MOJOK.CO – Belum lama ini viral foto seorang kurir yang meninggal dunia saat mengantar paket. Kurir PT Satria Antaran Prima Tbk alias SAP Express bernama Yulan Susilo (42) diduga meninggal dunia karena kelelahan saat mengantar paket ke beberapa lokasi di Jakarta Barat.
YS meninggal dunia pada Rabu (15/2/2023) pukul 14.09 WIB di sebuah perumahan di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Satpam perumahan jadi orang pertama yang menemukan korban. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Narasi yang beredar, YS meninggal dunia karena kelelahan saat mengantarkan paket. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa faktor kelelahan memang menghantui pengemudi angkutan barang dan penumpang seperti ojol dan kurir. Kondisi kerja yang buruk menjadi pemicunya. Lily menjelaskan, kurir setidaknya mengirim sebanyak 40 hingga 100 paket per hari.
“Ini dilakoni demi mengejar pendapatan dan insentif yang kadang dapat berubah sesuai keinginan perusahaan tanpa perundingan dengan para pengemudi,” jelas Lily seperti dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (19/2/2023). Kondisi ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan roda dua tetapi juga roda empat alias taksi online.
Tarif murah kurir
Pengemudi ojol dan kurir terpaksa bekerja untuk mengejar target pendapatan dengan tarif yang murah. Murahnya tarif untuk angkutan barang terjadi karena sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Layanan paket/barang yang kurir antar di sini termasuk dalam Layanan Pos Komersial di Permenkominfo 1/2012. Lebih lanjut, Permenkominfo tersebut di Pasal 1 Ayat 4 mengatur bahwa, “Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar pelayanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.”
Harga pasar tarif paket berkisar Rp1.500-Rp2.000 per kilometer atau Rp2.000 per paket. Ini yang membuat pihak perusahaan dengan sepihak dan sewaktu-waktu bisa menentukan tarif yang murah. Tarif yang tidak jelas berdampak pada ketidakpastian pendapatan bagi pengemudi kurir. Di sisi lain pemerintah lepas tangan dalam penentuan tarif tersebut.
Kondisi kerja yang tidak layak, status mitra yang perusahaan kenakan kepada pengemudinya ojol dan kurir memperparah keadaan. Akibatnya, selain tak ada kepastian pendapatan upah minimum, perusahaan juga mengabaikan hak kerja selama 8 jam per hari. Selain itu, status mitra bisa melepaskan perusahaan dari hak-hak pekerja. Seperti hak istirahat 1 jam dalam sehari, hak istirahat mingguan, cuti haid dan melahirkan, hingga hak mendirikan serikat pekerja.
Lily menegaskan, seharusnya pengemudi ojol dan kurir mendapatkan status pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan atas pekerjaan, perintah dan upah/imbalan dari perusahaan.
“Sudah seharusnya negara benar-benar hadir dengan menetapkan pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja agar tidak ada lagi korban jiwa di tengah kondisi kerja yang buruk tanpa kepastian pendapatan,” jelas dia. Agar pengemudi ojol dan kurir bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Tanggapan SAP Express
Presiden Direktur SAP Express Budiyanto Darmastono mengonfirmasi terkait kasus kurirnya yang meninggal dunia ketika mengirimkan barang. Namun menurut pihaknya, YS meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung. Dokter sudah meminta YS untuk memasang ring jantung tetapi tidak mau karena takut. Oleh karena itu, kurir itu menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat jantung.
“Sebelum jalan kirim barang, yang bersangkutan juga minum obat jantung. Saat di lokasi yang bersangkutan berhenti turun dari sepeda sambil memegang dada langsung pingsan hal ini diketahui oleh ibu-ibu yang melihat dari dekat,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Pihak SAP Express menjelaskan bahwa proses pengurusan BPJS YS sedang berjalan. Perusahaan memberikan santunan kepada keluarga karyawan yang meninggal ketika menjalankan tugasnya. Selain itu, mengingat dedikasi YS yang telah bekerja dengan baik dan tidak ada masalah, SAP Express akan membiayai sekolah kedua anak YS hingga jenjang SMA. Asal tahu saja, kedua anak YS masih mengenyam pendidikan SD dan anak kedua masih TK.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi