Surya Anta Ginting Jadi Tersangka Pasal Makar Gara-Gara Bendera Bintang Kejora

MOJOK.CO Bersama tujuh orang lainnya, Surya Anta Ginting, juru bicara FRI-WP, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait tuduhan pasal makar.

Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), diberitakan telah ditangkap pihak kepolisian hari Sabtu (31/8) lalu di Plaza Indonesia, sebagaimana disebutkan oleh Tigor Hutapea, advokat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Dikutip dari Tempo.com, koalisi ini dibentuk untuk mendampingi Surya Anta dan tujuh orang lainnya yang diciduk polisi karena tuduhan makar.

Ya, penangkapan ini bukan soal Surya Anta Ginting saja. Ada pula nama-nama lain yang ditangkap, menyusul tuduhan makar, yaitu Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulai, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana Iokbere, serta Norince Kogoya. Pun, ia tercatat sebagai penangkapan yang keempat, setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan berturut-turut: 1) di sebuah asrama di Depok (30/8); 2) saat aksi solidaritas untuk Papua digelar di depan Polda Metro Jaya (31/8); dan 3) di kontrakan mahasiswa yang berasal dari Nduga (31/8).

Surya Anta Ginting mulanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya, sebelum akhirnya diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Surya Anta, Suarbudaya Rahardian mengaku masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menahan kliennya.

Seolah menjawab kebingungan Suarbudaya, dikutip dari CNN Indonesia, pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menginformasikan bahwa kedelapan orang tadi kini berstatus tersangka, menyusul aksi pengibaran bintang kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Para penyidik melakukan penyidikan melalui pengumpulan alat bukti tertentu, termasuk CCTV dan foto-foto.

Menanggapi kabar adanya kekerasan dalam proses penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang berlaku.

“Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” terangnya.

Penangkapan Surya Anta Ginting disebut terkait dengan pasal tuduhan makar dan pelanggaran Pasal 106 dan 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh tersangka, menurut Argo, termasuk Surya Anta Ginting, kini masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Lokasi pemeriksaan tidak disebutkan dengan detail, namun Argo menyebutkan pemeriksaan bisa dilakukan di Polda, Polres, Polsek, maupun Mako Brimob.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Kemananan, (Menkopolhukam) Wiranto turut menegaskan, bahwa pengibaran bendere kejora memang dilarang karena simbol negara bendera kebangsaan hanya satu.

“Ya nggak boleh, nggak boleh ini (pengibaran bendera bintang kejora). Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hmmm, pernyataan ini sebenarnya bisa menimbulkan pertanyaan tambahan: kalau lagi konser dan ada bendera Slank dikibarkan, apakah kita juga bakal kena hukuman yang sama? (A/K)

Exit mobile version