Suntik Mati TV Analog, Ini Cara Pindah ke TV Digital

tv digital mojok.co

Ilustrasi nonton tv. (Mojok.co)

MOJOK.CO – Pemerintah terus merampungkang agenda ‘suntik mati TV analog’. Masyarakat diminta untuk migrasi ke TV digital. Lantas bagaimana caranya?

TV analog akan disuntik mati oleh pemerintah pada tanggal 2 November 2022. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

TV analog akan digantikan oleh TV digital yang merupakan agenda besar pemerintah dibidang penyiaran yakni Analog Switch Off (ASO). Masyarakat tak perlu khawatir harus mengganti TV-nya karena adanya program ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate terus berkoordinasi dengan penyelenggara multiplesking dan pemilik perusahaan TV swasta untuk membantu program ASO ini. Ia mengatakan dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, 222 sudah bermigrasi ke TV Digital, sementara 292 Kabupaten lainnya sedang menunggu kesiapan.

Bagaimana cara pindah ke TV digital?

Pertama kamu bisa mengecek apakah daerahmu sudah mendapat layanan TV digital dengan mendownload aplikasi Sinyal TV Digital di App Store maupun Google Play Store.

Selanjutnya, kamu bisa mengecek TV-mu apakah sudah TV digital atau masih analog. Caranya dengan mengecek di sini. Silahkan diisi Nama Perangkat, Merek, dan Model dari TV milik kamu.

Jika TV-mu tertera di Informasi Televisi Kominfo tersebut maka TV-mu adalah digital.  Adapun cara mudahnya kamu bisa cek setting di TV-mu jika terdapat pilihan DTV maka dipastikan TV adalah digital. Dan kamu bisa langsung menikmati siaran TV digital.

Namun, jika tidak ada, TV-mu masih analog dan perlu perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). Set Top Box dapat dibeli e-commerce atau di toko eletronik dengan kisaran Rp150-350 ribu. Pastikan membeli Set Top Box berjenis DVB-T2.

Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah menyediakan STB secara gratis dengan syarat namanya tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Kemudian mendaftar aplikasi Cek Bansos di Google Play Store kemudian ke menu usulan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan STB.

Bagaimana pasang STB?

Untuk pemasangannya pastikan TV analog sedang dalam keadaan daya mati. Cabut kabel antena dari TV analog dan sambungkan ke bagian Set Top Box yang umumnya Bernama “In Antenna”. Sambungkan kabel AV (biasanya punya tiga ujung berwarna merah, putih, dan kuning) dari STB ke TV analog.

Nyalakan STB dan TV analog, kemudian masuk ke pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV, jika muncul pilihan STB, pilih opsi pencarian saluran. Jika pilihan saluran digital sudah muncul, klik simpan, lalu TV digital sudah bisa ditonton.

Penulis: Pasthiko Pramudhito
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bermasalah, Apa Sebetulnya Robot Trading? 

Exit mobile version