Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen

Jadi ini alasan pas sekolah dulu kita melulu diajari menghafal.

Yang Bijak dari Pagi-Dele-Sore-Tempe Pak Menhub Budi Karya Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen mojok.co

Orang Jawa punya peribahasa untuk menggambarkan sifat orang yang suka berubah-ubah: esuk dele, sore tempe. Artinya, pagi masih kedelai, sorenya sudah jadi tempe. Khazanah perumpamaan itu baru saja bertambah. Kini, suasana yang selalu berubah-ubah tidak cuma bisa disamakan dengan kedelai dan tempe. Kita juga bisa menyamakannya dengan aturan pemerintah terkait syarat tes antigen/PCR.

Baru seminggu lalu (27/10), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat surat edaran yang mengatur bahwa pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km, atau berdurasi minimal 4 jam, wajib melakukan tes antigen atau PCR. Aturan tersebut juga mewajibkan tes antigen/PCR untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi. Jadi, jika jika sebelumnya orang bisa ngirit duit tes antigen/PCR dengan sengaja mudik naik motor, cara itu tak lagi berlaku. Aturan lama itu pernah kami tulis lengkap di sini.

Dalam surat edaran baru yang dirilis Kementerian Perhubungan kemarin (2/11), aturan berusia seminggu itu dicabut, diganti dengan regulasi baru.

Kini semua pelaku perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib melakukan tes antigen, ketika bepergian ke antar-wilayah dengan status PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia. Mengenai durasi hasil tes antigen yang ditunjukkan, diatur sebagai berikut:

1. hasil tes antigen berlaku 14 x 24 jam (2 minggu) jika pelaku perjalanan sudah divaksinasi lengkap,

2. hasil tes antigen berlaku 7 x 24 jam (1 minggu) jika baru divaksinasi satu kali,

3. hasil tes antigen berlaku 1 x 24 jam (1 hari) jika belum divaksinasi.

Aturan di atas berlaku mulai 3 November 2021. Selain itu, ada perubahan aturan syarat tes antigen untuk sopir dan penumpang kendaraan logistitik, selengkapnya bisa dibaca di sini.

Wajib tes PCR penumpang pesawat diganti syarat tes antigen 

Sementara itu, aturan tes PCR untuk penumpang pesawat juga resmi dihapus. Kabar ini sudah sempat disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin lalu (1/11), namun saat itu belum dikatakan kapan mulai berlaku.

Dalam surat edaran Menhub yang sama, berlaku mulai hari ini (3/11), penghapusan syarat tes PCR dan digantikan tes antigen itu resmi berlaku.

Dengan demikian, penumpang pesawat yang sudah divaksinasi lengkap kini cukup melampirkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam (1 hari). Untuk penumpang yang baru menerima dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam (3 hari). Aturan ini berlaku untuk penerbangan di seluruh Indonesia.

Perkecualiannya, tidak perlu melampirkan kartu vaksinasi bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, anak usia di bawah 12 tahun, dan penumpang penerbangan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (T3P).

Tempo melaporkan ada pejabat punya bisnis tes PCR

Semula, semua penumpang pesawat yang akan menempuh perjalanan di seluruh Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR. Aturan ini diberlakukan 24 Oktober lalu dan memicu geger.

Sejumlah perubahan terdeteksi dalam aturan terbaru yang efektif per 3 November ini. Selain tes PCR diganti dengan tes antigen, durasi berlakunya hasil tes juga menjadi sangat panjang, tembus dua minggu.

Wacana awalnya, pewajiban tes PCR untuk pesawat juga akan berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Ide ini juga menuai kecaman. Muncul dugaan pemerintah sedang membantu pengusaha laboraturium tes Covid-19 untuk menghabiskan stok reagen PCR yang akan kedaluwarsa akhir tahun ini.

Dugaan itu dikonfirmasi laporan Majalah Tempo, edisi 30 Oktober 2021. Tiga pejabat pemerintah yang tidak disebutkan namanya membenarkan kepada Tempo, aturan wajib PCR memang memicu munculnya aturan wajib tes PCR tersebut.

Masih menurut sumber Tempo, tanggapan riuh masyarakat membuat Presiden Jokowi mempertanyakan peraturan yang dibuat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan tersebut. Jokowi heran mengapa syarat justru makin sulit ketika angka kasus Covid-19 sudah turun.

Penelusuran Tempo juga mendapati adanya keterkaitan kepemilikan sejumlah laboratorium tes Covid-19 dengan pejabat dan sejumlah kader partai. Laboratorium yang disorot adalah Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), terkait dengan Menko Marves Luhut Panjaitan. Lalu Intibios Lab, terkait dengan eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Hamera Lab, mlilk politisi Partai Nasem Lusyani Suwandi.

Dalam perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW) Agustus tahun ini, dalam waktu 11 bulan sepanjang Oktober 2020-Agustus 2021, penyedia jasa tes PCR diperkirakan menangguk untung Rp10,46 triliun.

BACA JUGA SBY Idap Kanker Prostat, Akan Dirawat di Luar Negeri dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version