul statusnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019. Penetapan ini merupakan tindak lanjut usulan Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui surat Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019.

Untuk sesaat, kabar dibatalkannya reklamasi Teluk Benoa ini menjadi angin segar. Pasalnya, polemik reklamasi Teluk Benoa telah menempuh jalan panjang penolakan dari masyarakat di Bali.

Tapi, tunggu dulu. Bahkan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan KepMen, masih ada saja batu kerikil yang mengganjal. Kali ini, bentuknya adalah…

…pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan soal Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

“Begini. Itu tuh presiden nggak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi, jangan orang menyudutkan presiden untuk mengubah perpres pendahulunya. Karena nggak elok itu,” kata Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini sedang membicarakan soal keyakinannya bahwa Presiden Jokowi tak bakal mungkin mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tadi. Padahal, asal tahu saja, isinya justru bertentangan dengan KepMen dari Susi Pudjiastuti.

Perpres Nomor 51 Tahun 2019, dengan kata lain, tak bakal membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa, meskipun ia telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Melalui Perpres ini, status konservasi Teluk Benoa dihapuskan, disertai pula dengan aturan pengurangan luasan kawasan konservasi perairan.

Dikutip dari Tirto, For Bali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) menyadari betul bahwa keputusan Susi masih rapuh. Melalui KepMen yang dikeluarkannya, 1.200 hektare area teluk memang tidak bisa disentuh oleh kepentingan lain di luar konservasi, tapi pada sisa area pelabuhan tetap bisa saja dilakukan reklamasi yang dimaksud.

Jadi, apa kabar reklamasi Teluk Benoa? Jawabannya cuma satu: masih menunggu kepastian dari Pemerintah.

Setelah dilema ini berjalan cukup lama hingga lebih dari 5 tahun, rasa-rasanya wajar saja jika masyarakat kembali berharap pada Pemerintah, khususnya pada Jokowi. Baik mencabut atau merevisi Perpres, atau bahkan menerbitkan Perpres lainnya, seluruhnya bisa menjadi pilihan bagi sang Presiden.

Yah, gimana ya, ditarik ulur selama 5 tahun itu, kan, capek banget. Masa sampai hari ini pun masyarakat Bali masih harus harap-harap cemas nunggu kepastian, sih? (A/K)

 

BACA JUGA Menyimak Reklamasi Teluk Jakarta, Menilai Sikap (Teman) Ahok atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Exit mobile version