Soni Eranata a.k.a. Maheer At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

soni eranata

MOJOK.COSoni Eranata a.k.a Maheer At-Thuwailibi harus menerima kenyataan bahwa apa yang ia cuitkan ternyata menggiring dirinya lebih dekat dengan penjara. 

Segenap fans Soni Eranata atau yang lebih kondang dengan nama Maheer At-Thuwailibi mungkin saat ini sedang sedih betul, pasalnya, Soni yang kerap berceramah melalui media sosial tersebut baru-baru ini ditangkap oleh pohak kepolisian.

Soni Eranata ditangkap oleh petugas dari Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor pada Kamis pagi buta, 3 Desember 2020.

Penangkapan Soni terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Berdasarkan surat penangkapannya yang bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Soni Eranata tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Soni dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiono menyatakan bahwa ancaman pidana yang bisa diterima oleh Soni tak main-main, dengan pasal tersebut, Soni terancam hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah.

Soni dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Timur, Waluyo Wasis Nugroho.

Waluyo Wasis menganggap bahwa ujaran-ujaran kebencian yang yang dilakukan oleh Soni yang ditujukan kepada tokoh-tokoh bangsa seperti Gus Dur dan juga Habib Luthfi melalui akun Twitter-nya sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Bagaimana bisa seorang akun Ustaz Maaher ini bisa seenaknya, seenaknya jari tangannya menghujat para guru bangsa, banyak postingan dia menghina Gus Dur, menghina Habib Luthfi,” terang Waluyo Wasis kepada CNN Indonesia.

Ia pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dan berharap Soni bisa dihukum berat.

“Kalau bisa hukum seberat-beratnya, karena terlalu sering, biar ada efek jera. Jadi hukum maksimal, kalau jaksa hanya 4-5 tahun, ini bisa 12-15 tahun, jadi ke depan tidak ada yang sembarangan,” ujarnya.

Pelaporan terhadap Soni Eranata seperti yang dilakukan oleh Waluyo Wasis sebenarnya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seseorang bernama Husin Shahab dengan didampingi oleh pengacaranya, Muannas Alaidid pernah melaporkan Soni pada pertengahan bulan lalu terkait dengan penghinaan terhadap habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Soni Eranata sendiri memang sering sekali mencuitkan pernyataan-pernyataan kontroversial. Ia beberapa kali dianggap menghina banyak orang, termasuk tokoh-tokoh agama seperti Kiai Said Aqil, Ma’ruf Amin, Gus Dur, sampai Habib Luthfi.

Tak mengherankan jika dalam penangkapan ini, banyak sekali pihak yang merasa puas dan girang.

Nikita Mirzani, yang beberapa waktu sempat berkonfrontasi dengan Soni pun ikut mengungkapkan kegirangannya di akun Instagram miliknya.

“Maher alias Soni akhir nya elo ga bisa nge bacot lagi di tiktok yah kwkwkwkwkw,” ujar Nikita. “By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo Polisi Indonesia.” tambahnya.

BACA JUGA Ustaz Maaher Memang Pemberani tapi Bukan Lawan Sepadan Nikita Mirzani dan artikel KILAS lainnya. 

Exit mobile version