Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas

Soal Ormas Persekusi Gereja di Kepri, Menteri Agama Nyatakan itu Bukan Kasus Intoleransi

Redaksi oleh Redaksi
19 Februari 2020
0
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Persekusi yang dilakukan Forum Umat Islam Bersatu terhadap gereja di Kepulauan Riau, dianggap Kementerian Agama bukan sebagai kasus intoleransi.

Kasus penolakan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, sempat menjadi perhatian pemerintah. Terutama karena sejumlah massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melakukan intimidasi kepada panitia renovasi gereja pada 6 Februari 2020 lalu.

Meski begitu, Menteri Agama Fachrul Razi menilai kalau kasus itu bukanlah kasus intoleransi antar-umat beragama di Indonesia.

“Saya sudah pertemukan semua pihak. Kami masih kirim lagi utusan. Lihat lagi semua di lapangan,” kata Fachrul Razi.

Sedangkan staf yang dikirim oleh Menteri Agama, yakni Ubaidillah Amin Moch menyebut kalau masalah renovasi gereja yang berujung persekusi besar-besaran dari FUIB ini sebenarnya hanya masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.

“Intinya, di sana tidak ada masalah intoleransi. Cuma terkait IMB Santo Josep,” kata Ubaidallah.

Padahal, kalau mau dilacak, IMB gereja ini sebenarnya sudah terbit sejak 2 Oktober 2019. Setelah proses yang—sebenarnya—berbelit-belit sejak 2011, proses penantian IMB delapan tahun itu tiba-tiba saja digugat oleh seorang warga ke PTUN Tanjung Pinang pada 30 Desember 2019.

Nah, dalam proses gugatan yang belum dibahas di pengadilan ini, tiba-tiba saja bangunan Gereja Katolik Santo Joseph didatangi massa FUIB ketika sedang melakukan renovasi bangunan.

Menurut FUIB, bangunan gereja berpotensi menimbulkan kemacetan dan posisinya yang berada di jantung Kota Karimun sangat mengganggu. Selain itu, tak ada alasan jelas kenapa gereja tidak boleh didirikan di sana dan IMB-nya sedang digugat. Poinnya cuma asal ngeyel: silakan pindah. Titik.

Hal semacam ini dikhawatirkan oleh Ketua PGI, Pendeta Gomar Gultom, ketika membahas kasus intoleransi yang kerap dialami oleh jamaah gereja di kantor Menkopolhukam Mahfud MD.

“Tapi dalam krisis kebangsaan, terkait juga banyaknya gereja-gereja yang sulit beribadah, izin mendirikan gereja di beberapa tempat masih sulit. Dan juga ada kekhawatiran terjadi balas-membalas di daerah-daerah lain gitu,” kata Pendeta Gomar Gultom.

Sayangnya, Kementerian Agama masih menganggap masalah ini sebagai masalah sepele. Menganggapnya hanya perkara salah paham saja meski jelas-jelas hampir saja berujung bentrok. Yang ngeri, keributan ini terjadi pada bangunan gereja yang sudah punya legalitas resmi dari pemerintah. IMB ada, bangunan ada, jamaah ada.

Tempat ibadah yang legal aja bisa dipersekusi, dan di saat yang sama Kementerian Agama tidak anggap itu sebagai kasus intoleransi. Benar-benar Kementerian SEMUWA AGAMA di Indonesia yha~ (DAF)

BACA JUGA Panduan Memahami Agama Kristen untuk Orang Islam atau tulisan rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 19 Februari 2020 oleh

Tags: intoleransiMenteri Agamapersekusi
Iklan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Ilustrasi daerah di Indonesia yang tidak toleran. MOJOK.CO
Kilas

10 Kota Paling Tidak Toleran di Indonesia, Cilegon Nomor Pertama

14 April 2023
pemaksaan pemakaian jilbab mojok.co
Pendidikan

Rektor IAIN Kota Metro: Pemaksaan Pemakaian Jilbab itu Intoleransi

4 Agustus 2022
anak panti asuhan di malang mengalami pelecehan seksual dan dipersekusi mojok.co
Kilas

Anak Panti Asuhan di Malang Mengalami Pelecehan Seksual dan Dipersekusi

23 November 2021
yaqut cholil qoumas
Kilas

Menag Yaqut Cholil Qoumas Berkomitmen Lindungi Pemeluk Syiah, Ahmadiyah, dan Kelompok Minoritas Lainnya

25 Desember 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pakai Sepeda Mahal Ratusan Juta demi Gagal Secara Bermartabat MOJOK.CO

Akhirnya Saya Tahu Alasan Orang Beli Sepeda Mahal Sampai Ratusan Juta: Gagal Finish, tetapi Setidaknya Gagal Secara Nyaman dan Bermartabat

22 Juni 2025
Pertama kali punya mobil pribadi. Niat pamer dan bikin panas tetangga di Pati malah jadi repot sendiri MOJOK.CO

Pertama Kali Punya Mobil Pribadi buat Pamer ke Tetangga, Malah Berujung Repot Sendiri hingga Dijual Lagi

16 Juni 2025
Sri 'Itut' Hastuti melatih dengan hati. MOJOK.CO

Sri Hastuti, Pelatih Sepak Bola Putri yang Melatih dengan Hati

17 Juni 2025
POCO X5 5G Nggak Jelek, cuma Nggak Tahu Malu Aja MOJOK.CO

POCO X5 5G Bukan Hape Jelek karena Pernah Menyandang Status Price to Performance, tapi Cuma Nggak Tahu Malu Aja

18 Juni 2025
mahasiswa kkn.MOJOK.CO

Dapat Kelompok KKN “AFK” dan “Nggak Napak Tanah” Itu Seburuk-buruknya Nasib: Merepotkan Teman dan Warga Cuma Demi Nilai A

17 Juni 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.