Susi Pudjiastuti Minta Harga Tes PCR Tak Lebih dari Rp275 Ribu

YLKI sebut pemberlakuan tes PCR untuk transportasi udara diskriminatif.

Susi Pudjiastuti Minta Harga Tes PCR Tak Lebih dari Rp275 Ribu mojok.co

MOJOK.CO Dari Susi Pudjiastuti sampai dokter dan pengamat transportasi meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR usai pemerintah wajibkan tes ini bagi penumpang pesawat. 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerukan agar harga tes PCR tak lebih dari Rp275 ribu. Seruan Susi Pudjiastuti ini merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mempertanyakan kebijakan pemerintah menerapkan syarat tes PCR untuk perjalanan transportasi udara.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait peraturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Jika syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan adalah solusi terbaik maka harga PCR test harus ditekan dan seragam di seluruh daerah,” cuit Puan.

“Utamakan keselamatan masyarakat, jangan sampai kasus Covid-19 naik lagi, tapi juga jangan membuat peraturan yang membingungkan dan memberatkan,” imbuhnya.

“Betul Mbak Puan … ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000,” ucap Susi Pudjiastuti menanggapi. “Ayo Mbak Puan .. wakili kami masyarakat kalaupun harus PCR harganya yg benar … please please .. untuk penerbangan antigen cukup.”

Sebelumnya, seleb yang nyambi dokter dr. Tirta Hudhi juga mengomentari pewajiban tes PCR untuk calon penumpang pesawat. Ia meminta agar penumpang pesawat cukup dites antigen. “Kembalikan fungsi swab pcr menjadi alat diagnosa. Cukup Screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab pcr. Padahal sudah beberapa sumber ilmiah yg menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah,” tulisnya.

Polemik soal tes PCR ini mengemuka setelah pemerintah resmi mewajibkan kembali tes swab PCR maksimal 2 x 24 jam bagi penumpang pesawat. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) 21/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Apa sih sebetulnya tes swab PCR? Dikutip dari Alodokter, tes PCR atau polimerese chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Prosedur pemeriksaan diawali dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian antara hidung dan tenggorokan), orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus corona. Pengambilan sampel dahak ini dilakukan dengan metode usap/swab.

Tes PCR sendiri disebut-sebut memiliki akurasi yang tinggi dan sesuai standar emas (gold standar) WHO. Sempat menyentuh angka Rp2 juta, terakhir Kementerian Kesehatan menetapkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali seharga Rp495.000. Menurut Jubir Satgas Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini disebabkan peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai aturan pemerintah ini cenderung diskriminatif. Ia lantas membandingkan aturan perjalanan transportasi lainnya yang tak mewajibkan tes PCR. Tulus menyebut, harga eceran tertinggi (HET) tes PCR juga banyak diakali penyedia jasa sehingga harganya naik berkali-kali lipat.

“HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah ‘PCR ekspres’ yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1 x 24 jam,” ucap Tulus, dikutip Tirto.

Tulus lantas merekomendasikan sebaiknya kebijakan PCR tes untuk penumpang pesawat dibatalkan atau direvisi. Bentuk revisinya semisal pemberlakuan tes PCR 3 x 24 jam mengingat di beberapa daerah, tidak semua laboratorium PCR bisa merilis hasil dengan cepat. “Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi 200 ribuan,” kata Tirta.

Senada dengan Tulus, pengamat transportasi sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setdijowarno mengatakan, kebijakan ini bisa berdampak pada lesunya lesunya bisnis maskapai penerbangan. Pasalnya, kebijakan ini memberatkan penumpang sehingga penumpang enggan bepergian menggunakan moda transportasi udara terutama di wilayah Jawa.

“Di Jawa itu kalau tidak bawa mobil sendiri karena jalan tolnya sudah bagus, ya orang akan pilih naik kereta. Kereta yang sekelas pesawat (premium) pun cukup laris,” katanya, dikutip dari Antara.

Terbaru, setelah adanya kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat kini muncul petisi di situs change.org yang meminta kebijakan ini dihapus. Petisi Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan diinisiasi oleh Herlia Adisasmita dan telah diteken 15 ribu orang lebih.

BACA JUGA Pasien Curhat Perawatn Wajah Digugat Pencemaran Nama Baik, Revisi UU ITE Masih Perlu dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version