MOJOK.CO – Jokowi ternyata belum puas membubarkan 18 lembaga negara, ia masih ingin membuarkan lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap tidak efisien.
Urusan bubar-bubarin lembaga, Pemerintahan Jokowi tampaknya memang agak susah untuk dipuaskan. Baru beberapa hari yang lalu, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tidak perform dan tidak efisien, eh, sekarang sudah muncul lagi wacana pembubaran lembaga negara jilid 2.
Seperti diketahui, Jokowi memang sudah lama merencanakan akan membubarkan banyak lembaga yang menurutnya membebani pembiayaan negara.
“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalo pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi. Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,” begitu kata Jokowi saat mengungkan rencana pembubaran lembaga tersebut di hadapan awak media pada hari Senin, 13 Juli 2020.
Rencana pembubaran sejumlah lembaga tersebut akhirnya benar-benar terealisasi pada Senin 20 Juli 2020, melalui payung hukum Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam PP tersebut, disebutkan ada 18 lembaga negara yang dibubarkan, beberapa di antaranya adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, juga Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasca pembubaran 18 lembaga negara tersebut, Jokowi rupanya masih ingin bersih-bersih lagi.
Dalam webinar nasional “Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara” yang digelar Departemen Administrasi Publik FISIP UNDIP bekerja sama dengan Keluarga Alumni Magister Administrasi Publik UNDIP pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut bahwa jajarannya saat ini sedang mendata dan menginventarisir lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan masih bisa dibubarkan.
“Sekarang Kementerian PAN & RB dan Sekretariat Negara sedang mempersiapkan, menginventarisir beberapa lembaga yang dibentuk melalui UU maupun non UU yang berpotensi untuk kita hapuskan,” terang Tjahjo.
Tjahyo menyatakan bahwa lembaga yang kemungkinan masuk dalam agenda bersih-bersih jilid kedua ini adalah lembaga yang secara fungsi tumpang tindih dengan lembaga lainnya.
“Saya ambil contoh, jembatan penyeberangan antara Surabaya-Madura. Itu Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Sumenep ikut terlibat dalam sebuah jembatan itu. Ditambah lagi Badan Pengelola Jembatan Suramadu. Belum lagi Kementerian PUPR,” terang Tjahjo, “Ini bentuk yang ingin kita efektifkan, efisienkan, pendekatan utama bukan aspek anggaran tapi membangun birokrasi yang tepat untuk ambil keputusan.”
Ah, tampaknya Jokowi benar-benar sedang menerapkan apa yang oleh Marie Kondo disebut sebagai konsep konmari, alias bersih-bersih barang yang memang benar-benar dianggap tidak diperlukan lagi.
Kalau sudah begini, DPR layak waspada ini.